Waykanan, BP-
Warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, melakukan pengukuran ulang atas tanah seluas 350 hektar yang diduga telah diserobot oleh oknum tak bertanggung jawab. Pengukuran ulang ini dilakukan setelah warga merasa tanah mereka telah diambil tanpa izin.
Aswari, juru bicara warga Gunung Sangkaran, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh warga sejak tahun 1960. Namun, kini tanah tersebut telah ditanami dan dikuasai oleh pihak lain tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas.
“Kami duga tanah seluas 350 hektar milik warga Gunung Sangkaran telah diserobot. Tanah ini sudah kami tempati dan kelola puluhan tahun. Hari ini kami turun langsung mengukur ulang sesuai dengan batas HGU dan hak milik yang kami pegang,” tegas Aswari.
Imron, salah satu tokoh Kampung Gunung Sangkaran, menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan satu hamparan dengan kebun miliknya. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah mulai ditanami oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab sejak tahun 1994.
“Saya bersentuhan langsung dengan lokasi tersebut. Tahun 1994 lahan itu sudah mulai ditanami oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Warga hanya bisa melihat dan tidak punya daya saat tanah kami pelan-pelan diambil,” ujarnya
Senada, Sampurna Jaya, tokoh kampung lainnya, mengungkapkan bahwa masyarakat Gunung Sangkaran telah bermukim dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1960. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Warga Gunung Sangkaran siap menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan resmi jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil. Mereka juga tengah mempersiapkan langkah hukum melalui gugatan ke pengadilan.
Pengukuran ulang ini menyedot perhatian masyarakat sekitar dan mulai ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Warga menyebut aksi ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan rakyat kecil.
Editor : MR Masjudin
Sumber Berita : Bongkar Post