Polda Lampung Diminta Periksa Pejabat yang Sebut “Tidak Ada Tanah Adat” di Lampung

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung/poto dok

Panji Padang Ratu, Sekjen Laskar Lampung/poto dok

Bandar Lampung, BP — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengapresiasi Polda Lampung yang telah menerima laporan terkait pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut “di Lampung tidak ada tanah adat.” Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan dan martabat masyarakat adat Lampung.
Panji meminta Polda Lampung segera memeriksa pihak terlapor sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pernyataan itu sungguh sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat adat di Lampung. Ucapan seperti ini dapat memicu perpecahan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujar Panji Padang Ratu dalam keterangannya. Selasa (21/10/2025).
Panji menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Kami berharap Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
*Keberadaan Masyarakat Adat*
Panji menambahkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dan dihormati oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, Laskar Lampung mengimbau seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Lampung.
[]
BACA JUGA  Penggeledahan Bawaslu Tulangbawang: Korupsi Dana Hibah Pilkada yang Menggerogoti Demokrasi

Editor : MR Masjudin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM
Kolaborasi dengan Kolaborasi dengan Kemenkeu, Pemprov Lampung Optimalkan Potensi Strategis Daerah
Walikota Bandar Lampung Siap Kawal Kasus Dua Pelajar Korban TPPO Hingga Tuntas
Gubernur Mirza Dampingi Wapres Gibran, Monitor Sektor Kelautan Pendidikan dan Kesehatan
Usai Beri Klarifikasi, Kanwil Kemenag Lampung Minta Wartawan Takedown Berita
Pemprov Lampung Ekspor Ribuan Ton Tapioka ke Tiongkok
Sambut Ketum Zulhas, Ribuan Kader PAN Padati Rakerwil Lampung 2026
Tangani Banjir Bandar Lampung Walikota Eva Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 03:58 WIB

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM

Tuesday, 19 May 2026 - 04:47 WIB

Kolaborasi dengan Kolaborasi dengan Kemenkeu, Pemprov Lampung Optimalkan Potensi Strategis Daerah

Tuesday, 12 May 2026 - 17:20 WIB

Walikota Bandar Lampung Siap Kawal Kasus Dua Pelajar Korban TPPO Hingga Tuntas

Sunday, 10 May 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Mirza Dampingi Wapres Gibran, Monitor Sektor Kelautan Pendidikan dan Kesehatan

Wednesday, 6 May 2026 - 16:31 WIB

Usai Beri Klarifikasi, Kanwil Kemenag Lampung Minta Wartawan Takedown Berita

Berita Terbaru

E-Paper

Walikota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan ke 102.624 KPM

Wednesday, 20 May 2026 - 03:58 WIB

Kolase.photo Dok. Istimewa

Editorial

Menguji Otot APBN pada Jantung Koperasi Merah Putih

Tuesday, 19 May 2026 - 09:01 WIB