Pembunuhan Kader Fatayat NU Lamtim Diduga Libatkan Oknum Pejabat Lokal, Polisi Enggan Spekulasi

Wednesday, 25 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Timur. (insert) almarhum Riyas Nuraini (33)/photo.Istimewa

Kapolres Lampung Timur. (insert) almarhum Riyas Nuraini (33)/photo.Istimewa

Lampung Timur, BP — Kasus pembunuhan Riyas Nuraini (33), kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lampung Timur yang berprofesi sebagai kurir dan pedagang online, hingga kini masih belum terungkap. Hal tersebut diakui langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Padmawati, S.H., S.I.K., M.M.

Dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (25/3/2026), Kapolres Heti Padmawati menjelaskan bahwa Tim Mabes Polri telah turun ke lapangan untuk membantu penyidikan. Langkah yang dilakukan antara lain pemeriksaan psikologi forensik, tes lie detector terhadap saksi-saksi, serta pendalaman terhadap saksi yang berada di luar kota maupun luar negeri.

“Kami juga telah membuka layanan Hotline 110 untuk pengaduan dan penyampaian informasi terkait kasus ini. Kerahasiaan identitas pelapor dan saksi akan kami jamin,” tegas Heti, yang juga mantan Wakil Kapolres Tanggamus dan pernah menjabat Wakil Kapolres Lampung Timur.

Menurutnya, sejak serah terima jabatan sebagai Kapolres Lamtim tahun lalu, ia langsung memprioritaskan kasus ini. “Saya minta gelar perkara karena ini kasus penting yang harus saya ketahui. Saat itu kasus sudah berjalan 5–6 bulan. Saya terus berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga akhirnya Tim Mabes turun,” ujarnya.

Heti menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan penyidikan. Ia juga mengarahkan media untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur guna keterangan lebih detail.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Lokal

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., yang dihubungi terpisah, mengonfirmasi bahwa kasus Alm. Riyas Nuraini masih dalam tahap penyidikan intensif.

“Beberapa waktu lalu, tim dari Polda Lampung dan Satresmob Mabes Polri telah melakukan asistensi. Beberapa fakta baru telah ditemukan, namun kami masih melakukan penyidikan tambahan,” jelasnya via WhatsApp pada Rabu (25/3/2026).

BACA JUGA  Lukas Luwarso Kritik Lingkaran Jokowi: Foto dengan Lima Tokoh Adat Lampung Soroti Masalah Hukum dan Politik

Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah ilmiah, di antaranya uji laboratorium terhadap barang bukti, tes kebohongan (polygraph), pemeriksaan psikologi forensik, serta penyelidikan digital/forensik IT.

Kasat Reskrim mengakui adanya beberapa kendala, seperti faktor cuaca, kondisi lapangan di tempat kejadian perkara (TKP), serta kondisi sosial masyarakat yang menyulitkan pengumpulan alat bukti.

“Terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat lokal, kami enggan berspekulasi. Siapa pun pelakunya, harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat. Tidak ada toleransi, siapa pun status dan kedudukannya, tetap akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi krusial untuk segera menghubungi Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur. Identitas informan akan dirahasiakan dan dilindungi.Terkait barang milik korban, Kasat Reskrim menyebut HP dan uang tunai Riyas Nuraini diduga hilang.

Jasad Ditemukan Terbungkus Karung

Kasus ini bermula pada 18 Juli 2024, ketika warga menemukan sebuah sepeda motor Honda Vario yang memuat karung besar di kawasan perladangan Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Di dalam karung tersebut ditemukan jasad Riyas Nuraini dalam kondisi mengenaskan. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan identifikasi.Saat itu, Kapolres Lamtim sebelumnya, AKBP M. Rizal Muchtar, menyatakan penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, menyampaikan duka cita mendalam dan mendesak kepolisian segera mengungkap kasus ini, menangkap pelaku, serta memberikan hukuman setimpal.

“Riyas meninggal syahid saat sedang berjuang untuk keluarganya. Kami meminta kepolisian bertindak tegas,” tegasnya pada 22 Juli 2024.

Hingga Maret 2026 (lebih dari 20 bulan sejak kejadian), kasus ini masih menjadi misteri yang menyita perhatian publik.

BACA JUGA  Lapas Rajabasa: Antara Tempat Pembinaan dan Dugaan Pusat Jaringan Narkoba Terorganisir

(*)

Penulis : Tika

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Bongkar post

Berita Terkait

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki
Empat Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Seluruhnya Berada di Lampung Timu
Dapur MBG Mengepul, Relawan Menjerit: Beban Kerja Berat Tak Seimbang Upah, Status Hukum Masih Abu-Abu
Jurnalis Londo Ireng, Nany Afrida Ketum AJI: YA, KITA LONDO IRENG
Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: “Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran”

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 08:47 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Thursday, 30 July 2026 - 13:00 WIB

Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI

Thursday, 30 July 2026 - 03:20 WIB

Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua

Tuesday, 28 July 2026 - 20:43 WIB

ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki

Tuesday, 28 July 2026 - 18:18 WIB

Empat Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Seluruhnya Berada di Lampung Timu

Berita Terbaru

foto Dok Bongkar Post

Editorial

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Thursday, 20 Aug 2026 - 03:38 WIB