KUHP Baru dan Tantangan Penanganan Hoaks Digital

Tuesday, 6 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Tanda Penerimaan Laporan. STTLP/B/97/1/2026/SPKT-POLDA-METRO-JAYA/photo.dok IST

Surat Tanda Penerimaan Laporan. STTLP/B/97/1/2026/SPKT-POLDA-METRO-JAYA/photo.dok IST

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—pada awal Januari 2026 langsung diikuti oleh penerapan konkret di ruang publik. Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial (tiga YouTube dan satu TikTok) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong yang menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pihak di balik isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP baru, yang mengatur pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian.

Kasus ini menjadi salah satu contoh awal penggunaan KUHP baru untuk menangani konten digital, terutama setelah ruang penerapan Undang-Undang ITE mengalami penyesuaian pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas unsur “kerusuhan di ruang publik”. Peralihan dasar hukum ini menunjukkan adanya upaya mencari instrumen pidana yang dinilai lebih relevan dalam menanggapi dinamika penyebaran informasi di media sosial.

Secara normatif, Pasal 263 KUHP baru masih sejalan dengan ketentuan dalam KUHP lama, yakni menjerat pembuatan atau penggunaan surat atau dokumen palsu yang menimbulkan hak, perikatan, atau kerugian. Dalam konteks perkara yang dilaporkan Demokrat, konten digital dipandang sebagai bentuk penyajian informasi atau bukti yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Pendekatan ini mencerminkan adaptasi penegakan hukum terhadap karakter hoaks modern yang umumnya berbentuk narasi audiovisual, bukan dokumen fisik konvensional.

Dari sisi penegakan hukum, penggunaan pasal pemalsuan dapat dipahami sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap reputasi dan kehormatan individu yang dirugikan oleh informasi bohong. Penyebaran hoaks di media sosial memang berpotensi menimbulkan dampak luas, baik secara politik maupun sosial, sehingga negara memiliki kepentingan untuk menyediakan mekanisme hukum yang efektif dan terukur.

BACA JUGA  Pemerintah Belum Tetapkan Banjir Bandang di Sumatera sebagai Bencana Nasional?

Di sisi lain, penerapan pasal-pasal KUHP baru di ranah digital menuntut kehati-hatian. Penilaian mengenai apakah suatu konten merupakan fakta palsu atau sekadar pendapat, tafsir, atau kritik tetap memerlukan pembuktian yang cermat dan objektif. Dalam konteks politik, batas antara informasi keliru, opini, dan kritik sering kali tipis, sehingga proses penegakan hukum perlu memastikan tidak terjadinya pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi.

Kasus yang dilaporkan Partai Demokrat ini pada akhirnya akan menjadi salah satu rujukan awal dalam menilai bagaimana KUHP baru diterapkan di era media sosial. Putusan aparat penegak hukum dan pengadilan nantinya akan menentukan sejauh mana pasal pemalsuan dapat digunakan untuk menindak hoaks digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan menyampaikan pendapat. Di titik inilah konsistensi penegakan hukum, transparansi proses, dan pengawasan publik menjadi faktor kunci bagi kredibilitas penerapan KUHP baru ke depan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih
Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung
Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Kebebasan yang Diuji, Ancaman Nyata dari Oknum Pejabat
BONGKAR ATURAN BI: Uang Kertas Rusak, Masih Bisa Cair 100 Persen, Ini Faktanya!
Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Tuesday, 12 May 2026 - 06:57 WIB

Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Thursday, 7 May 2026 - 08:05 WIB

Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Thursday, 7 May 2026 - 00:08 WIB

Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Wednesday, 6 May 2026 - 09:22 WIB

Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi

Berita Terbaru

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Minta OPD Berinovasi Berbasis Digital

Thursday, 21 May 2026 - 00:31 WIB

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM

Wednesday, 20 May 2026 - 03:58 WIB

Kolase.photo Dok. Istimewa

Editorial

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB