Indonesia Negara Korup? Ketika Korupsi Terasa Seperti Identitas yang Melekat

Wednesday, 26 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Gus Dur pernah mengingatkan bahwa keberanian menghukum yang bersalah menjadi persoalan bangsa. Bertahun-tahun kemudian, pertanyaan itu masih relevan: apakah kita sedang melawan korupsi, atau justru mulai terbiasa dengannya?

“Bangsa ini menjadi penakut! Karena tidak berani dan tidak mau bertindak menghukum yang bersalah.”

Kalimat yang kerap dikaitkan dengan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu bukan sekadar sindiran. Ia menyentuh persoalan yang lebih dalam: keberanian sebuah bangsa untuk berhadapan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks korupsi, pertanyaannya menjadi semakin tajam—mengapa praktik yang merusak kepentingan publik seolah terus berulang, sementara masyarakat perlahan dibuat terbiasa melihatnya?

Bongkar Post

Korupsi bukan sekadar perkara uang negara yang hilang. Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: kepercayaan.

Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, menyediakan layanan kesehatan, atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya kas negara. Yang terkikis adalah keyakinan masyarakat bahwa negara bekerja untuk kepentingan mereka.

Karena itu, menyebut Indonesia sebagai “negara korup” perlu ditempatkan secara hati-hati. Indonesia bukan negara yang secara resmi dapat diberi label demikian. Namun, korupsi memang masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola sektor publik.

Transparency International dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 memberikan Indonesia skor 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat 109 dari 180 negara. Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan menghitung seluruh tindak korupsi yang benar-benar terjadi. Skor yang semakin rendah menunjukkan persepsi korupsi yang semakin buruk.

Data itu memberi konteks penting terhadap kegelisahan yang pernah disampaikan Gus Dur.

Dalam berbagai sumber yang mengutip pernyataannya, Gus Dur disebut pernah mengatakan, “Negeri ini paling kaya di dunia tapi sekarang negeri ini menjadi melarat karena para koruptor tidak ditindak dengan tegas.” Pernyataan lain yang juga banyak dikutip berbunyi, “Bangsa ini menjadi penakut! Karena tidak berani menghukum yang bersalah.”

Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan.

Ucapan tersebut merupakan pernyataan atau kritik Gus Dur, bukan fakta statistik yang dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh bangsa Indonesia adalah penakut atau bahwa seluruh persoalan kemiskinan Indonesia disebabkan oleh korupsi.

BACA JUGA  Evaluasi Kebijakan HAP Singkong: Dampak Penurunan Pabrik dan Peralihan Petani ke Komoditas Lain

Justru di situlah kekuatan kritik tersebut.

Gus Dur sedang berbicara tentang keberanian moral.

Pada 28 Desember 2008, dalam Orasi Catatan Akhir Tahun 2008 di Jakarta, Gus Dur juga mengkritik pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait keberanian menghadapi korupsi. NU Online mencatat Gus Dur ketika itu mengatakan, “Lihat saja, untuk menangkap koruptor, dia cuma menyuruh KPK. Presiden SBY tidak berani terang-terangan.” Pernyataan tersebut merupakan kritik politik Gus Dur pada masa itu, bukan penetapan fakta hukum mengenai seseorang.

Hampir dua dekade berlalu. Persoalannya berubah bentuk, tetapi pertanyaan besarnya belum selesai.

Seberapa berani negara menindak korupsi?

Seberapa kuat lembaga penegak hukum menjaga independensinya?

Dan yang tidak kalah penting: seberapa berani masyarakat menolak praktik koruptif ketika praktik itu bersentuhan dengan kepentingan pribadi?

Korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi besar yang menjadi perkara hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan integritas juga dapat muncul melalui pemberian atau penerimaan yang tidak semestinya, konflik kepentingan, manipulasi administrasi, atau pembiaran terhadap penyimpangan.

KPK sendiri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Lembaga tersebut menyebut korupsi sebagai persoalan struktural yang dapat menghambat pembangunan dan merusak tata kelola pemerintahan. KPK juga menekankan pentingnya pencegahan, pendidikan antikorupsi, pengawasan, serta perubahan kebiasaan masyarakat.

Artinya, persoalan korupsi tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang ditangkap.

Ada pertanyaan yang lebih besar: mengapa korupsi terus memiliki ruang untuk tumbuh?

Jika sebuah masyarakat menganggap suap sebagai hal biasa, membiarkan konflik kepentingan, takut melaporkan penyimpangan, atau memilih diam karena pelakunya memiliki kekuasaan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada di ruang penegakan hukum.

Ada persoalan budaya.

Ada persoalan keberanian.

Ada persoalan keteladanan.

Dan ada persoalan bagaimana kekuasaan dipertanggungjawabkan.

KPK dalam materi dan program antikorupsinya juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Penguatan partisipasi publik disebut sebagai bagian penting untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan.

BACA JUGA  Tanpa Penahanan Roy Suryo Cs: Penyidik Polri Terhindar Dari Ancaman Deadline SPDP

Karena itu, kritik Gus Dur tentang “bangsa penakut” seharusnya tidak dibaca sebagai penghinaan terhadap seluruh rakyat Indonesia.

Ia lebih tepat dibaca sebagai pertanyaan yang diarahkan kepada kita semua.

Apa yang dilakukan ketika mengetahui sebuah kesalahan?

Apakah kita berani mengatakan salah ketika yang melakukan adalah orang biasa?

Apakah keberanian yang sama muncul ketika yang melakukan memiliki jabatan, kekuasaan, uang, atau pengaruh?

Di sinilah ukuran keberanian sebuah bangsa sebenarnya diuji.

