Dua Sisi Cerita Kapal Tanker di Perairan Indonesia: Tertahan di Hormuz vs Rampasan Negara

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo.Istimewa

Photo.Istimewa

*Dua Sisi Cerita Kapal Tanker di Perairan Indonesia: Tertahan di Hormuz vs Rampasan Negara*

Bongkar Post| Jakarta – Dunia maritim Indonesia kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, dua kapal tanker milik Pertamina tertahan di Selat Hormuz akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Di sisi lain, Indonesia justru berhasil menyita dan kini melelang sebuah kapal tanker Iran beserta muatan minyaknya senilai Rp1,17 triliun.

Sejak awal Maret 2026, dua kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina International Shipping (PIS) masih terjebak di Teluk Arab. Pertamina Pride dan Gamsunoro belum bisa melintasi Selat Hormuz karena situasi keamanan yang tegang akibat konflik di kawasan tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan Iran untuk mendapatkan jaminan keamanan agar kedua kapal dapat keluar dengan aman. Hingga akhir Maret 2026, ada respons positif dari pihak Iran, meski prosesnya masih memerlukan persiapan teknis dan pemantauan ketat. Kapal-kapal ini membawa muatan penting untuk kebutuhan dalam negeri maupun pihak ketiga, sehingga penundaan ini berdampak pada rantai pasok energi.

MT Arman 114: Dari Penangkapan Ilegal hingga Lelang Rampasan

Sementara itu, di perairan Indonesia, cerita berbeda terjadi. Pada Juli 2023, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara (posisi sekitar 03°33’22” LU – 104°57’04” BT).

Kapal ini diduga melakukan aktivitas ship-to-ship (pemindahan minyak antar kapal) secara ilegal dengan kapal lain (MT M Tinis berbendera Kamerun). Selain itu, terjadi tumpahan limbah oil slug yang mencemari laut. Muatan kapal saat ditangkap mencapai ratusan ribu metrik ton minyak mentah ringan (light crude oil).

BACA JUGA  Perang Iran–Israel dan “Tombol Ekonomi Dunia”: Siapa Sebenarnya Mengendalikan Harga Minyak Global?

Setelah proses hukum, kapal beserta muatannya ditetapkan sebagai barang rampasan negara. Pada akhir 2025 hingga awal 2026, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang MT Arman 114 beserta muatannya sekitar 1,2 juta barel minyak dengan nilai limit Rp1,17 triliun.

Kapal buatan Korea Selatan tahun 1997 ini (kapasitas sekitar 300.000 DWT) kini berada di perairan Batu Ampar, Batam, dan dilelang dalam satu paket. Lelang ini menjadi contoh konkret bagaimana Indonesia menegakkan kedaulatan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya terhadap praktik ilegal di laut.

Ironi di Balik Laut Indonesia

Kapal-kapal Indonesia “tertahan” di luar negeri karena faktor eksternal, sementara Indonesia sendiri mampu “menahan” dan memanfaatkan aset asing yang melanggar aturan di wilayahnya.

Kasus MT Arman 114 menunjukkan komitmen penegakan hukum maritim dan perlindungan lingkungan laut Indonesia. Sementara penanganan dua kapal Pertamina di Hormuz menekankan pentingnya diplomasi dan kewaspadaan terhadap dinamika geopolitik global yang dapat mengganggu pasokan energi nasional.

Kedua peristiwa ini mengingatkan bahwa laut bukan hanya jalur perdagangan, tetapi juga arena kedaulatan, hukum, dan diplomasi yang kompleks.

(*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : BBS

Berita Terkait

Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan
Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terkait Tambang Emas Ilegal Way Kanan: 22 Orang Diamankan Termasuk Owner Toko Emas JSR
Langit Lampung Membara: Misteri Benda Bercahaya yang Bikin Warga Heboh, Ternyata Sampah Antariksa dari Roket China
Pembunuhan Kader Fatayat NU Lamtim Diduga Libatkan Oknum Pejabat Lokal, Polisi Enggan Spekulasi
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai “Terorisme”: Minta Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Diduga Air Keras, Empat Anggota BAIS TNI Diamankan Puspom
Pemprov Lampung Larang ASN Mudik Pakai Randis, Waspada Gratifikasi Lebaran

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 08:16 WIB

Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan

Friday, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Sunday, 5 April 2026 - 09:06 WIB

Terkait Tambang Emas Ilegal Way Kanan: 22 Orang Diamankan Termasuk Owner Toko Emas JSR

Saturday, 4 April 2026 - 17:03 WIB

Langit Lampung Membara: Misteri Benda Bercahaya yang Bikin Warga Heboh, Ternyata Sampah Antariksa dari Roket China

Saturday, 28 March 2026 - 11:11 WIB

Dua Sisi Cerita Kapal Tanker di Perairan Indonesia: Tertahan di Hormuz vs Rampasan Negara

Berita Terbaru

SPDB EDWARD SYAH PERNONG/photo.Istimewa

Bongkar Post TV

Edward Syah Pernong: Menjaga Marwah Adat di Tengah Gelombang Zaman

Sunday, 19 Apr 2026 - 07:31 WIB

Akuntabilitas Daerah

Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan

Saturday, 18 Apr 2026 - 08:16 WIB