Bongkar Post | Bandar Lampung – Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, akhirnya hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Pantauan di lokasi, Arinal tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat turun dari kendaraan dan langsung digiring petugas menuju ruang tunggu tahanan.
Kehadiran Arinal langsung menyita perhatian awak media dan pengunjung sidang. Namun, mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu memilih irit bicara dan tidak memberikan pernyataan apa pun terkait perkara yang menjeratnya.
Tak berselang lama, petugas membawa Arinal menuju ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK OSES).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya. Dalam perkara itu, nilai dana yang diterima disebut mencapai USD 17,268 juta atau setara sekitar Rp271,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Arinal. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemanggilan ketiga dilakukan dengan pengawalan langsung aparat penegak hukum.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan. Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
*
Penulis : Rusmin
Editor : Bongkar Post









