Kekayaan Presiden Prabowo Tembus Rp2,066 Triliun, Naik Rp4 Miliar dari Laporan Sebelumnya

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRABOWO SUBIANTO, Presiden RI/ photo.Dok Istimewa

PRABOWO SUBIANTO, Presiden RI/ photo.Dok Istimewa

Bongkar Post | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden RI Prabowo Subianto untuk periode pelaporan 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026/periodik 2025.

Dalam data yang beredar melalui laman LHKPN KPK, total kekayaan Presiden Prabowo tercatat mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibanding laporan sebelumnya yang tercatat sebesar (LHKPN 2024 ): Rp2.062.241.012.691. Kenaikan: Rp4.523.855.500 (sekitar Rp4,52 miliar) atau sekitar 0,22%.

 

Perhitungan detail:

-LHKPN 2025:  (periodik 2025, dilaporkan 31 Maret 2026): Rp2.066.764.868.191

-LHKPN 2024 (sebelumnya): Rp2.062.241.012.69

– Selisih (kenaikan): Rp2.066.764.868.191 – Rp2.062.241.012.691 = Rp4.523.855.500

– Persentase kenaikan: (4.523.855.500 / 2.062.241.012.691) × 100 ≈ 0,219% (dibulatkan menjadi ~0,22%)

Data ini sesuai dengan laporan media seperti Kompas, Tempo, dan sumber lain yang merujuk langsung ke publikasi KPK di elhkpn.kpk.go.id. Kenaikan relatif kecil ini konsisten dengan pola LHKPN Prabowo sebelumnya yang stabil (sebagian besar berasal dari aset tetap seperti tanah/bangunan dan surat berharga).

Aset terbesar Presiden Prabowo masih didominasi surat berharga dengan nilai mencapai Rp1.677.239.000.000 atau sekitar Rp1,6 triliun. Selain itu, harta kekayaan juga terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut laporan LHKPN Presiden telah dapat diakses publik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan data LHKPN sebelumnya, kekayaan Prabowo memang didominasi instrumen surat berharga yang nilainya fluktuatif mengikuti kondisi pasar dan investasi []

———-

Catatan: Angka bisa sedikit bervariasi antar sumber karena pembulatan (misalnya disebut Rp2,066 triliun vs Rp2,062 triliun), tapi selisih dan persentase di atas akurat berdasarkan angka lengkap yang beredar []

BACA JUGA  Konsekuensi Hukum Tabur Tuai, Wali Kota Terima Sanksi Administrasi

Penulis : Rusmin

Editor : Bongkar Post

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Wednesday, 12 August 2026 - 07:22 WIB

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

Thursday, 6 August 2026 - 08:47 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terbaru

foto Dok Bongkar Post

Editorial

Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda

Thursday, 20 Aug 2026 - 03:38 WIB