Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung: Negara Hadir, Tapi Terlambat?

Wednesday, 21 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusron Wahid, Menteri ATR/ Kepala BPN./photo.IST

Nusron Wahid, Menteri ATR/ Kepala BPN./photo.IST

JAKARTA, BP — Pemerintah akhirnya mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektare di Lampung yang selama ini dikelola kelompok perusahaan gula. Lahan tersebut dinyatakan berada di atas aset negara milik Kementerian Pertahanan, dan kini dikembalikan untuk kepentingan TNI Angkatan Udara.

Keputusan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa penerbitan HGU di atas tanah negara tidak dapat dibenarkan secara administrasi.

“Tanah ini adalah aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. HGU yang terbit di atasnya kami cabut,” ujar Nusron dalam pernyataan resmi, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Langkah ini menandai kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola agraria. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan: mengapa baru sekarang?

Audit Sudah Ada, Penertiban Baru Jalan

Pencabutan HGU dilakukan setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa periode pemeriksaan. Audit tersebut mencatat adanya pemanfaatan lahan negara oleh pihak swasta yang tidak sejalan dengan status kepemilikan aset.

Nilai lahan yang dicatat sebagai aset negara disebut mencapai belasan triliun rupiah. Angka ini menempatkan kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cermin lemahnya pengawasan negara atas lahan strategis dalam waktu lama.

Jika audit telah berlangsung bertahun-tahun, maka keterlambatan penertiban memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas koordinasi antar-lembaga dan fungsi pengawasan internal pemerintah.

Negara Kalah Lama, Baru Menang Sekarang

Selama bertahun-tahun, lahan tersebut digunakan untuk aktivitas perkebunan skala besar. Baru setelah penertiban dilakukan, negara menegaskan kembali haknya. Fakta ini menjadi alarm bahwa negara kerap tertinggal dalam menjaga asetnya sendiri, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.

Pemerintah menyatakan lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pertahanan nasional, dan TNI AU akan melakukan penataan ulang secara administratif dan fisik. Dari sisi kepentingan negara, langkah ini penting. Namun dari sisi kebijakan, kasus ini membuka kembali utang pembenahan sistem pemberian HGU di Indonesia.

BACA JUGA  Penertiban Parkir Liar di Depan Mall Chandra Tanjung Karang Disorot, Warga Minta Penataan Juga di Pasar Tugu

Penegakan Hukum Masih Tahap Awal

Pemerintah juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mendalami proses terbitnya HGU tersebut. Hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap pendalaman, dan belum ada kesimpulan hukum terkait adanya pelanggaran pidana.

Framing ini penting dicatat agar publik tidak diseret pada kesimpulan dini. Namun demikian, evaluasi kebijakan tetap sah dilakukan: bagaimana mekanisme penerbitan HGU bisa berjalan di atas tanah negara tanpa koreksi cepat?

Preseden bagi Tata Kelola Agraria

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penertiban HGU di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa pencabutan izin memang mungkin dilakukan, tetapi juga mengungkap rapuhnya sistem pengawasan jika koreksi baru muncul setelah bertahun-tahun.

Bagi publik, pencabutan HGU ini bukan akhir cerita, melainkan awal tuntutan transparansi: siapa yang bertanggung jawab secara administratif, dan bagaimana negara memastikan praktik serupa tidak kembali terulang.

Negara boleh datang terlambat, tetapi publik berharap negara tidak kembali lengah.

*)

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terkait Tambang Emas Ilegal Way Kanan: 22 Orang Diamankan Termasuk Owner Toko Emas JSR
Langit Lampung Membara: Misteri Benda Bercahaya yang Bikin Warga Heboh, Ternyata Sampah Antariksa dari Roket China
Dua Sisi Cerita Kapal Tanker di Perairan Indonesia: Tertahan di Hormuz vs Rampasan Negara
Pembunuhan Kader Fatayat NU Lamtim Diduga Libatkan Oknum Pejabat Lokal, Polisi Enggan Spekulasi
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai “Terorisme”: Minta Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Diduga Air Keras, Empat Anggota BAIS TNI Diamankan Puspom
Pemprov Lampung Larang ASN Mudik Pakai Randis, Waspada Gratifikasi Lebaran
Video Viral Klaim SPPG Milik Gubernur Lampung, BGN Lampung Bantah: Hanya Salah Ucap

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 09:06 WIB

Terkait Tambang Emas Ilegal Way Kanan: 22 Orang Diamankan Termasuk Owner Toko Emas JSR

Saturday, 4 April 2026 - 17:03 WIB

Langit Lampung Membara: Misteri Benda Bercahaya yang Bikin Warga Heboh, Ternyata Sampah Antariksa dari Roket China

Saturday, 28 March 2026 - 11:11 WIB

Dua Sisi Cerita Kapal Tanker di Perairan Indonesia: Tertahan di Hormuz vs Rampasan Negara

Wednesday, 25 March 2026 - 12:00 WIB

Pembunuhan Kader Fatayat NU Lamtim Diduga Libatkan Oknum Pejabat Lokal, Polisi Enggan Spekulasi

Saturday, 21 March 2026 - 05:59 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai “Terorisme”: Minta Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Berita Terbaru