Bancakan Dana Gizi: Kejagung Bongkar Modus Insentif Miliaran Rupiah dan Mark-Up Petinggi BGN

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Dok/Istimewa

Kolase foto: Dok/Istimewa

*Bancakan Dana Gizi: Kejagung Bongkar Modus Insentif Miliaran Rupiah dan Mark-Up Petinggi BGN*

Bongkar Post | JAKARTA – Ruang konferensi pers Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi saksi terbongkarnya ironi terbesar tahun ini. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai pilar penyelamat generasi masa depan, justru berakhir menjadi ladang penyelewengan di tangan pucuk pimpinannya sendiri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, resmi mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Hanya berselang satu hari setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, ketiganya keluar dari Gedung Bundar dengan rompi merah muda dan tangan terikat borgol. Kejaksaan Agung secara lugas membongkar dua modus operandi utama yang mencederai tata kelola keuangan negara di lembaga baru tersebut.

1. Manipulasi Portal dan Komersialisasi SPPG

Modus pertama yang paling mencolok adalah dugaan “jual beli” titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Berdasarkan regulasi, SPPG seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan lokal yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menemukan adanya intervensi sistemis dari Dadan Cs. Para tersangka sengaja meloloskan yayasan-yayasan ilegal yang tidak memenuhi syarat demi keuntungan pribadi.

“Yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di hadapan awak media.

Aliran dana dari manipulasi ini terbilang fantastis. Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga mantan petinggi BGN tersebut diduga mengeruk uang insentif haram hingga miliaran rupiah setiap harinya.

BACA JUGA  Forum Muda Lampung Geruduk PT Semen Baturaja: Desak Transparansi atas Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

2. Intervensi KAK dan Mark-Up Gila-gilaan

Bukan hanya bermain di sektor hilir pembagian makanan, lingkaran korupsi Dadan Cs juga menggrogoti sektor pengadaan barang dan jasa (pengadaan hulu) di BGN. Penyidik membeberkan bahwa para tersangka secara melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, proyek-proyek pengadaan barang didesain tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan dan harganya didongkrak (mark-up) secara tidak wajar. Beberapa proyek raksasa yang diintervensi antara lain:

* Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1 triliun.

* Pengadaan massal puluhan ribu unit gawai berupa tablet digital.

* Pengadaan puluhan ribu pasang sepatu.

* Pengadaan ribuan unit televisi berukuran 75 inci.

Catatan Kritis Redaksi: Kelemahan Sistemis atau Kelalaian Pengawasan?
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar yang harus dijawab secara objektif oleh pemerintah baru. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang baru seumur jagung, dengan anggaran yang bersumber langsung dari dana krusial negara, bisa bocor begitu cepat di level pembuat kebijakan tertinggi?

Sistem verifikasi portal BGN yang dengan mudah diatur menunjukkan bahwa sistem digital governance yang dibangun masih memiliki celah fatal (loophole) yang rentan diintervensi oleh kekuasaan vertikal. Langkah Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN Kebon Sirih sejak Rabu pagi harus dipandang sebagai upaya penyelamatan darurat, bukan sekadar penegakan hukum normatif.

Kini, Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya resmi mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Publik kini menunggu, apakah penyidikan Jampidsus ini akan berhenti pada tiga nama tersebut, atau justru menjadi pembuka kotak pandora terhadap gurita mafia anggaran program gizi nasional yang melibatkan korporasi penyedia barang?
[]

BACA JUGA  Panjat Tiang Bendera, Aksi Heroik Bocah SD Diundang ke Mahan Agung

Penulis : Redaksi

Editor : Bongkar Post

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Evaluasi SOP Berujung Reshuffle BGN: Pucuk Pimpinan Berganti, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Akselerasi
Menuju Kuadropolitika Mikro: Mengapa KPU Layak Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat?
Heboh Film Dokumenter ‘Pesta Babi’, Mengapa Salah Satu Tokoh Utamanya Malah Merasa Dijebak?
Jual Nama Polda Lampung, Debi Putri Anggraeni Tipu Anak Mantan Waka DPRD Bandar Lampung
Presiden Prabowo Puji Kritik Keras PDIP dalam Sidang KEM-PPKF di DPR RI
KSAD Tegaskan Tidak Ada Instruksi TNI AD Bubarkan Nobar Film “Pesta Babi”
Saya Disini Hakimnya, Pak!
Kekayaan Presiden Prabowo Tembus Rp2,066 Triliun, Naik Rp4 Miliar dari Laporan Sebelumnya
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 06:25 WIB

Bancakan Dana Gizi: Kejagung Bongkar Modus Insentif Miliaran Rupiah dan Mark-Up Petinggi BGN

Tuesday, 2 June 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi SOP Berujung Reshuffle BGN: Pucuk Pimpinan Berganti, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Akselerasi

Wednesday, 27 May 2026 - 06:45 WIB

Menuju Kuadropolitika Mikro: Mengapa KPU Layak Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat?

Sunday, 24 May 2026 - 05:08 WIB

Heboh Film Dokumenter ‘Pesta Babi’, Mengapa Salah Satu Tokoh Utamanya Malah Merasa Dijebak?

Friday, 22 May 2026 - 04:40 WIB

Jual Nama Polda Lampung, Debi Putri Anggraeni Tipu Anak Mantan Waka DPRD Bandar Lampung

Berita Terbaru

E-Paper

Hari Ini Gaji 13 Cair

Monday, 1 Jun 2026 - 16:51 WIB