*Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah Sentul Miliknya, tapi Berdalih Uang dan Emas Bukan Milik Pribadi*
Bongkar Post | Jakarta– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah polisi. Namun, ia membantah kepemilikan atas barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di dalam brankas rahasia di rumah tersebut. Febrie berdalih bahwa aset tersebut milik pihak lain dan terkait dengan kegiatan tertentu.
Pernyataan ini disampaikan Febrie dalam konferensi pers di gedung bundar kejaksaan agung pada Jumat (10/7/2026), terkait penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) malam. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus batu bara PT PLN, PT Asabri, serta perkara Krakatau Steel.
Dari dalam brankas tersembunyi di balik dinding kayu bermotif, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar AS, dan 14.083.800 dolar Singapura. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Barang bukti disimpan dalam tujuh koper.
Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Polri, mengonfirmasi temuan tersebut dan menyatakan proses pendalaman masih berlangsung, termasuk soal kepemilikan rumah dan foto keluarga yang ditemukan di lokasi. Polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap Febrie.
Menurut data LHKPN KPK, harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat Rp18,26 miliar sejak 2023 tanpa perubahan signifikan, dengan aset utama berupa tanah dan bangunan. Tidak ada pelaporan emas atau aset senilai ratusan miliar dalam laporan tersebut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena selisih besar antara LHKPN resmi dengan temuan di lapangan. Penyidik masih mendalami asal-usul aset dan keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. Febrie dan pihak terkait berhak atas hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Rusmin
Editor : Redaksi









