Diduga Belum Kantongi Izin, Ruko Jendral Sudirman Alihfungsi ke Hotel

Wednesday, 8 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Belum Kantongi Izin, Ruko Jendral Sudirman Alihfungsi ke Hotel./foto Asep

Metro, BP

Ruko Jendral Sudirman di Pusat Kota Metro rencananya akan diubah menjadi Hotel. Namun sayangnya, meskipun proses alih fungsi bangunan ruko menjadi hotel dalam proses pengerjaan, namun pihak pengelola ruko tersebut diduga belum melengkapi dokumen perizinan alih fungsi.

Staf Penanganan Perizinan Tertentu pada Bidang Persetujuan Bangunan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Arita Apriana mengatakan hingga sejauh ini ia belum menerima usulan dokumen perizinan alih fungsi bangunan Ruko Jendral Sudirman menjadi hotel tersebut.

Hingga saat ini, kami belum menerima pengajuan berkas perizinan pelestarian fungsi ruko ke hotel itu dari pengelola, kata dia, Rabu (8/1/2025).

Dia menambahkan, dokumen perizinan yang ada di simpan saat ini merupakan perizinan terkait bangunan ruko.

Kalau untuk bangunan Ruko Sudirman nya, sudah ada terkait dokumen PBG-nya. Tapi kalau untuk alih fungsi bangunan ruko ke hotelnya, kami belum menerima. Dan teknisnya di PUPR, jadi alih fungsi dari ruko ke hotel perijinannya belum ada, tegasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Penegakan Perda (Peraturan Daerah) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, Jose Nanotaek mengaku baru akan mempelajari dokumen perizinan alih fungsi bangunan ruko ke hotel tersebut.

“Kami akan mempelajari terkait dokumen-dokumen perizinan aih fungsi bangunannya. Karena ini merupakan pengalihan dari ruko ke hotel,” ucapnya.

Dia mengimbau investor ataupun pengelola usaha yang beroperasi di Kota Metro agar melengkapi dokumen perizinan sebelum mengoperasikan usahanya.

“Pemkot Metro membuka peluang sebesar – besarnya kepada perusahaan dari luar yang mau berinvestasi di kota Metro. Tapi harus sesuai dengan prosedur mekanisme yang ada agar semuanya berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

BACA JUGA  Meriah, Opening Ceremony HPN Daerah 2025 di Lampung Utara

Sementara itu, Didi Eko Handoko, Koordinator Lapangan PT. Bimasakti Solusi Property yang mengelola bangunan ruko beralih fungsi menjadi hotel itu Didi Eko Handoko mengizinkan pengalihan fungsi bangunan ruko tersebut.

Terlebih lagi, saat ini memikirkan tengah melakukan rekonstruksi bangunan ruko untuk menjadi hotel. Namun, dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait perizinan alih-alih fungsi bangunan tersebut.

“Mau dibangun hotel, tapi untuk perizinannya kami tidak tahu. Karena yang memproses perizinannya tim legal dan tim hukum dari perusahaan kami,” tutupnya []

Penulis : Asep M

Editor : Sattika Octaria

Sumber Berita : Authorized

Berita Terkait

Unila Gelar Pasca Sarjana 2026/27 Mirza-Jihan Kompak Daftar
Harga Pangan Timpang, Gubernur Ungkap Rantai Distribusi yang Panjang Jadi Tantangan
Eva Dwiana: Pemkot Bandar Lampung Bisa Jadi Contoh Penanganan TBC
Penguatan Ekonomi Lampung, Gubernur Mirza Dan Komunitas Biker Bersinergi
Pastikan On Track, Wagub Jihan Evaluasi Desaku Maju
Perbaiki Jalan di Lampung Tengah Pemprov Lampung Alokasikan Rp66,69 Miliar
Jalan Kampung Sumber Sari, Sumber Baru ke Simpang Neki Way Kanan Rusak Parah
Masyarakat Dukung Polda Tindak dan Usut Tuntas Dalang Penambangan Liar Way Kanan

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:26 WIB

Unila Gelar Pasca Sarjana 2026/27 Mirza-Jihan Kompak Daftar

Wednesday, 15 April 2026 - 17:28 WIB

Harga Pangan Timpang, Gubernur Ungkap Rantai Distribusi yang Panjang Jadi Tantangan

Tuesday, 14 April 2026 - 18:56 WIB

Eva Dwiana: Pemkot Bandar Lampung Bisa Jadi Contoh Penanganan TBC

Sunday, 12 April 2026 - 19:21 WIB

Penguatan Ekonomi Lampung, Gubernur Mirza Dan Komunitas Biker Bersinergi

Tuesday, 7 April 2026 - 18:07 WIB

Pastikan On Track, Wagub Jihan Evaluasi Desaku Maju

Berita Terbaru

SPDB EDWARD SYAH PERNONG/photo.Istimewa

Bongkar Post TV

Edward Syah Pernong: Menjaga Marwah Adat di Tengah Gelombang Zaman

Sunday, 19 Apr 2026 - 07:31 WIB

Akuntabilitas Daerah

Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan

Saturday, 18 Apr 2026 - 08:16 WIB