*Mengurai Struktur Proyek Rehabilitasi Way Bumi Agung: Siapa Mengendalikan, Siapa Bertanggung Jawab?*
Lampung Utara, BP –
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Bumi Agung di Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, semestinya menjadi harapan baru bagi sektor pertanian. Infrastruktur pengairan yang baik adalah denyut nadi sawah rakyat, terutama setelah penantian panjang selama 12 tahun. Namun, di balik proyek bernilai Rp12,8 miliar ini, muncul sorotan publik terkait kualitas pekerjaan, transparansi pengelolaan, serta struktur pengendali proyek yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Belum genap satu bulan sejak serah terima pada akhir Januari 2026, sebagian infrastruktur sudah ambruk dan tak berfungsi, memicu tuntutan audit mendalam.
Bongkar Post, menelusuri bagaimana rantai struktur proyek tersebut bekerja, siapa yang memegang kendali, serta di mana letak tanggung jawab ketika proyek mulai dipersoalkan publik. Analisis ini berdasarkan dokumen resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, dan laporan media terkini.
Proyek Pusat yang Dikerjakan di Daerah
Rehabilitasi jaringan irigasi Way Bumi Agung (kode BBA.4 atau D.I. Way Bumi Agung) merupakan proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (DJSDA). Proyek ini mencakup wilayah luas dari Desa Pengaringan, Kecamatan Abung Barat, hingga Desa Cempaka di Kecamatan Sungkai Jaya, dengan tujuan memperbaiki saluran irigasi primer dan sekunder, pembangunan gorong-gorong, serta drainase untuk mendukung irigasi lahan sawah seluas ribuan hektar.
Pelaksanaan teknis lapangan dipercayakan kepada BBWS Mesuji-Sekampung, unit kerja pemerintah pusat yang menangani pengelolaan sumber daya air lintas wilayah di Provinsi Lampung. Nilai proyek ini mencapai Rp12,8 miliar dan masuk dalam paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan di wilayah Lampung Utara. Nomor kontrak utama adalah HK.0201-04/KST.WBA/AW9.1/V/2025, yang menandai komitmen anggaran dan jadwal pelaksanaan sejak Mei 2025.
Rantai Struktur Proyek: Dari Pengambil Kebijakan Hingga Pelaksana Lapangan
Dalam proyek infrastruktur pemerintah, struktur pengendalian bukan hanya sekadar teknis pembangunan. Ada hirarki tanggung jawab yang menentukan arah, pengawasan, hingga pencairan anggaran, sesuai Undang-Undang No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Pengguna Anggaran dan Pengendali Program
Pada level kebijakan nasional, Kementerian PUPR bertindak sebagai pemilik program (owner/project owner). Di bawahnya, BBWS Mesuji-Sekampung berperan sebagai pelaksana teknis yang mengelola paket pekerjaan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Mesuji Sekampung.
Unit ini bertugas menjalankan pengadaan, pengawasan administrasi, hingga memastikan pekerjaan sesuai perencanaan. Kepala BBWS Mesuji Sekampung—saat proyek ini Dr. Ir. Elroy Koyari, S.T., M.T., atau penggantinya Roy Panagom Pardede di periode akhir—bertanggung jawab keseluruhan atas keberhasilan proyek, termasuk monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban anggaran APBN.
PPK: Penentu Kontrak dan Pengawas Pelaksanaan
Posisi strategis dalam proyek ini berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam proyek rehabilitasi Way Bumi Agung, posisi tersebut dipegang oleh Fudi Firmantoro, S.T., M.T. sebagai PPK Irigasi dan Rawa (IRA) I di SNVT PJPA Mesuji Sekampung.
PPK memiliki kewenangan vital, antara lain:
– Menandatangani kontrak pekerjaan (termasuk kontrak supervisi pada Mei 2025).
– Mengendalikan pelaksanaan proyek secara operasional harian.
– Memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis (material baru berkualitas tinggi, bukan bekas).
– Mengatur proses pembayaran termin dan penerimaan hasil pekerjaan (serah terima).
Secara administratif, PPK adalah simpul utama pengendalian proyek. Setiap deviasi kualitas pekerjaan, keterlambatan progres, hingga perubahan teknis, berada dalam lingkup pengawasan jabatan ini. Dalam konteks kontroversi terkini, peran PPK menjadi sorotan utama karena tanggung jawab atas verifikasi material dan progres lapangan.
Kontraktor Pelaksana: Eksekutor Pekerjaan Fisik
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dipercayakan kepada *PT Bajasa Manunggal Sejati* (juga disebut PT Bijasa Manunggal Sejati) sebagai pemenang tender proyek melalui LPSE.
