Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Tuesday, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase. Foto/ilustrasi.istimewa

Kolase. Foto/ilustrasi.istimewa

Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Bongkar Post | Feature Investigastif
Oleh: Redaksi

Ada satu angka yang sejak awal pengungkapan tambang emas ilegal Way Kanan seharusnya tidak hilang dari perhatian publik: Rp2,8 miliar per hari.

Angka itu bukan hasil hitung-hitungan media. Angka tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.

Polisi saat itu memperkirakan terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari, produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas setiap hari. Dengan asumsi harga Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

Sekali lagi, ini estimasi polisi, bukan angka keuntungan bersih yang telah dibuktikan melalui audit.

Tetapi justru karena skalanya sedemikian besar, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:

Uang sebesar itu mengalir ke siapa?

Pertanyaan tersebut bukan spekulasi yang muncul belakangan. Sejak pengungkapan pada Maret, polisi telah menyatakan akan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tambang tersebut. Bahkan polisi menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan membuka ruang pengembangan perkara.

Perkara kemudian bergerak ke hilir. Penampung dan toko emas ikut diperiksa. Polisi juga menyatakan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun di sinilah persoalan transparansi muncul.

Publik telah disuguhi angka potensi perputaran uang miliaran rupiah setiap hari. Publik juga telah mengetahui bahwa operasi tersebut menggunakan puluhan ekskavator dan ratusan mesin.

Tetapi setelah proses hukum terhadap orang-orang di lapangan berjalan, informasi mengenai siapa pemodal utama, bagaimana aliran uangnya, siapa penerima keuntungan terbesar, dan sejauh mana dugaan TPPU dikembangkan justru tidak terdengar sejelas pengungkapan awal.

Padahal pertanyaan tersebut merupakan inti dari perkara.

Jangan sampai yang terlihat hanya operator

Jika sebuah operasi tambang mampu menghasilkan potensi pendapatan kotor Rp2,8 miliar sehari, sulit melihatnya semata-mata sebagai aktivitas sejumlah pekerja lapangan.

BACA JUGA  Terkait Tambang Emas Ilegal Way Kanan: 22 Orang Diamankan Termasuk Owner Toko Emas JSR

Ada kebutuhan modal.

Ada mesin.

Ada bahan bakar.

Ada akses ke lokasi.

Ada sistem produksi.

Ada jalur penjualan.

Dan pada akhirnya ada uang yang berpindah tangan.

Karena itu, keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak hanya diukur dari berapa orang yang ditangkap di lokasi tambang.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penyidikan mampu naik ke struktur yang membiayai dan memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari aktivitas tersebut.

Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri kemudian menyatakan 13 terdakwa yang telah divonis merupakan pekerja, bukan pemilik, pemodal ataupun aktor intelektual.

Pernyataan itu seharusnya tidak menutup perkara.

Justru sebaliknya, pernyataan tersebut mempertegas adanya pertanyaan yang belum selesai:

Kalau mereka hanya pekerja, siapa yang mempekerjakan mereka?

Siapa yang membiayai operasionalnya?

Siapa yang menguasai hasil tambangnya?

Dan siapa yang menikmati uangnya?

Minim update, ruang spekulasi membesar

Di sinilah kritik terhadap aparat menjadi relevan.

Bukan karena seluruh proses penyidikan harus dibuka kepada publik. Ada informasi yang memang tidak boleh diumumkan karena dapat mengganggu penyidikan.

Tetapi perkara dengan estimasi potensi pendapatan Rp2,8 miliar sehari memiliki kepentingan publik yang sangat besar.

Apalagi angka tersebut berasal dari pernyataan resmi Kapolda sendiri.

Karena itu, publik patut memperoleh pembaruan yang terukur.

Apakah pemodal utama telah teridentifikasi?

Apakah sudah ada tersangka baru?

Bagaimana perkembangan pemeriksaan penampung dan toko emas?

Apakah aliran uang telah ditelusuri?

Apakah aset telah dibekukan atau disita?

Apakah konstruksi TPPU benar-benar telah dikembangkan?

Dan apabila belum ada perkembangan signifikan, apa hambatan penyidik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya mencampuri proses hukum.

Itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.

Sebab ketika aparat menyampaikan angka fantastis pada awal pengungkapan, kemudian informasi perkembangan perkara menjadi minim, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi.

Termasuk spekulasi paling serius: apakah ada pihak tertentu yang dilindungi atau terjadi kompromi dalam proses penegakan hukum?

BACA JUGA  Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Sampai saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan kompromi tersebut benar-benar terjadi.

Karena itu, media tidak boleh mengubahnya menjadi tuduhan.

Tetapi aparat juga tidak semestinya membiarkan pertanyaan itu tumbuh tanpa jawaban apabila penyidikan memang berjalan.

