PERMAHI Lampung Minta Mabes Polri Evaluasi Kinerja Polda Lampung yang Carut Marut

Monday, 3 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, BP

Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) menanyakan sikap penyembuhan yang dilakukan Polda Lampung, karena ada kasus yang belum terselesaikan tentang 4 Tanahan yang kabur dengan Barang Bukti ratusan kilogram diperkirakan jaringan internasional Fredy Pratama, pada hari Senin (03/02/2025).

Adapun kasus yang belum terselesaikan itu adalah kaburnya 4 resistensi narkoba yang terjadi pada tahun 2023 yang lalu, hingga saat ini belum ada kabar yang pasti, diduga melibatkan anggota polri sebagai baking narkoba di Lampung.

Para tahanan tersebut adalah jaringan narkoba yang berada di wilayah aceh, mereka ditangkap pada dua kasus berbeda di Pelabuhan Laut Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (6/12/2023).

Peristiwa kaburnya tahanan diketahui ketika salah seorang tahanan berteriak kepada petugas jaga bahwa ada tahanan melarikan diri, adapun keterangan dari polda lampung pukul 01:00 WIB, anggota memeriksa kondisi sel tahanan pada saat itu tahanan masih lengkap.

Kemudian pada pukul 03:00 WIB salah satu tahanan memanggil petugas dan mengatakan bahwa ada tahanan yang berhasil melarikan diri.

Keempatnya berhasil kabur dengan cara memotong jeruji besi yang terpasang di ventilasi menggunakan gergaji besi.

Kasus tersebut masih dalam proses pencarian dan tidak ada kabar dari tahun 2023 hingga sekarang 2025.

Melihat kejadian tersebut sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia), bereaksi karena kasus tersebut belum tuntas, dan para pejabat yang menangani kasus tersebut sudah dalam pengobatan.

Ketua umum Permahi mengatakan kami akan mengadakan aksi terkait hal tersebut di mabes polri, karena kasus tersebut belum menyelesaikan pejabatnya sudah di obati.

“Kami akan selalu berada di garda terdepan dalam melihat kondisi pada khusus nya yang ada di provinsi Lampung, mungkin bukan hanya tahanan kabur saja yang belum tuntas akan tetapi banyak kasus yang belum tuntas tapi sudah di pengobatan, hari ini kami mengantongi 5 nama pejabat Polda Lampung yg di obati ke mabes polri.” ungkap ketua umum permahi Tri Rahmadona.

BACA JUGA  Lantik Nanda - Antoni, Gubernur Mirza : Jangan Buru Buru Rombak Kabinet

Berita Terkait

TRIGA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Besar di Lampung
Mangkir Sekali, Arinal Kembali Dipanggil Kejati Lampung Hari Ini
Unila Gelar Pasca Sarjana 2026/27 Mirza-Jihan Kompak Daftar
Harga Pangan Timpang, Gubernur Ungkap Rantai Distribusi yang Panjang Jadi Tantangan
Banjir Rendam Bandar Lampung Akibat Hujan Deras, Aktivitas Warga Terganggu
Eva Dwiana: Pemkot Bandar Lampung Bisa Jadi Contoh Penanganan TBC
Penguatan Ekonomi Lampung, Gubernur Mirza Dan Komunitas Biker Bersinergi
Pastikan On Track, Wagub Jihan Evaluasi Desaku Maju

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 17:08 WIB

TRIGA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Besar di Lampung

Tuesday, 21 April 2026 - 15:48 WIB

Mangkir Sekali, Arinal Kembali Dipanggil Kejati Lampung Hari Ini

Sunday, 19 April 2026 - 17:26 WIB

Unila Gelar Pasca Sarjana 2026/27 Mirza-Jihan Kompak Daftar

Wednesday, 15 April 2026 - 17:28 WIB

Harga Pangan Timpang, Gubernur Ungkap Rantai Distribusi yang Panjang Jadi Tantangan

Tuesday, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Banjir Rendam Bandar Lampung Akibat Hujan Deras, Aktivitas Warga Terganggu

Berita Terbaru

April

TRIGA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Besar di Lampung

Tuesday, 21 Apr 2026 - 17:08 WIB

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo./photo.Istimewa

Bandarlampung

Mangkir Sekali, Arinal Kembali Dipanggil Kejati Lampung Hari Ini

Tuesday, 21 Apr 2026 - 15:48 WIB

Lampung

Tiga Asosiasi Media Siber di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Tuesday, 21 Apr 2026 - 07:36 WIB

SPDB EDWARD SYAH PERNONG/photo.Istimewa

Bongkar Post TV

Edward Syah Pernong: Menjaga Marwah Adat di Tengah Gelombang Zaman

Sunday, 19 Apr 2026 - 07:31 WIB