Hotman Paris Jadwalkan Pertemuan dengan Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan Jambi Hari Ini

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar Post | Jakarta – Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. melalui tim Hotman 911 akan menggelar pertemuan dengan ibu korban dugaan pemerkosaan seorang calon polwan asal Jambi. Pertemuan tersebut dijadwalkan hari ini, Rabu 15 April 2026 pukul 14.00 WIB di Sayap Suci (Holywings Group), Ruko Inkopal, Jl. Boulevard Bar. Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam press release resmi yang dikeluarkan Hotman 911 pada 14 April 2026, disebutkan bahwa korban adalah seorang remaja calon anggota Polri (calon polwan) yang diduga diperkosa oleh oknum polisi. Saat kejadian, tiga oknum polisi lain disebut menonton, menyoraki, dan tidak mencegah perbuatan tersebut. Ibu korban, seorang pemulung, nekat menempuh perjalanan darat selama dua hari dari Jambi ke Jakarta untuk mencari keadilan bersama putrinya.

Hotman Paris menyatakan bahwa sanksi internal yang telah dijatuhkan Polda Jambi terhadap ketiga oknum polisi tersebut dinilai tidak memadai. Ia mendorong agar kasus ini diproses secara pidana dengan mengacu pada Pasal 21 KUHP tentang pembiaran atau keterlibatan dalam kejahatan.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada 7 April 2026. Dua oknum polisi pelaku utama telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sementara tiga oknum polisi yang diduga menyaksikan kejadian dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, permintaan maaf secara lisan, serta pembinaan mental dan profesi selama satu bulan.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal April 2026 dan memicu sorotan tajam atas penanganan kekerasan seksual yang melibatkan oknum aparat.

Dari sisi hukum, kasus ini menunjukkan adanya dua jalur penanganan yang berjalan paralel: proses kode etik internal Polri dan potensi proses pidana umum. Polda Jambi telah melaksanakan sidang etik sesuai prosedur internal dan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap para oknum yang terlibat. Namun, kritik yang disampaikan Hotman Paris — yang kerap menangani kasus-kasus high-profile secara pro bono — menyoroti bahwa pembiaran kejahatan (menonton tanpa mencegah) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tersendiri di bawah ketentuan KUHP, bukan hanya pelanggaran etika profesi.

BACA JUGA  HUT ke 343 Bandar Lampung, Raih Rekor MURI Sekubal Terbesar

Secara faktual, korban berstatus calon anggota Polri, sehingga peristiwa ini tidak hanya menyangkut kekerasan seksual terhadap warga sipil, melainkan juga integritas institusi penegak hukum itu sendiri. Latar belakang korban dan ibunya sebagai keluarga ekonomi lemah (ibu pemulung) yang harus menempuh perjalanan darat jauh untuk mencari pendampingan hukum juga menggambarkan realitas akses keadilan di Indonesia: proses hukum sering kali terasa jauh bagi masyarakat marginal, meski kasusnya melibatkan aparat negara.

Publik dan media nasional telah bereaksi keras terhadap sanksi etik yang dianggap ringan dibandingkan dampak trauma yang dialami korban. Namun, secara prosedural, Polri tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan pidana secara terpisah jika bukti cukup. Kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa tekanan publik dan pendampingan hukum eksternal seperti Hotman 911 kerap menjadi katalisator agar kasus tidak berhenti pada ranah internal semata.

Hingga berita ini ditulis, pertemuan masih akan berlangsung beberapa jam lagi. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada langkah konkret yang diambil tim Hotman 911 setelah mendengar langsung kronologi dan bukti dari keluarga korban. Kasus ini tetap menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum aparat tanpa pandang bulu.

(*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Wednesday, 12 August 2026 - 07:22 WIB

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

Thursday, 6 August 2026 - 08:47 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terbaru