Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Thursday, 6 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo/ foto.istimewa

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo/ foto.istimewa

*Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun*

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan mafia tanah terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo membenarkan pengambilalihan itu pada Rabu (5/8/2026).

Menurut Danang, perkara ini diambil alih karena memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan nilai kerugian negara yang sudah sangat besar. “Mengingat kompleksitas perkara dan besarnya kerugian negara yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun, menjadi perhatian nasional. Karena itu, penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung agar lebih efektif dan optimal,” kata Danang.

Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara masih berlangsung. “Berapa luas kawasan hutan yang dilanggar masih dihitung oleh pihak terkait. Para ahli tetap dilibatkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejati Lampung terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026. Fokus perkara pada perusahaan berinisial PT P yang diduga memanfaatkan areal di kawasan yang dikelola badan usaha milik negara.

Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus mendalami dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan. Mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainuddin, yang kini menjadi anggota DPD RI, menjadi salah satu figur yang diperiksa intensif.

Pada 22 Januari 2026, Bustami menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Kejati Lampung. Aspidsus Kejati Lampung (saat itu) Armen Wijaya menyebut pemeriksaan tersebut sebagai klarifikasi terkait peran Bustami saat menjabat bupati periode 2010–2015 dalam pengelolaan lahan hutan.

BACA JUGA  Hotman Paris Hutapea: Polri Tak Pamit ke Presiden saat Gerebek Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

pada Februari 2026, Kejati Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari pihak perusahaan sebagai sebagian pengganti potensi kerugian negara. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan ayahnya, Raden Kalbadi.
Hingga kini, meski puluhan saksi telah dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka.

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Wednesday, 12 August 2026 - 07:22 WIB

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

Berita Terbaru