Perusahaan ini bertanggung jawab terhadap pekerjaan rehabilitasi fisik saluran irigasi, termasuk perbaikan struktur jaringan, pembuatan gorong-gorong/sipon, drainase, dan bangunan pendukung. Dalam praktik proyek pemerintah, kontraktor sering melibatkan subkontraktor dan tenaga kerja lapangan. Namun, struktur sub-pelaksana ini kerap luput dari pengawasan publik karena minim transparansi. PT Bajasa Manunggal Sejati telah merespons tuduhan material bekas melalui jumpa pers Juli 2025, mengklaim lolos uji kualitas, meski kerusakan pasca-serah terima memicu keraguan lebih lanjut.
Pengawasan Berlapis: Antara Pencegahan dan Audit
Untuk memastikan independensi, pengawasan ditangani oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Konsultan Supervisi PT Bintang Tirta Pratama, PT Bhawana Prasastra, dan PT Estetika Panca Sanjaya. Kontrak supervisi ditandatangani oleh PPK Fudi Firmantoro pada Mei 2025, dengan tugas utama memverifikasi kualitas material, pelaksanaan, dan melaporkan deviasi kepada BBWS.
Beberapa institusi tercatat melakukan monitoring proyek, antara lain:
– BPK RI melalui pengawasan dan evaluasi progres pekerjaan, termasuk audit kinerja.
– Kejaksaan Tinggi Lampung melalui program pengamanan pembangunan strategis.
– KPK (jika dugaan korupsi terbukti), serta APIP internal PUPR.
Secara teoritis, pengawasan berlapis ini dirancang untuk mencegah penyimpangan teknis maupun administrasi. Namun, dalam praktiknya, efektivitas pengawasan sering dipertanyakan ketika proyek mulai menuai keluhan masyarakat, seperti dugaan “asal jadi” yang terungkap melalui video Brata News TV pada Januari 2026.
Posisi Pemerintah Daerah: Koordinatif Tapi Tidak Eksekutif
Wilayah proyek berada di Lampung Utara, tepatnya kawasan layanan irigasi pertanian di Sungkai Jaya. Pemerintah Daerah (Pemkab Lampung Utara) biasanya hanya terlibat dalam koordinasi lapangan, izin lahan, dan penerimaan manfaat program. Mereka tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kontrak maupun pengendalian proyek yang berasal dari pemerintah pusat.
Di titik inilah sering terjadi kebingungan publik ketika proyek bermasalah: pemerintah daerah menjadi pihak pertama yang disalahkan, padahal kewenangan teknis berada di tangan instansi pusat. Masyarakat/petani sebagai penerima manfaat juga berperan dalam pengawasan sosial, seperti melalui keluhan di media sosial yang memicu sorotan nasional.
Sorotan Publik dan Celah Transparansi
Sejumlah laporan masyarakat mempersoalkan kualitas pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut. Dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi hingga potensi pekerjaan yang tidak maksimal mulai mencuat sejak September 2025, dan memuncak dengan kerusakan gorong-gorong jebol akibat hujan deras pasca-serah terima. Sorotan publik tidak hanya menyoal kontraktor, tetapi juga menyasar fungsi pengawasan internal proyek. Sebab, dalam struktur proyek pemerintah, kualitas pekerjaan tidak berdiri sendiri pada kontraktor, melainkan melekat pada sistem pengendalian berlapis.
Ketika Proyek Irigasi Menjadi Ujian Akuntabilitas
Rehabilitasi jaringan irigasi bukan sekadar proyek konstruksi. Ia menyangkut keberlangsungan produksi pangan, stabilitas ekonomi petani, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara—terutama di tengah 24 proyek infrastruktur gagal di Lampung Utara sepanjang 2025.
Struktur proyek Way Bumi Agung memperlihatkan bahwa tanggung jawab pembangunan tersebar pada banyak pihak, mulai dari kementerian, balai wilayah sungai, satuan kerja, hingga kontraktor pelaksana. Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa membangun, tetapi siapa yang benar-benar memastikan pembangunan itu memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Bongkar Post mencatat: Selama transparansi struktur proyek belum sepenuhnya dibuka ke publik—misalnya melalui akses dokumen kontrak di situs sda.pu.go.id/bbwsmesujisekampung—maka ruang kecurigaan akan selalu ada. Infrastruktur pengairan yang seharusnya menjadi harapan petani bisa berubah menjadi polemik jika pengawasan hanya berhenti pada laporan administratif, bukan realitas lapangan. Waktunya audit forensik oleh BPK dan KPK untuk mengembalikan akuntabilitas.
(*)