Dan ujian itu sedang berlangsung di depan mata.

Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi massa di depan Gedung DPR RI. Dua tuntutan utama yang mereka bawa: pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Sebelumnya, sekelompok warga Pati sudah datang ke Senayan pada 21 Agustus dengan tuntutan yang sama. Aksi 27 Agustus menjadi puncak dari desakan itu.

RUU Perampasan Aset sendiri memang sedang dibahas Komisi III DPR. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan target pengesahan paling lambat Desember 2026. Sudah puluhan kali RDPU digelar, masukan masyarakat diterima, dan waktu efektif pembahasan yang tersisa dihitung sekitar delapan minggu. Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar pembahasan disegerakan.

Namun, desakan dari masyarakat menunjukkan sesuatu yang lebih dalam dari sekadar proses legislasi. Ia menunjukkan bahwa sebagian warga tidak lagi mau menunggu dalam diam. Mereka menilai bahwa hukuman pidana saja tidak cukup jika aset hasil kejahatan masih bisa dinikmati, disembunyikan, atau diwariskan. Mereka juga menilai bahwa efek jera harus lebih keras.

Tuntutan hukuman mati bagi koruptor, tentu saja, masih menjadi perdebatan hukum dan moral yang panjang. Namun, yang penting dicatat adalah semangat di baliknya: ketidakpuasan terhadap persepsi bahwa korupsi masih terlalu “murah” dan terlalu “aman” bagi pelakunya.

Di titik ini, aksi 27 Agustus menjadi cermin pertanyaan Gus Dur.

Apakah bangsa ini masih penakut? Atau justru sedang belajar berani?

Keberanian di sini tidak hanya milik lembaga negara. Ia juga milik warga yang memilih turun ke jalan, menyampaikan aspirasi, dan menuntut agar kekuasaan tidak kebal terhadap pertanggungjawaban. Sekaligus, keberanian itu juga menuntut kehati-hatian: RUU Perampasan Aset harus disusun cermat agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Partisipasi publik yang bermakna justru menuntut substansi yang kuat, bukan hanya kecepatan.

BACA JUGA  Isu Gratifikasi dan Transaksi Jabatan Kemenag Lampung Bergulir, Publik Tunggu Transparansi

Negara hukum tidak dibangun hanya dengan banyaknya undang-undang. Ia membutuhkan institusi yang bekerja, aparat yang profesional, pengawasan yang efektif, pers yang bebas dan bertanggung jawab, serta masyarakat yang berani menggunakan haknya untuk mengawasi kekuasaan.

Korupsi pun tidak boleh diperlakukan sebagai identitas bangsa.

Sebab jika korupsi dianggap sebagai sesuatu yang “sudah biasa”, masyarakat bisa kehilangan kepekaan. Yang semestinya memalukan berubah menjadi kelaziman. Yang semestinya dilawan berubah menjadi bahan lelucon. Dan yang semestinya dilaporkan justru dianggap sebagai risiko yang lebih baik dihindari.

Pada titik itulah peringatan Gus Dur menjadi relevan.

Bukan karena Indonesia ditakdirkan menjadi negara korup. Bukan pula karena seluruh rakyatnya penakut.

Melainkan karena setiap generasi selalu berhadapan dengan pilihan yang sama: membiarkan penyimpangan menjadi kebiasaan atau membangun keberanian untuk menghentikannya.

Indonesia memiliki sumber daya, lembaga negara, perangkat hukum, dan masyarakat yang terus berkembang. Tantangannya adalah memastikan seluruh kekuatan itu bekerja untuk kepentingan publik, bukan menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Korupsi tidak semestinya menjadi identitas Indonesia.

Jika hari ini ia terasa melekat, maka pekerjaan generasi sekarang adalah membuktikan bahwa anggapan itu keliru.

Keberanian tidak selalu berbentuk perlawanan besar.

Kadang ia dimulai dari sesuatu yang sederhana: tidak memberi suap, tidak menerima yang bukan hak, berani berkata tidak, mengawasi penggunaan uang publik, dan tidak diam ketika melihat penyimpangan.

Kadang ia juga berbentuk aksi di depan gedung parlemen, menuntut agar instrumen hukum yang lebih tegas segera hadir.

Sebab bangsa yang bersih dari korupsi bukan lahir dari slogan.

Ia lahir dari keberanian yang dipraktikkan terus-menerus—oleh negara, oleh pejabat, oleh aparat, oleh dunia usaha, oleh media, dan oleh masyarakat.
(*)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : dbs

Berita Terkait

Ketika Rakyat Menuntut, Wakil Rakyat Berlindung di Balik Kekuasaan
Presiden atau Rakyat? Membaca Ulang Siapa Pemegang Kedaulatan Negara
Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda
Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas
81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?
SIMPATI PUBLIK JANGAN LAHIR DARI KEBISINGAN DIGITAL, TETAPI DARI LEGACY ETIKA MORAL
Menulis Kebenaran, Menjaga Nurani: Mengapa Wartawan Harus Tetap Berdiri di Pihak Kebenaran
Kudatuli, Luka yang Belum Sembuh: Refleksi Tiga Dasawarsa Setelah Sabtu Kelabu

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 06:24 WIB

Indonesia Negara Korup? Ketika Korupsi Terasa Seperti Identitas yang Melekat

Sunday, 23 August 2026 - 06:40 WIB

Ketika Rakyat Menuntut, Wakil Rakyat Berlindung di Balik Kekuasaan

Thursday, 20 August 2026 - 03:38 WIB

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Monday, 17 August 2026 - 10:09 WIB

Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur: Kompas Baru Menuju Indonesia Emas

Sunday, 16 August 2026 - 08:24 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Berita Terbaru