Konsekuensi Hukum Tabur Tuai, Wali Kota Terima Sanksi Administrasi

Friday, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan redaksi: No Viral No Justice!

Prinsip hukum tabur tuai dalam ranah etika pemerintahan menggambarkan bahwa setiap tindakan pejabat publik akan berbuah sesuai dengan benih yang ditanamnya. Jika kebijakan atau langkah yang ditempuh tidak sesuai aturan, konsekuensinya pasti kembali kepada pejabat yang bersangkutan, baik berupa kritik publik, teguran, maupun sanksi hukum.

Hal itu kini dialami oleh seorang wali kota Prabumulih, H. Arlan  yang dikenai sanksi administrasi akibat pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya temuan pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

Sanksi administrasi bagi kepala daerah bisa berupa teguran tertulis, kewajiban memperbaiki kebijakan, hingga pembatalan keputusan yang dianggap cacat hukum. Meski tidak serta merta menjatuhkan pidana, konsekuensi administrasi tetap menjadi catatan serius karena mencoreng integritas dan akuntabilitas seorang pemimpin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tabur tuai tidak sekadar berlaku di ranah moral atau agama, melainkan juga dalam tata kelola pemerintahan. Apa yang ditanam berupa kelalaian, ketidakpatuhan, atau penyalahgunaan wewenang, akan menuai hasil berupa sanksi dan hilangnya kepercayaan publik.

Dengan demikian, pejabat publik harus menanam benih kebijakan yang bersih, transparan, dan taat aturan agar menuai kepercayaan, legitimasi, serta keberlanjutan kepemimpinan yang bermartabat.

 

Kisah epik kepala sekolah SMPN 1 Prabumulih

Drama Wali Kota Prabumulih terus berlanjut. Ia menuai “badai” sorotan negatif  publik dari kebijakan salahnya (menabur angin)  yang menciderai rasa keadilan profesi  guru.

Beruntung, tanda-tanda akan adanya badai dahsyat terbaca oleh pemerintah pusat. Belajar dari pengalaman Bupati Pati. Kamis 18 September, Kemendagri langsung turun tangan memanggil Wali Kota Prabumulih untuk klarifikasi (diperiksa).

Padahal, sehari sebelumnya Wali Kota Prabumulih dan jajarannya telah memberikan bantahan  tidak mau dicap “arogan” dengan memberikan
keterangan resmi kepada halayak: “Kabar tersiar adalah hoaks! Tidak benar anak saya menyetir sendiri ke sekolah”, kata Wali Kota Prabumulih dalam unggahan videonya. Namun, akal waras publik merespon, semakin keras bantahan, semakin keras pula kecurigaan.

BACA JUGA  Kejati Lampung Usut Mafia Tanah dan Alih Fungsi Lahan di TNBBS

Pagi kedelai sore tempe:
Pertama, ia bilang mutasi itu wajar. Kedua, ia minta maaf karena salah komunikasi. Ketiga, ia bantah ada intervensi, tapi tetap akui sudah ditegur partai Gerindra.

Dari sudut pandang psikologi: Penguasa yang tersinggung oleh hal sepele akan sangat reaktif  menjaga wibawanya dengan mempertontonkan kuasanya. Tanpa disadari justru wibawa runtuh dengan mempertontonkan arogansi kepublik. Ibarat se-ekor ular melilit gergaji, semakin kuat sang ular melilit maka ia akan semakin terluka!.

 

Sanksi Tertulis

Hasil pemeriksaan Kemendagri. H.Arlan, Wali Kota Prabumulih hanya diberi sanksi  administratif (tertulis)?

Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, mengungkapkan pencopotan jabatannya buntut menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan yang ketahuan membawa mobil ke sekolah.

Ia pun membenarkan dirinya mendapatkan teguran dari Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumuilh saat konpers bersama Wali Kota Prabumulih di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).

(*)

Berita Terkait

Pasca Aksi Pembakaran, Ribuan Karyawan PT BSA Bakal Demo Tuntut Kepastian Hukum
Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Kuliner Hingga Tapis Carnaval
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Kepantau CCTV Pemkot Balam
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 00:05 WIB

Pasca Aksi Pembakaran, Ribuan Karyawan PT BSA Bakal Demo Tuntut Kepastian Hukum

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Wednesday, 12 August 2026 - 22:30 WIB

Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Kuliner Hingga Tapis Carnaval

Wednesday, 12 August 2026 - 07:22 WIB

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

Berita Terbaru

Memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia dengan refleksi tentang makna kemerdekaan dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi juga perjuangan menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan, pekerjaan layak, kesehatan, kebebasan berpendapat, dan pemerintahan yang bersih./ilustrasi

Reflektif

81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:24 WIB