Putusan MK dan Garis Merah Kekuasaan: Jangan Kriminalisasi Pers

Monday, 19 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**

Kalimat yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi  Suhartoyo pada Senin (19/1) terdengar sederhana, namun maknanya tegas dan berjangkauan jauh:
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Putusan MK Nomor  145/PUU-XXIII/2025 adalah peringatan konstitusional bagi negara agar berhenti memperlakukan kerja jurnalistik sebagai tindak pidana.

Bagi Bongkar Post, putusan ini bukan sekadar koreksi norma hukum. Ia adalah  garis merah yang ditarik Mahkamah Konstitusi untuk membatasi kekuasaan—terutama kekuasaan aparat dan pejabat publik—agar tidak semena-mena menggunakan hukum pidana untuk membungkam kritik.

 

Hukum Pidana Jangan Dijadikan Tongkat Pemukul Pers

Fakta yang tak bisa dibantah: kriminalisasi pers masih berlangsung. Polanya berulang dan sistemik. Ketika berita menyentuh kepentingan, laporan pidana dilayangkan. Bukan hak jawab yang didahulukan, melainkan pasal.

UU ITE dan pasal-pasal kehormatan dalam KUHP—lama maupun baru—terlalu sering dijadikan jalan pintas. Aparat melompati UU Pers, mengabaikan Dewan Pers, dan menempatkan jurnalis di kursi pesakitan.

Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa praktik semacam itu inkonstitusional secara prinsip. Negara tidak boleh menghukum pers yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik.

UU ITE dan KUHP Baru Harus Tunduk pada UU Pers

Editorial ini menegaskan satu hal:
UU ITE dan KUHP tidak berada di atas UU Pers.

Produk jurnalistik yang sah:

* Tidak boleh langsung diproses pidana
* Wajib diuji lebih dulu melalui mekanisme pers
* Harus diselesaikan dengan hak jawab dan koreksi

Putusan MK ini mempersempit ruang tafsir pasal karet yang selama ini menjadi alat intimidasi. Jika aparat tetap memaksakan UU ITE atau KUHP terhadap karya jurnalistik, maka yang dilanggar bukan hanya etika penegakan hukum, tetapi konstitusi itu sendiri.

Reformasi Hukum Jangan Berujung Represi Baru

KUHP Nasional diklaim sebagai produk reformasi. Namun jika pasal-pasalnya dipakai untuk menjerat pers, maka yang lahir bukan reformasi, melainkan represi dengan wajah baru.

BACA JUGA  Berpikir Kritis Itu Gratis?

Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini mengingatkan:
pembaruan hukum pidana tidak boleh mundur dari jaminan kebebasan pers yang dijamin UUD 1945.

Negara yang kuat bukan negara yang antikritik, tetapi negara yang tahan diuji oleh pemberitaan.

Imunitas Jurnalis: Perlindungan Bersyarat, Bukan Kekebalan

Bongkar Post menegaskan, imunitas jurnalis: bukan tameng kebal hukum. Ia bersyarat:

* Gugur jika ada rekayasa fakta
* Gugur jika ada itikad buruk
* Gugur jika etika dilanggar

Namun selama jurnalis bekerja: untuk kepentingan publik, berdasarkan verifikasi dan keberimbangan, maka negara wajib menahan diri.

Menghukum pers yang bekerja benar sama artinya dengan menghukum hak publik atas informasi.

Catatan Akhir Redaksi

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 harus dibaca sebagai teguran terbuka:

* Kepada aparat penegak hukum agar berhenti menjadikan pidana sebagai reaksi atas kritik
* Kepada pejabat publik agar belajar membedakan kritik dengan penghinaan
* Kepada pers agar tetap tegak pada etika, karena di sanalah legitimasi kebebasan berakar

Bagi Bongkar Post, garisnya jelas:
ketika hukum dipakai untuk membungkam pers, maka pers wajib bersuara lebih keras.

Itulah fungsi pers.
Itulah makna kemerdekaan pers.

*)

Berita Terkait

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih
Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi
Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung
Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Kebebasan yang Diuji, Ancaman Nyata dari Oknum Pejabat
BONGKAR ATURAN BI: Uang Kertas Rusak, Masih Bisa Cair 100 Persen, Ini Faktanya!
Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Tuesday, 12 May 2026 - 06:57 WIB

Skandal ‘Cinta Maut’ Rutan Kotabumi: Bukti Memilukan Keruntuhan Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Thursday, 7 May 2026 - 08:05 WIB

Skandal Dana PI Lampung: Perdata atau Pidana? Membaca Arah Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Arinal Djunaidi

Thursday, 7 May 2026 - 00:08 WIB

Hak Jawab atau Upaya Pembungkaman? Menguji Nyali Kemenag Lampung

Wednesday, 6 May 2026 - 09:22 WIB

Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi

Berita Terbaru

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Minta OPD Berinovasi Berbasis Digital

Thursday, 21 May 2026 - 00:31 WIB

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM

Wednesday, 20 May 2026 - 03:58 WIB

Kolase.photo Dok. Istimewa

Editorial

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB