Hotman Paris Jadwalkan Pertemuan dengan Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan Jambi Hari Ini

Wednesday, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar Post | Jakarta – Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. melalui tim Hotman 911 akan menggelar pertemuan dengan ibu korban dugaan pemerkosaan seorang calon polwan asal Jambi. Pertemuan tersebut dijadwalkan hari ini, Rabu 15 April 2026 pukul 14.00 WIB di Sayap Suci (Holywings Group), Ruko Inkopal, Jl. Boulevard Bar. Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam press release resmi yang dikeluarkan Hotman 911 pada 14 April 2026, disebutkan bahwa korban adalah seorang remaja calon anggota Polri (calon polwan) yang diduga diperkosa oleh oknum polisi. Saat kejadian, tiga oknum polisi lain disebut menonton, menyoraki, dan tidak mencegah perbuatan tersebut. Ibu korban, seorang pemulung, nekat menempuh perjalanan darat selama dua hari dari Jambi ke Jakarta untuk mencari keadilan bersama putrinya.

Hotman Paris menyatakan bahwa sanksi internal yang telah dijatuhkan Polda Jambi terhadap ketiga oknum polisi tersebut dinilai tidak memadai. Ia mendorong agar kasus ini diproses secara pidana dengan mengacu pada Pasal 21 KUHP tentang pembiaran atau keterlibatan dalam kejahatan.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada 7 April 2026. Dua oknum polisi pelaku utama telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sementara tiga oknum polisi yang diduga menyaksikan kejadian dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, permintaan maaf secara lisan, serta pembinaan mental dan profesi selama satu bulan.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal April 2026 dan memicu sorotan tajam atas penanganan kekerasan seksual yang melibatkan oknum aparat.

Dari sisi hukum, kasus ini menunjukkan adanya dua jalur penanganan yang berjalan paralel: proses kode etik internal Polri dan potensi proses pidana umum. Polda Jambi telah melaksanakan sidang etik sesuai prosedur internal dan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap para oknum yang terlibat. Namun, kritik yang disampaikan Hotman Paris — yang kerap menangani kasus-kasus high-profile secara pro bono — menyoroti bahwa pembiaran kejahatan (menonton tanpa mencegah) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tersendiri di bawah ketentuan KUHP, bukan hanya pelanggaran etika profesi.

BACA JUGA  Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus

Secara faktual, korban berstatus calon anggota Polri, sehingga peristiwa ini tidak hanya menyangkut kekerasan seksual terhadap warga sipil, melainkan juga integritas institusi penegak hukum itu sendiri. Latar belakang korban dan ibunya sebagai keluarga ekonomi lemah (ibu pemulung) yang harus menempuh perjalanan darat jauh untuk mencari pendampingan hukum juga menggambarkan realitas akses keadilan di Indonesia: proses hukum sering kali terasa jauh bagi masyarakat marginal, meski kasusnya melibatkan aparat negara.

Publik dan media nasional telah bereaksi keras terhadap sanksi etik yang dianggap ringan dibandingkan dampak trauma yang dialami korban. Namun, secara prosedural, Polri tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan pidana secara terpisah jika bukti cukup. Kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa tekanan publik dan pendampingan hukum eksternal seperti Hotman 911 kerap menjadi katalisator agar kasus tidak berhenti pada ranah internal semata.

Hingga berita ini ditulis, pertemuan masih akan berlangsung beberapa jam lagi. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada langkah konkret yang diambil tim Hotman 911 setelah mendengar langsung kronologi dan bukti dari keluarga korban. Kasus ini tetap menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum aparat tanpa pandang bulu.

(*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Banjir Rendam Bandar Lampung Akibat Hujan Deras, Aktivitas Warga Terganggu
Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai “Terorisme”: Minta Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Diduga Air Keras, Empat Anggota BAIS TNI Diamankan Puspom
Tangis dan Protes Karyawan UDD PMI Lampung Iringi Pemberhentian Tiba-tiba dr. Mars Dwi Tjahyo
Epstein Files: Arsip Skandal Seks Elit yang Mengguncang Dunia
Lurah Sukabumi Cuek? Rumah Warga di Gang PR Bandar Kebanjiran Saat Banjir Besar Bandar Lampung

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 03:59 WIB

Hotman Paris Jadwalkan Pertemuan dengan Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan Jambi Hari Ini

Tuesday, 14 April 2026 - 19:03 WIB

Banjir Rendam Bandar Lampung Akibat Hujan Deras, Aktivitas Warga Terganggu

Friday, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Tuesday, 7 April 2026 - 07:21 WIB

Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus

Saturday, 21 March 2026 - 05:59 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai “Terorisme”: Minta Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Berita Terbaru