Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 672 Juta

Friday, 24 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bandar Lampung, BP
Polresta Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan selama periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung pada, Selasa (21/1/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan meliputi 9.238 kilogram ganja, 550,18 gram sabu-sabu, dan 348 butir ekstasi.
Total nilai barang bukti ini mencapai Rp 672 juta, dengan rincian ganja senilai Rp 18 juta, sabu Rp 550 juta, dan ekstasi Rp 104 juta, ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Barang bukti kontaminasi dengan cara yang berbeda. Ganja dimasukkan ke dalam drum, disiram minyak solar, lalu dibakar. Sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender.

“Dengan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari dampak buruk narkoba,” imbuhnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang. “Sebanyak 12 tersangka berasal dari kasus yang diungkap Polresta Bandar Lampung, dan satu tersangka lainnya dari Polsek Teluk Betung Utara,” jelas Alfret.

Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi. Ganja ini berasal dari jaringan Aceh, sementara sabu dari Riau. Para tersangka berperan sebagai pengedar dan bandar, katanya.

Pada kesempatan itu, Alfret memberikan peringatan keras kepada anggota polisi agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. “Narkoba dapat merusak masa depan. Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.

(jimi/*)

BACA JUGA  Update Kasus Pesta Narkoba Pengurus HIPMI Lampung: Rehabilitasi Berakhir, Tuntutan Pidana Masih Menggantung

Berita Terkait

Liput Dugaan Korupsi Proyek Gerbang UIN RIL, Dua Wartawan Dihajar Preman
CV Raden Galuh Kuasai Proyek di BPJN Wilayah II Lampung, Proses Tender Dipertanyakan
Realisasikan Ratusan Anggaran BPJN Wilayah II Provinsi Lampung Diduga Gunakan Modus Pecah Proyek dan Pengkondisian Perusahaan
Pasca Aksi Pembakaran, Ribuan Karyawan PT BSA Bakal Demo Tuntut Kepastian Hukum
Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Kuliner Hingga Tapis Carnaval
Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Kepantau CCTV Pemkot Balam
Lampung-Shandong Luncurkan Satelit Lampung-1, Babak Baru Pembangunan Berbasis Data
Aroma KKN dan Rangkap Jabatan di BPJN Lampung Disorot, Akademisi: Abaikan Kompetensi Sosial Budaya

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 00:22 WIB

Liput Dugaan Korupsi Proyek Gerbang UIN RIL, Dua Wartawan Dihajar Preman

Tuesday, 25 August 2026 - 18:20 WIB

CV Raden Galuh Kuasai Proyek di BPJN Wilayah II Lampung, Proses Tender Dipertanyakan

Wednesday, 19 August 2026 - 18:37 WIB

Realisasikan Ratusan Anggaran BPJN Wilayah II Provinsi Lampung Diduga Gunakan Modus Pecah Proyek dan Pengkondisian Perusahaan

Tuesday, 18 August 2026 - 00:05 WIB

Pasca Aksi Pembakaran, Ribuan Karyawan PT BSA Bakal Demo Tuntut Kepastian Hukum

Wednesday, 12 August 2026 - 22:30 WIB

Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Kuliner Hingga Tapis Carnaval

Berita Terbaru

Kolase. Foto/ilustrasi.istimewa

Feature

Rp2,8 Miliar Sehari, Tetapi Siapa yang Menikmatinya?

Tuesday, 1 Sep 2026 - 07:40 WIB