PT Komunikasi Karya Utama, perusahaan penyedia layanan internet yang beralamat di Jalan Tusam Raya No. 316, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diduga mengabaikan regulasi pemerintahan desa. Pasalnya, tiang-tiang WiFi milik perusahaan tersebut berdiri tanpa izin dari Pangulu Nagori Lestari Indah, Rudianto Damanik.
Klaim Ada Izin
Pemilik PT Komunikasi Karya Utama, Bemri Girsang, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (4/2/2025), ia mengklaim bahwa izin yang dimiliki berasal dari kementerian terkait dan bukan dari pemerintah desa.
“Di Kabupaten Simalungun tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal ini, sehingga izin dari desa tidak diperlukan,” ujar Bemri Girsang.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan praktik yang berlaku di beberapa nagori lain di Simalungun. Diketahui, dua nagori, yakni Nagori Nusa Harapan dan Nagori Sitalasari, secara tegas menolak pendirian tiang WiFi di wilayah mereka.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Pangulu Nagori Lestari Indah, Rudianto Damanik, menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak memahami regulasi terkait.
“Saya tidak tahu aturan pastinya. Saat tiang-tiang itu dipasang, saya berada di luar kota,” kata Rudianto Damanik.
Ia juga menyebut bahwa pemasangan tiang-tiang WiFi dilakukan dengan sepengetahuan Gamot (kepala dusun) Fakistan Situmorang pada Jumat (31/1/2025). Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai aturan atau ada kepentingan tertentu yang melibatkan perangkat nagori.
Secara hukum, pendirian infrastruktur telekomunikasi, termasuk tiang WiFi, harus mengacu pada beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 7: Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Pasal 9: Penyelenggara telekomunikasi harus memperhatikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Pasal 3 Ayat (1): Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin usaha penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (2): Pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan ketentuan daerah.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 18: Pemerintah desa mempunyai kewenangan dalam pengelolaan wilayahnya, termasuk memberikan izin pemanfaatan tanah dan fasilitas umum.
Berdasarkan peraturan tersebut, izin dari pemerintah pusat memang diperlukan, tetapi izin dari pemerintah desa tetap diperlukan, terutama terkait pemanfaatan lahan dan fasilitas umum di wilayah nagori.
Pemasangan tiang WiFi tanpa izin resmi dari Pangulu Nagori Lestari Indah menimbulkan spekulasi adanya pelanggaran aturan. Sejumlah warga bahkan menduga adanya praktik suap atau memberikan upeti kepada perangkat nagori agar pemasangan tetap dilakukan.
Masyarakat juga berpikir mengapa nagori lain, seperti Nagori Nusa Harapan dan Nagori Sitalasari, menolak pemasangan, sementara di Nagori Lestari Indah justru tiang-tiang tersebut bisa berdiri tanpa hambatan.