BONGKAR POST |JAKARTA –
Aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman cairan kimia berbahaya—diduga air keras—oleh orang tak dikenal.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di kawasan Jalan Salemba I atau Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie baru saja selesai merekam podcast di Kantor YLBHI.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar kimia serius sekitar 20-24 persen tubuh, terutama pada wajah, mata kanan, dada, leher, punggung, serta kedua tangan. Ia masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, termasuk operasi pada mata untuk menangani kerusakan kornea dan inflamasi akibat zat asam.
Penyelidikan aparat kepolisian mengungkap terduga pelaku lebih dari satu orang, dengan rekaman CCTV menunjukkan pelaku menggunakan sepeda motor dan membuntuti korban.
Perkembangan terbaru: Empat orang yang diduga terlibat ternyata anggota aktif TNI dari Detasemen Markas BAIS TNI (Badan Intelijen Strategis), berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka telah diamankan dan ditahan oleh Puspom TNI sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.
Penanganan kasus kini berada di bawah kewenangan Puspom TNI sesuai mekanisme peradilan militer.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 Maret 2026, di Mabes TNI, Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami motif, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak lain, serta menindak tegas oknum yang terbukti terlibat.
Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan TNI untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menuai perhatian luas publik dan organisasi masyarakat sipil, yang mendesak pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
(*)
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









