Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 672 Juta

Friday, 24 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bandar Lampung, BP
Polresta Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan selama periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung pada, Selasa (21/1/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan meliputi 9.238 kilogram ganja, 550,18 gram sabu-sabu, dan 348 butir ekstasi.
Total nilai barang bukti ini mencapai Rp 672 juta, dengan rincian ganja senilai Rp 18 juta, sabu Rp 550 juta, dan ekstasi Rp 104 juta, ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Barang bukti kontaminasi dengan cara yang berbeda. Ganja dimasukkan ke dalam drum, disiram minyak solar, lalu dibakar. Sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender.

“Dengan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari dampak buruk narkoba,” imbuhnya.
Barang bukti tersebut berasal dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang. “Sebanyak 12 tersangka berasal dari kasus yang diungkap Polresta Bandar Lampung, dan satu tersangka lainnya dari Polsek Teluk Betung Utara,” jelas Alfret.

Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi. Ganja ini berasal dari jaringan Aceh, sementara sabu dari Riau. Para tersangka berperan sebagai pengedar dan bandar, katanya.

Pada kesempatan itu, Alfret memberikan peringatan keras kepada anggota polisi agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. “Narkoba dapat merusak masa depan. Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.

(jimi/*)

BACA JUGA  Tak Ada Izin Damkar, Hotel Nuris Langgar Perwali 

Berita Terkait

Wujudkan Lampung Maju ! Gubernur Mirza Tekankan Koordinasi dan Kolaborasi
Sinergi, Gubernur Mirza dan Walikota Eva Bahas Pendidikan, Tata Kelola Sampah dan Pariwisata
SGC, Perusahaan Gula Terbesar se-Asia Nunggak Pajak 303 Unit Kendaraan
Proyek BPJN Lampung Tak Transparan, Drainase di Jalan Ir.Sutami Diduga Asal Jadi
Diberitakan Aplikasi “Sentuh Tanahku” Diduga Jadi Mainan Mafia Tanah, BPN Lampung Selatan Beri Klarifikasi
Titik Lokasi Bergeser, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel Diduga Jadi “Mainan” Mafia Tanah
Temui Banleg DPR RI, Gubernur Mirza Perjuangkan Nasib Petani Singkong
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025 – 2030

Berita Terkait

Thursday, 17 July 2025 - 02:15 WIB

Wujudkan Lampung Maju ! Gubernur Mirza Tekankan Koordinasi dan Kolaborasi

Tuesday, 15 July 2025 - 00:19 WIB

Sinergi, Gubernur Mirza dan Walikota Eva Bahas Pendidikan, Tata Kelola Sampah dan Pariwisata

Wednesday, 9 July 2025 - 16:40 WIB

SGC, Perusahaan Gula Terbesar se-Asia Nunggak Pajak 303 Unit Kendaraan

Tuesday, 8 July 2025 - 14:22 WIB

Proyek BPJN Lampung Tak Transparan, Drainase di Jalan Ir.Sutami Diduga Asal Jadi

Thursday, 3 July 2025 - 14:20 WIB

Diberitakan Aplikasi “Sentuh Tanahku” Diduga Jadi Mainan Mafia Tanah, BPN Lampung Selatan Beri Klarifikasi

Berita Terbaru