Penertiban Parkir Liar di Depan Mall Chandra Tanjung Karang Disorot, Warga Minta Penataan Juga di Pasar Tugu

Wednesday, 18 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, BP – Penertiban parkir liar di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Mall Chandra Tanjung Karang, menuai perhatian publik. Sejumlah warga menilai langkah tersebut perlu diperluas ke titik lain yang dinilai menimbulkan kemacetan, salah satunya kawasan Pasar Tugu di Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video yang diunggah akun media sosial, tiktok Indra Segalogalo @ketumintegritymediaforum. Dalam video itu, ia menyoroti kondisi parkir yang dinilai semrawut dan memakan badan jalan di kawasan Pasar Tugu.

https://vt.tiktok.com/ZSmULK264/

“Nih lihat… bukan di depan Chandra aja yang hancur makan badan jalan. Eksekusi juga ini Pasar Tugu ini, sudah sulit masyarakat mau lewat. Jangan depan Chandra aja yang dirapihkan, tapi ini juga nih, Pasar Tugu ini, semrawut! Ayoo Pol PP Bandar Lampung rapihkan semuanya,” ujar Indra dalam video tersebut.

Kemacetan Harian di Kawasan Pasar Tugu

Berdasarkan pantauan warga, parkir kendaraan roda dua dan roda empat di sekitar Pasar Tugu kerap menggunakan badan jalan. Kondisi ini menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas dan menimbulkan kemacetan, terutama pada jam aktivitas perdagangan.

Warga menyebut kondisi tersebut bukan terjadi baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung lama tanpa penataan yang konsisten.

Dorongan Penertiban Menyeluruh

Sejumlah masyarakat mendukung langkah aparat dalam menertibkan parkir liar. Namun mereka berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu kawasan saja.

Penertiban parkir liar dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan ketertiban tata kelola ruang publik.

Peran Pemerintah Daerah dan Penegak Aturan

Pengelolaan parkir di ruang publik menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait. Penertiban parkir liar juga melibatkan aparat penegak peraturan daerah guna memastikan aktivitas parkir berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA  Tiga Asosiasi Media Siber di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Masyarakat berharap adanya penataan yang berkelanjutan serta sistem parkir yang lebih tertib agar tidak kembali memicu kemacetan di kawasan pusat aktivitas ekonomi.

(Red/*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu
Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”
Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur karena Masalah Jantung, Akan Jalani Pengobatan di Luar Negeri
PWI Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
Wapres Gibran Duduk di Deretan Menteri Saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Sebut Kebutuhan Teknis
PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan
Hotman Paris Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah, Publik Menanti Klarifikasi Istana
Penggeledahan Polri di Aset Properti Diduga Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tuai Polemik Soal Izin Presiden

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 13:17 WIB

Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu

Wednesday, 22 July 2026 - 22:10 WIB

Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”

Wednesday, 22 July 2026 - 06:14 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur karena Masalah Jantung, Akan Jalani Pengobatan di Luar Negeri

Tuesday, 21 July 2026 - 18:39 WIB

Wapres Gibran Duduk di Deretan Menteri Saat Sidang Kabinet Paripurna, Istana Sebut Kebutuhan Teknis

Sunday, 19 July 2026 - 18:47 WIB

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

E-Paper

Gubernur Mirza Perkuat Kanal Pengaduan Lewat “Lampung In”

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:22 WIB