BONGKAR ATURAN BI: Uang Kertas Rusak, Masih Bisa Cair 100 Persen, Ini Faktanya!

Thursday, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bongkar Post | Bandar Lampung — Banyak orang panik saat memegang uang kertas yang robek, terbakar, atau rusak sebagian. Di lapangan, tak sedikit yang langsung menganggap uang itu “hangus” dan tak bernilai. Tapi faktanya, aturan resmi Bank Indonesia justru membuka ruang: uang rusak masih bisa ditukar penuh—asal memenuhi batas krusial 2/3.

Batas Sakral 2/3: Garis Hidup Uang Rusak

Inilah poin yang jarang dipahami publik. Dalam ketentuan penukaran uang tidak layak edar, BI menetapkan:

Sisa fisik ≥ 2/3 (sekitar 66,67%)
Diganti penuh 100% dari nilai nominal

Sisa fisik < 2/3 Berisiko tidak diganti sama sekali Artinya, uang dengan sisa 67 persen—yang sering dianggap “sudah rusak parah”—justru masih aman dan bernilai utuh di mata regulator. Ini Bukan Katanya, Ini Aturan Resmi Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi penukaran uang rusak yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, termasuk penguatan teknis melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Selama bagian uang masih paling sedikit dua pertiga dan keasliannya dapat dikenali, maka penggantian dilakukan sebesar nilai nominal

Kenapa Banyak yang Gagal Tukar?

Masalahnya bukan di aturannya—tapi di kondisi uang:

Nomor seri hilang total

Uang terbakar hingga sulit diidentifikasi

Bagian yang tersisa tidak mencapai ambang 2/3

Diragukan keasliannya

Dalam kondisi seperti ini, uang bisa langsung ditolak.

Jangan Salah Tempat

Penukaran hanya dijamin di kanal resmi:

Kantor Bank Indonesia

Layanan kas keliling BI

Menukar di luar itu? Siap-siap dapat nilai “versi pasar”, bukan versi negara.

Realita di Lapangan: Masih Banyak yang Belum Tahu

Fenomena ini menunjukkan satu hal: literasi publik soal uang rusak masih rendah. Padahal, di tengah kondisi ekonomi yang menekan, kehilangan nilai uang hanya karena salah paham aturan jelas jadi kerugian nyata.

BACA JUGA  Korupsi: Musuh Abadi Peradaban Manusia?

Uang rusak bukan berarti uang mati.
Selama masih 2/3, negara masih mengakuinya.

Simak Videonya: https://www.facebook.com/share/v/1HipoXy16F/

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Kebebasan yang Diuji, Ancaman Nyata dari Oknum Pejabat
Potongan Ojol Akan Dipangkas, DPR Ungkap Skema Baru—GoTo Pilih Kaji Dampak
Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data
Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan
Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama
Penertiban Lapak PKL dan Penataan Parkir di Pasar Tugu Bandar Lampung: Langkah Ketertiban yang Diperlukan atau Tantangan yang Berulang?
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus
Takedown Berita karena Imbalan: Pengkhianatan Terang-terangan terhadap Publik

Berita Terkait

Sunday, 3 May 2026 - 04:00 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Kebebasan yang Diuji, Ancaman Nyata dari Oknum Pejabat

Friday, 1 May 2026 - 19:57 WIB

Potongan Ojol Akan Dipangkas, DPR Ungkap Skema Baru—GoTo Pilih Kaji Dampak

Thursday, 30 April 2026 - 00:47 WIB

BONGKAR ATURAN BI: Uang Kertas Rusak, Masih Bisa Cair 100 Persen, Ini Faktanya!

Sunday, 26 April 2026 - 01:49 WIB

Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data

Saturday, 18 April 2026 - 08:16 WIB

Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan

Berita Terbaru