Terkait Tambang Emas Ilegal Way Kanan: 22 Orang Diamankan Termasuk Owner Toko Emas JSR

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase. photo Istimewa

Kolase. photo Istimewa

“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Mengenai detail hasil penggeledahan dan pengembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan secara resmi melalui jumpa pers dalam waktu dekat.” Heri Rusyaman

Bongkar Post | Bandar Lampung — Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menggeledah dan menyegel Toko Mas/JSR Gold di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (2 April 2026). Toko tersebut diduga kuat menjadi salah satu penadah utama emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Saat polisi tiba, toko sedang ramai pengunjung. Pembeli diminta keluar, toko ditutup dari dalam, dan proses penggeledahan dilakukan. Setelah itu, polisi memasang garis polisi di lokasi dan menyegel ruko tiga lantai tersebut. Operasional toko dihentikan sementara.

Sebanyak 22 orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk diperiksa, termasuk owner/pemilik Toko Emas JSR. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penadahan emas ilegal.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan adanya penggeledahan dan penyegelan tersebut. Ia menyatakan proses masih dalam tahap pendalaman mendalam.“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Mengenai detail hasil penggeledahan dan pengembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan secara resmi melalui jumpa pers dalam waktu dekat.”

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN VII, Kabupaten Way Kanan, pada Maret 2026. Saat itu, Polda Lampung mengamankan 24 orang di lokasi tambang, menetapkan 14 tersangka, dan menyita puluhan alat berat serta peralatan produksi emas. Produksi harian tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai 1.575 gram emas dengan perputaran uang sekitar Rp2,8 miliar per hari.

BACA JUGA  152 Penghargaan Arinal Djunaidi Bernilai Nol Dibalik Jeruji Besi

Hingga 5 April 2026, Polda Lampung belum merilis hasil spesifik penggeledahan Toko JSR, dokumen yang disita, atau status hukum ke-22 orang yang diamankan (apakah saksi atau berpotensi tersangka). Penyidikan masih berfokus pada pengusutan rantai distribusi emas ilegal dari tambang ke penadah di perkotaan.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung membongkar jaringan mafia tambang ilegal secara menyeluruh, bukan hanya pelaku lapangan. Masyarakat dan media terus menantikan konferensi pers resmi berikutnya untuk informasi lebih lengkap dan transparan.

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Desakan Serikat Petani Lampung kepada Kapolda Jelang Hari Tani: Usut Mafia Tanah hingga Hentikan Kriminalisasi Petani
Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek
Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
Distribusi Gabah Lampung ke Jawa Diperketat, Sopir Truk Nekat Terobos Penyekatan
Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket
Proyek Panas Bumi di Suoh Sekincau Sebabkan Rumah Warga dan Konstruksi Jalan Retak-Retak
Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 14:44 WIB

Desakan Serikat Petani Lampung kepada Kapolda Jelang Hari Tani: Usut Mafia Tanah hingga Hentikan Kriminalisasi Petani

Monday, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Tuesday, 1 September 2026 - 00:49 WIB

Distribusi Gabah Lampung ke Jawa Diperketat, Sopir Truk Nekat Terobos Penyekatan

Monday, 31 August 2026 - 19:57 WIB

Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket

Berita Terbaru