Jika tidak ada kompromi, transparansi perkembangan perkara justru menjadi salah satu cara paling sederhana untuk membantahnya.

Rp2,8 miliar bukan sekadar angka

Angka Rp2,8 miliar sehari sebenarnya adalah pintu masuk untuk melihat perkara ini secara lebih luas.

Jika estimasi tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan polisi, maka dalam sebulan potensi pendapatan kotornya diperkirakan mencapai Rp73,7 miliar. Dalam periode operasi sekitar 1,5 tahun sebagaimana disampaikan aparat, skalanya menjadi jauh lebih besar.

Namun angka itu tetap harus dibaca sebagai estimasi berdasarkan asumsi produksi dan harga emas, bukan sebagai bukti bahwa uang sebesar itu benar-benar terkumpul di tangan seseorang.

Justru tugas penyidiklah yang kemudian membuktikan berapa produksi sebenarnya, berapa hasil penjualan, siapa pembeli, siapa penampung, siapa pemodal dan ke mana uang bergerak.

Di situlah instrumen TPPU menjadi penting jika memang unsur dan alat buktinya terpenuhi.

Sebab membongkar tambang ilegal tanpa membongkar aliran uang berisiko membuat penegakan hukum hanya menyentuh permukaan.

Operator bisa diproses.

Pekerja bisa dipenjara.

Mesin bisa disita.

Tetapi apabila pemodal dan penerima keuntungan terbesar tidak pernah terungkap, maka pertanyaan publik tetap sama.

Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari tambang emas ilegal Way Kanan?

Dan setelah aparat sendiri mengumumkan potensi perputaran uang hingga Rp2,8 miliar sehari, publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih konkret daripada sekadar: masih didalami.

Kronologi:
•8 Maret 2026: Polda Lampung (Ditreskrimsus + Brimob, didukung TNI) menggerebek 7 titik lokasi di lahan HGU PTPN I Regional 7 (ex-PTPN VII) yang tersebar di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

•Diamankan 24 orang → 14 ditetapkan tersangka (sisanya saksi).

BACA JUGA  Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

•Barang bukti besar: 41 unit excavator, 24 mesin dompeng/alkon, solar, motor, dll.

•Aktivitas berjalan sekitar 1,5 tahun di lahan ±200 hektare. Estimasi produksi ~1.575 gram emas/hari (Rp2,8 miliar/hari atau ~Rp73,7 miliar/bulan). Potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,3–1,5 triliun.

*Pengembangan kasus:*
Polisi tidak berhenti di penambang lapangan. Mereka menyasar rantai hilir:

•Penyitaan emas/perhiasan dari Toko Emas JSR di Bandar Lampung (puluhan hingga >100 kantong berisi emas, berlian, dll.).

•Pemeriksaan pemilik toko (Haji F) dan penampung.

•Ada tersangka tambahan yang berperan sebagai penampung/pembeli emas.

•Salah satu tersangka adalah pemodal berinisial H (pendatang dari luar Way Kanan). Ia mengaku sebagai pemilik alat berat dan menjalankan sistem bagi hasil dengan pihak yang mengklaim lahan.

Ada isu jaringan cukong dan dugaan investor asing (termasuk referensi kasus WNA Tiongkok sebelumnya di wilayah yang sama), serta pemeriksaan manajemen PTPN. Namun belum ada konfirmasi resmi penangkapan “bos besar” level tinggi (cukong utama, pejabat, atau investor besar) yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

*Status hukum terbaru (Agustus 2026)*
•Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

•13 terdakwa (dari tiga berkas perkara) sudah disidangkan di PN Blambangan Umpu.

•Jaksa menuntut 1 tahun penjara masing-masing + denda ringan (tuntutan dibacakan pertengahan Juli 2026).

•Putusan dijadwalkan sekitar 5 Agustus 2026.

•Publik (termasuk warga Way Kanan) mengkritik tuntutan tersebut terlalu ringan dibanding skala kerugian dan kerusakan lingkungan, serta berharap hukuman dibedakan antara pekerja lapangan, penadah, dan bos/pemodal.

*Kesimpulan soal “bos besar”:*
Sudah ada yang dibidik di level pemodal (H) dan penampung/toko emas (JSR & terkait). Polisi sempat menyatakan akan mendalami cukong/pendana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun hingga proses sidang (Agustus 2026), belum terlihat penangkapan atau penetapan tersangka “bos besar” level tertinggi yang mencolok di media. Kasus masih fokus pada pelaku yang sudah diamankan sejak Maret + pengembangan hilir.
(*)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : dbs

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 07:40 WIB

Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Berita Terbaru

Kolase. Foto/ilustrasi.istimewa

Feature

Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Tuesday, 1 Sep 2026 - 07:40 WIB