Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bongkar Post | Jakarta – Kuasa hukum tersangka Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, menyampaikan penjelasan terkait penyitaan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya saat menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan Handika dalam wawancara doorstop di Polda Metro Jaya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai yang disimpan di dalam koper dan brankas di lokasi.

Handika menjelaskan bahwa uang dalam mata uang asing tersebut disimpan di dalam koper bermerek President yang ditemukan saat penggeledahan berlangsung.

Ia juga membantah anggapan bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Handika, uang yang disita bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana dugaan yang berkembang di ruang publik.

Lebih lanjut, Handika mengklaim dana puluhan miliar rupiah tersebut merupakan modal investasi yang dihimpun dari seorang pengusaha untuk rencana pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, ia tidak bersedia mengungkap identitas pengusaha yang disebut sebagai penyedia modal tersebut.

Hingga berita ini ditulis, klaim mengenai asal-usul uang tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal dana, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan asal-usul dana tersebut maupun keterkaitannya dengan tindak pidana tertentu.

BACA JUGA  Dua Sisi Cerita Kapal Tanker di Perairan Indonesia: Tertahan di Hormuz vs Rampasan Negara

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemred Bongkar Post Dipanggil Polres Jaksel untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Blunder Prosedural atau Strategi untuk Mementahkan Perkara?
Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus
Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah Sentul Miliknya, tapi Berdalih Uang dan Emas Bukan Milik Pribadi
Kejagung Hormati Penggeledahan oleh Polri, Kapuspenkum Minta Publik Tidak Berspekulasi
Kortas Tipidkor Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul Bogor, Sitakan Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI Usai Penggeledahan Cafe de’Clan

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 18:46 WIB

Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Hampir Rp60 Miliar yang Disita di Cafe de’Clan Diklaim Modal Investasi

Monday, 13 July 2026 - 12:07 WIB

Pemred Bongkar Post Dipanggil Polres Jaksel untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sunday, 12 July 2026 - 20:10 WIB

Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan

Saturday, 11 July 2026 - 03:39 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus

Friday, 10 July 2026 - 08:08 WIB

Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah Sentul Miliknya, tapi Berdalih Uang dan Emas Bukan Milik Pribadi

Berita Terbaru

E-Paper

Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur

Wednesday, 15 Jul 2026 - 17:57 WIB