Bongkar Post | Bandar Lampung — Sidang kasus dugaan penipuan jual beli minyak goreng subsidi MinyaKita kembali menyeret nama institusi kepolisian. Terdakwa Debi Putri Anggraeni diduga menggunakan nama Polda Lampung untuk meyakinkan korban dalam transaksi ratusan dus MinyaKita senilai Rp149,6 juta.
Informasi tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 279/Pid.B/2026/PN Tjk yang saat ini tengah bergulir di meja hijau.
Korban dalam perkara ini diketahui bernama Anisa Febriyanti, putri almarhum Hamrin Sugandi, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung. Korban diduga terperdaya setelah terdakwa menawarkan 800 dus MinyaKita yang disebut-sebut sebagai “jatah” milik Polda Lampung.
Dalam proses transaksi, korban disebut menyepakati harga Rp187 ribu per dus. Uang pembayaran kemudian ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp149.600.000. Rinciannya masing-masing Rp81 juta, Rp45,6 juta, Rp18 juta, dan Rp5 juta.
Terdakwa disebut meyakinkan korban bahwa barang dapat diambil di PT Domus Jaya. Namun saat korban mendatangi lokasi untuk mengambil pesanan, pihak perusahaan disebut tidak menemukan adanya pemesanan atas nama Anisa Febriyanti.
Merasa menjadi korban penipuan, Anisa kemudian melapor ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan LP/B/259/XI/2025/SPKT/POLSEK SKM/RESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 7 November 2025.
Saat ini, perkara tersebut masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu diketahui bernama Edman Putra Nuzula. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026.
Tak hanya itu, sumber yang dihimpun Bongkar Post menyebut terdakwa diduga tidak bergerak sendiri. Nama Heldayanti disebut ikut menikmati aliran dana korban dan diduga memiliki keterkaitan dalam modus penjualan MinyaKita dengan membawa-bawa nama institusi kepolisian.
Program MinyaKita
Sebagai informasi, MinyaKita merupakan merek minyak goreng rakyat milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang diluncurkan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di tengah gejolak pasar.
Program tersebut pertama kali diperkenalkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 6 Juli 2022 dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Namun dalam praktik di lapangan, harga MinyaKita kerap ditemukan melambung hingga Rp21 ribu per liter.
Penulis : Tika
Editor : Bongkar Post
Sumber Berita : Bongkar post









