Opini-oleh: Rusmin
Sebagaimana dilaporkan Bongkar Post (17 April 2026), dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar Jumat (17/4/2026), Panitia Khusus (Pansus) menyatakan bahwa tindak lanjut administratif atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah mencapai 100 persen per 12 April 2026. Capaian formal ini patut dicatat dan diapresiasi.
Namun, pertanyaan yang jauh lebih mendesak adalah: apakah penyelesaian administratif tersebut benar-benar menghasilkan perbaikan substantif dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Jawabannya, berdasarkan catatan kritis yang disampaikan berbagai fraksi di forum paripurna, belum.
Fraksi PAN secara tegas menyatakan bahwa potensi pajak dan retribusi daerah masih belum tergarap optimal. Fraksi Gerindra mendorong penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas aparatur. Fraksi PKS menekankan urgensi pembaruan data wajib pajak serta pemanfaatan teknologi pengawasan. Sementara Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perlunya langkah menyeluruh untuk mencegah kebocoran. Catatan-catatan ini bukan hal baru. Isu yang sama berulang kali muncul setiap kali LHP BPK dibahas. Ketika rekomendasi yang sama terus diulang dari tahun ke tahun, publik berhak mempertanyakan: di mana letak perubahan yang sesungguhnya?
Capaian “100 persen administratif” memang penting sebagai bukti kepatuhan prosedural. Tetapi inti dari rekomendasi BPK bukan sekadar melengkapi dokumen, melainkan mendorong perubahan sistemik yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah. Selama temuan yang berdampak keuangan masih dalam proses pemantauan dan belum tuntas diselesaikan, maka ukuran sebenarnya dari efektivitas pengelolaan PAD justru berada di tahap paling krusial—dan di situlah ujian sesungguhnya belum terlewati.
Rekomendasi Pansus yang disampaikan—integrasi sistem pengelolaan pajak, percepatan digitalisasi pemungutan retribusi, penerapan monitoring real-time, pembayaran non-tunai, serta penegakan sanksi administratif—sudah sangat tepat dan relevan. Namun, pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa jurang terbesar bukan terletak pada rumusan kebijakan, melainkan pada *implementasi yang konsisten*. Tanpa komitmen politik yang kuat, kesiapan sumber daya manusia, serta pengawasan ketat yang berbasis indikator kinerja, rekomendasi-rekomendasi ini berisiko kembali menjadi daftar panjang yang hanya dibaca ulang di paripurna tahun depan.
Keterbukaan informasi juga masih menjadi catatan serius. Minimnya paparan rinci kepada publik mengenai besaran temuan keuangan yang masih dalam pemantauan membuat masyarakat sulit menilai sejauh mana permasalahan tersebut telah ditangani secara tuntas. Transparansi bukan pelengkap, melainkan syarat mutlak akuntabilitas.
Di titik ini, peran DPRD Kota Bandar Lampung sebagai lembaga pengawas menjadi penentu. Persetujuan terhadap laporan Pansus bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pengawasan lanjutan yang lebih ketat. Tanpa mekanisme evaluasi berkala, target PAD berbasis data akurat, dan komitmen implementasi yang terukur, capaian administratif berpotensi hanya menjadi rutinitas tahunan yang rapi di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan PAD tidak diukur dari seberapa cepat dokumen administratif diselesaikan, melainkan dari seberapa nyata peningkatan penerimaan daerah yang dapat dirasakan masyarakat. Capaian administratif memang patut diapresiasi. Namun tanpa perbaikan substantif yang terukur dan berkelanjutan, ia berisiko menjadi formalitas kosong—rapi dalam laporan, tetapi belum cukup kuat untuk membawa perubahan yang sesungguhnya bagi keuangan daerah.
(*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Bongkar Post








