Purbolinggo, Lampung Timur, BP – Di tengah anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pusat untuk mendukung pendidikan dasar, SMP Negeri 2 Purbolinggo justru menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan dana BOS senilai Rp130,2 juta untuk gaji tenaga honor selama enam bulan pertama 2025 mengemuka, sementara fasilitas sekolah terlihat memprihatinkan. Dan para guru serta staf honor mengeluh gaji bulanan tak seberapa.
Ini bukan hanya soal angka, tapi juga kegagalan sistem pengawasan yang kian meresahkan di Lampung Timur. Fakta di lapangan: Anggaran Besar, Realisasi Minim. Berdasarkan rekapitulasi penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2025, SMPN 2 Purbolinggo menerima Rp390,5 juta dari pemerintah pusat untuk 710 siswa. Dari jumlah itu, Rp130,2 juta (sekitar 33%) dialokasikan khusus untuk gaji 13 tenaga honor: enam guru dan tujuh staf non-pengajar seperti penjaga sekolah serta petugas kebersihan.
Anggaran bulanan mencapai Rp21,7 juta, atau rata-rata Rp1,67 juta per orang—cukup untuk memenuhi standar Upah Minimum Regional (UMR) Lampung Timur yang mencapai Rp2,7 juta. Namun, keterangan dari para tenaga honor justru bertolak belakang. Ilham, penjaga sekolah yang bertugas sejak 2022, mengaku hanya menerima Rp900 ribu per bulan. “Alah mas, gaji saya cuma Rp900 ribu, cukup buat beli-beli rokok. Suminem, petugas kebersihan, malah Rp800 ribu aja. Guru honor? Itu dihitung per jam ngajar, Rp50 ribu per jam, maksimal 24 jam sebulan,” ungkap Ilham kepada Bongkar Post pekan lalu.
Bendahara sekolah, Jono, membenarkan adanya 13 tenaga honor dengan gaji variabel: guru rata-rata 14-24 jam mengajar per bulan, menghasilkan Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta. Saat dimintai keterangan pada Selasa (11/11/2025), Jono menyebut anggaran Januari-Juni 2025 sudah sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Tapi untuk detailnya, silakan tanya kepala sekolah. Beliau lagi ada kegiatan di Way Bungur,” katanya, menolak membagikan bukti slip gaji atau mutasi rekening.
Estimasi sederhana dari Bongkar Post menunjukkan diskrepansi mencolok. Jika rata-rata gaji non-guru Rp850 ribu dan guru Rp900 ribu per bulan, total realisasi hanya Rp68,1 juta untuk enam bulan—sisanya Rp62,1 juta (48%) menguap entah ke mana. Apakah dialihkan ke “biaya operasional lain”? Atau mark-up fiktif? Belum ada jawaban resmi dari Kepala Sekolah Agus Suryanto, yang hingga kini menghindari konfirmasi.
Pola Mark-Up yang Merugikan Siswa dan Guru
Secara matematis, alokasi BOS untuk SMPN 2 terlalu besar dibanding realisasi. Standar BOS 2025 (Permendikbud No. 8/2020) menetapkan dana per siswa Rp550 ribu per semester, dengan 40-50% untuk honor. Di SMPN 2, proporsi itu mencapai 33%, tapi eksekusinya gagal total. Jika dihitung per orang, anggaran per honor Rp10 juta per semester—tapi realitasnya, Ilham dan rekan-rekannya hidup pas-pasan, di bawah garis kemiskinan regional (Rp1,2 juta/bulan). Dana BOS sering “ditempa” melalui RKAS yang tak transparan. Di Lampung Timur, kasus serupa marak. Pada 6 November 2025, Bongkar Post melaporkan gedung SMPN 2 minim perawatan meski dana BOS melimpah—dinding retak, atap bocor, dan laboratorium usang.
Ini bukan kebetulan, dana BOS di sekolah negeri Lamtim tak terealisasi penuh karena pengelolaan buruk. Pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur lemah. Meski ada aplikasi SiBOS untuk pelaporan, verifikasi lapangan jarang dilakukan. “Ini bukan sekadar administrasi, tapi korupsi sistemik yang merampas hak anak didik,” tegas aktivis pendidikan lokal, Rina Dewi, yang mendampingi tenaga honor. Tanpa audit independen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kejaksaan, kasus ini berpotensi mengikuti jejak SMAN 1 Way Jepara, di mana Kepala Sekolah dilaporkan korupsi Rp2,5 miliar pada Agustus 2024.
SMPN2 Purbolinggo Lampung Timur bukan penutup cerita. Tahun 2025 saja, setidaknya lima sekolah negeri/swasta di wilayah ini tersandung dugaan penyimpangan BOS. SMKS Ma’arif Purbolinggo diselidiki atas mark-up pengadaan barang, dengan kerugian ratusan juta. Di Tanjung Heran, Kepsek SDN2 dituduh pungli komite dan pembangunan fiktif senilai Rp500 juta, dilaporkan 9 November 2025. Bahkan SMAN 1 Purbolinggo (bukan SMPN 2) pernah disinyalir mark-up BOS 2022 hingga Rp1 miliar. Trend ini mencerminkan masalah nasional: Korupsi BOS naik 30% di Indonesia tahun ini, menurut KPK.
Di Lampung, Pemprov menganggarkan Rp600 ribu per siswa untuk hapus pungli komite (Juli 2025), tapi implementasi mandek. “Dana BOS harusnya jadi penyelamat pendidikan, bukan kantong pribadi,” kritik wali murid. Di Lamtim, minimnya literasi keuangan orang tua siswa memperburuk: hanya 20% yang memantau RKAS sekolah. Kasus SMPN 2 Purbolinggo adalah panggilan darurat. Tenaga honor seperti Ilham butuh gaji layak, siswa butuh fasilitas aman, dan publik butuh akuntabilitas. Disdikbud Lamtim wajib audit segera, sementara Kepala Sekolah harus publikasikan RKAS di website sekolah—sesuai Juknis BOS. Masyarakat? Laporkan via hotline BOS (021-57881188) atau Kejari Lamtim (0726-321000).Pendidikan bukan komoditas korupsi. Jika tak ditangani, generasi muda Purbolinggo akan jadi korban selanjutnya. Bongkar Post akan terus pantau—dan kami undang Kepala Sekolah untuk klarifikasi. Siapa tahu, ini awal perubahan.
Oleh: Tim Investigasi Bongkar Post