Penertiban Parkir Liar di Depan Mall Chandra Tanjung Karang Disorot, Warga Minta Penataan Juga di Pasar Tugu

Wednesday, 18 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, BP – Penertiban parkir liar di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Mall Chandra Tanjung Karang, menuai perhatian publik. Sejumlah warga menilai langkah tersebut perlu diperluas ke titik lain yang dinilai menimbulkan kemacetan, salah satunya kawasan Pasar Tugu di Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video yang diunggah akun media sosial, tiktok Indra Segalogalo @ketumintegritymediaforum. Dalam video itu, ia menyoroti kondisi parkir yang dinilai semrawut dan memakan badan jalan di kawasan Pasar Tugu.

https://vt.tiktok.com/ZSmULK264/

“Nih lihat… bukan di depan Chandra aja yang hancur makan badan jalan. Eksekusi juga ini Pasar Tugu ini, sudah sulit masyarakat mau lewat. Jangan depan Chandra aja yang dirapihkan, tapi ini juga nih, Pasar Tugu ini, semrawut! Ayoo Pol PP Bandar Lampung rapihkan semuanya,” ujar Indra dalam video tersebut.

Kemacetan Harian di Kawasan Pasar Tugu

Berdasarkan pantauan warga, parkir kendaraan roda dua dan roda empat di sekitar Pasar Tugu kerap menggunakan badan jalan. Kondisi ini menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas dan menimbulkan kemacetan, terutama pada jam aktivitas perdagangan.

Warga menyebut kondisi tersebut bukan terjadi baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung lama tanpa penataan yang konsisten.

Dorongan Penertiban Menyeluruh

Sejumlah masyarakat mendukung langkah aparat dalam menertibkan parkir liar. Namun mereka berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu kawasan saja.

Penertiban parkir liar dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan ketertiban tata kelola ruang publik.

Peran Pemerintah Daerah dan Penegak Aturan

Pengelolaan parkir di ruang publik menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait. Penertiban parkir liar juga melibatkan aparat penegak peraturan daerah guna memastikan aktivitas parkir berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA  DA Club 41 Reborn di Palembang: Antara Pembukaan Kembali dan Ancaman Penutupan

Masyarakat berharap adanya penataan yang berkelanjutan serta sistem parkir yang lebih tertib agar tidak kembali memicu kemacetan di kawasan pusat aktivitas ekonomi.

(Red/*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Video Viral Klaim SPPG Milik Gubernur Lampung, BGN Lampung Bantah: Hanya Salah Ucap
Jalan Raya Rusak, Ancaman Nyata bagi Keselamatan Pengguna Jalan dan Bisa Berujung Pidana
Status Jalan Penghubung Medasari–Mesuji Dipertanyakan, Warga Swadaya Perbaiki Akses Rusak Bertahun-tahun
Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung: Negara Hadir, Tapi Terlambat?
Bongkar Post Group Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Lampung Utara
Soal Kenaikan UMP, Ini Tanggapan Yusnadi, Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS
Aktivis Desak Pencopotan Manajer Kebun Marihat Pasca-Insiden Penembakan Brutal
Studio 21 Pematangsiantar: Antara Penggerebekan Narkoba dan Dugaan Pembiaran, Masyarakat Menuntut Penindakan Tegas

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 19:18 WIB

Video Viral Klaim SPPG Milik Gubernur Lampung, BGN Lampung Bantah: Hanya Salah Ucap

Tuesday, 17 February 2026 - 02:08 WIB

Jalan Raya Rusak, Ancaman Nyata bagi Keselamatan Pengguna Jalan dan Bisa Berujung Pidana

Monday, 16 February 2026 - 13:59 WIB

Status Jalan Penghubung Medasari–Mesuji Dipertanyakan, Warga Swadaya Perbaiki Akses Rusak Bertahun-tahun

Wednesday, 21 January 2026 - 19:31 WIB

Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung: Negara Hadir, Tapi Terlambat?

Thursday, 15 January 2026 - 13:44 WIB

Bongkar Post Group Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Lampung Utara

Berita Terbaru

E-Paper

Mirza – Eva Kompak Safari Ramadhan di Sumur Batu

Wednesday, 25 Feb 2026 - 22:01 WIB

photo kolase dok Bongkar Post

Editorial

Transformasi Satgas MBG Lampung Jadi Gerakan Hukum Terpadu?

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:55 WIB