Penertiban Parkir Liar Chandra Tanjung Karang: Siapa Selama Ini Menikmati Setoran?

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan tahun parkir liar di depan Mall Chandra Tanjung Karang beroperasi nyaris tanpa gangguan. Aktivitas pungutan uang dari pengendara berlangsung terbuka, rutin, dan seolah menjadi sistem yang “diakui secara diam-diam”. Namun tiba-tiba, pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Satpol PP dan kepolisian turun tangan melakukan penertiban.

Pertanyaannya sederhana, tapi mengusik logika publik: kalau aktivitas itu ilegal, mengapa dibiarkan selama puluhan tahun?

*Parkir Liar yang Terlalu Lama Dibiarkan*

Bukan rahasia lagi, kawasan Chandra Tanjung Karang merupakan salah satu titik ekonomi padat di jantung kota. Mobilitas kendaraan tinggi, pengunjung membludak, dan kebutuhan parkir menjadi peluang ekonomi cepat. Dalam ruang inilah parkir liar tumbuh, berkembang, dan bertahan lama.

Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung bukan di gang sempit atau sudut kota terpencil, melainkan di pusat keramaian yang mudah terlihat. Sulit bagi publik untuk percaya bahwa praktik ini terjadi tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Jika parkir liar bisa bertahan selama puluhan tahun, ada dua kemungkinan yang muncul: lemahnya pengawasan, atau adanya pembiaran yang disengaja.

*Dugaan Rantai Setoran: Jukir Bukan Aktor Tunggal*

Dalam praktik parkir liar di berbagai daerah, juru parkir lapangan jarang berdiri sendiri. Mereka biasanya hanya bagian paling bawah dari rantai yang lebih panjang. Ada koordinator, pengatur wilayah, hingga dugaan oknum yang diduga menerima aliran dana secara rutin.

Skema seperti ini bukan cerita baru dalam pengelolaan parkir informal. Jukir lapangan sering hanya menjadi pelaksana yang menyerahkan sebagian pendapatan kepada pihak lain. Sistem setoran inilah yang selama ini menjadi bisik-bisik publik namun jarang terungkap secara terang. Karena itu, ketika penertiban dilakukan, publik wajar mempertanyakan:

apakah yang ditertibkan hanya pelaku lapangan, sementara pihak yang selama ini menikmati aliran dana tetap aman?

BACA JUGA  Bukit Aslan: Pesona Wisata yang Terancam oleh Kelalaian Regulasi

*Penertiban Setelah Sorotan: Kebetulan atau Tekanan?*

Momentum penertiban yang muncul setelah isu parkir liar ramai disorot memunculkan tafsir lain di masyarakat. Publik melihat pola klasik: aktivitas yang lama dibiarkan mendadak dianggap melanggar ketika menjadi sorotan.

Jika benar penertiban baru dilakukan setelah tekanan publik dan media meningkat, maka ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Artinya, pengawasan berjalan bukan karena sistem yang kuat, melainkan karena sorotan yang memaksa.

Lebih jauh, muncul kekhawatiran bahwa langkah penertiban bukan sekadar penataan kota, tetapi juga upaya meredam potensi temuan audit atau pengawasan lembaga penegak hukum.

*Kebocoran PAD yang Selama Ini Menguap*

Parkir liar bukan hanya persoalan ketertiban lalu lintas. Ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah yang nilainya tidak kecil. Setiap kendaraan yang membayar parkir liar berarti ada uang publik yang tidak masuk ke kas daerah.

Jika praktik ini berlangsung puluhan tahun, maka jumlah kebocoran yang terjadi bisa sangat besar. Pertanyaan yang tak kalah penting:

siapa yang selama ini menikmati aliran uang tersebut?

Tanpa transparansi dan investigasi menyeluruh, penertiban hanya akan terlihat sebagai tindakan administratif, bukan pembenahan sistem.

*Jangan Hanya Tertib di Permukaan*

Penertiban parkir liar tentu patut diapresiasi jika bertujuan menciptakan ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun publik membutuhkan lebih dari sekadar razia lapangan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu memastikan bahwa penertiban ini tidak berhenti pada pengusiran jukir liar. Yang jauh lebih penting adalah membongkar akar persoalan, termasuk menelusuri dugaan aliran setoran yang selama ini beredar.

Jika tidak, praktik serupa hanya akan berpindah lokasi, berganti aktor, dan kembali menjadi lingkaran masalah lama.

*Transparansi adalah Ujian Integritas*

BACA JUGA  Perizinan Bukit Aslan: SPT Banyak, Izin Resmi Tetap "Mak Jelas"

Penertiban parkir liar Chandra Tanjung Karang seharusnya menjadi momentum reformasi tata kelola parkir di Bandar Lampung. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait diuji untuk membuktikan bahwa penertiban ini bukan sekadar respons sesaat, melainkan langkah serius membangun sistem yang bersih.

Publik menunggu keberanian pemerintah untuk menjawab satu pertanyaan mendasar:

siapa yang selama ini menikmati setoran parkir liar tersebut?

Tanpa jawaban jujur dan transparan, penertiban hanya akan menjadi panggung ketertiban sesaat—sementara persoalan sebenarnya tetap tersembunyi di balik bayang-bayang kekuasaan.

(*)

Berita Terkait

Reformasi Polri yang Belum Selesai: Momentum HUT Bhayangkara ke-80 untuk Transformasi Sejati
Lukas Luwarso Kritik Lingkaran Jokowi: Foto dengan Lima Tokoh Adat Lampung Soroti Masalah Hukum dan Politik
Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Boomerang atau Penegakan Hukum yang Adil? Perkara Segera ke Meja Hijau, Pelapor Wajib Hadir dengan Ijazah Asli
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Ruang Bernapas bagi Penyidik Menuntaskan Perkara Kompleks
Jejak Digital yang Membakar Garis Massa: Teka-teki Video Viral Adian Semprot Budiman
Analisis Komunikasi Politik: Strategi “Penjumlahan Keliru” Prabowo, Disinyalir Ujian Loyalitas Instan di Podium Munas HIPMI
Fenomena Pejabat MBG (Maling, Begal, Garong) dan Kultur Korup yang Nggak Ada Matinya
Menimbang Ulang WTP: Ketika “Wajar” Menjadi Normalisasi yang Semu

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 13:35 WIB

Reformasi Polri yang Belum Selesai: Momentum HUT Bhayangkara ke-80 untuk Transformasi Sejati

Tuesday, 30 June 2026 - 07:18 WIB

Lukas Luwarso Kritik Lingkaran Jokowi: Foto dengan Lima Tokoh Adat Lampung Soroti Masalah Hukum dan Politik

Monday, 22 June 2026 - 01:40 WIB

Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Boomerang atau Penegakan Hukum yang Adil? Perkara Segera ke Meja Hijau, Pelapor Wajib Hadir dengan Ijazah Asli

Saturday, 20 June 2026 - 17:33 WIB

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Ruang Bernapas bagi Penyidik Menuntaskan Perkara Kompleks

Wednesday, 17 June 2026 - 08:03 WIB

Jejak Digital yang Membakar Garis Massa: Teka-teki Video Viral Adian Semprot Budiman

Berita Terbaru