Bustami Diperiksa 12 Jam, Register 44 Masih Tanpa Tersangka: Mafia Tanah Way Kanan Dilindungi Siapa

Monday, 6 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bustami Diperiksa 12 Jam, Register 44 Masih Tanpa Tersangka: Mafia Tanah Way Kanan Dilindungi Siapa?

Bongkar Post | Bandar Lampung – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus mendalami dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan. Mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainuddin, yang kini menjadi anggota DPD RI, menjadi salah satu figur yang diperiksa intensif. Hingga kini, meski puluhan saksi telah dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka.

Pada 22 Januari 2026, Bustami menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Kejati Lampung. Aspidsus Kejati Lampung (saat itu) Armen Wijaya menyebut pemeriksaan tersebut sebagai klarifikasi terkait peran Bustami saat menjabat bupati periode 2010–2015 dalam pengelolaan lahan hutan.

Konteks Politik dan Spekulasi Bargaining

Kasus ini berlangsung lintas periode kepemimpinan di Way Kanan. Selain Bustami, penyidik juga memeriksa Raden Adipati Surya (mantan bupati dua periode) dan ayahnya, Raden Kalbadi, serta puluhan saksi lainnya. Kejati bahkan menerima titipan Rp100 miliar dari perusahaan terkait sebagai pengembalian potensi kerugian negara.

Narsum yang identitasnya enggan dipublikasikan mengungkapkan kecurigaan adanya motif politik di balik gerakan Bustami.

“Justru Bustami merapat ke PSI diduga untuk cari cantelan dan bargaining atas kasus yang ada,”ujar Narsum tersebut

. Klaim ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Bustami maupun PSI, dan Kejati Lampung juga tidak berkomentar soal dugaan bargaining politik.

Respons dan Proses Hukum

Hingga saat ini, status Bustami dan pihak-pihak terkait masih sebagai saksi. Penyidik menekankan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Guru Besar Hukum Unila Prof. Hamzah mendukung pengusutan tuntas kasus ini, menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan tanah hak ulayat masyarakat adat.

BACA JUGA  Aklamasi Musda dan Rakerda PFI 2025 Tetapkan Juniardi sebagai Ketua PFI Lampung Masa Jabatan 2026-2029

Kasus Register 44 menarik perhatian karena melibatkan kawasan hutan negara yang diduga disulap menjadi perkebunan melalui proses perizinan yang bermasalah. Masyarakat adat di wilayah tersebut juga sempat melaporkan dugaan penggusuran lahan hak ulayat.

Penyelidikan ini menjadi ujian bagi komitmen Kejati Lampung dalam memberantas mafia tanah. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan tegas tanpa intervensi politik, atau justru terhambat oleh dinamika kekuasaan di daerah.

Penulis : Redaksi

Editor : Bongkar Post

Berita Terkait

Desakan Serikat Petani Lampung kepada Kapolda Jelang Hari Tani: Usut Mafia Tanah hingga Hentikan Kriminalisasi Petani
Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek
Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
Distribusi Gabah Lampung ke Jawa Diperketat, Sopir Truk Nekat Terobos Penyekatan
Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket
Proyek Panas Bumi di Suoh Sekincau Sebabkan Rumah Warga dan Konstruksi Jalan Retak-Retak
Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 14:44 WIB

Desakan Serikat Petani Lampung kepada Kapolda Jelang Hari Tani: Usut Mafia Tanah hingga Hentikan Kriminalisasi Petani

Monday, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Tuesday, 1 September 2026 - 00:49 WIB

Distribusi Gabah Lampung ke Jawa Diperketat, Sopir Truk Nekat Terobos Penyekatan

Monday, 31 August 2026 - 19:57 WIB

Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket

Berita Terbaru