Revitalisasi Sekolah Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pengondisian oleh Timses Mengemuka

Tuesday, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program revitalisasi sekolah di SDN 1 Kedaton/photo istimewa

Program revitalisasi sekolah di SDN 1 Kedaton/photo istimewa

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Bandar Lampung mulai menjadi sorotan. Dugaan munculnya pihak di luar struktur resmi sekolah dalam pelaksanaan pekerjaan fisik membuat tata kelola program yang bersumber dari APBN tersebut perlu dibuka dan diuji secara transparan.

Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan keterlibatan masyarakat serta pendampingan teknis.

Karena itu, persoalan utamanya bukan semata siapa yang mengerjakan pembangunan, melainkan siapa yang mengambil keputusan, mengelola anggaran, melakukan pembelanjaan, dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut.

Bongkar Post memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan dengan jaringan politik tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi sejumlah sekolah dasar di Bandar Lampung.

Informasi tersebut menyebut tiga nama berinisial L, Riz dan Har.

L disebut sebagai bagian dari tim sukses Ketua DPRD Bandar Lampung. Riz disebut sebagai tenaga ahli, sedangkan Har disebut sebagai tim sukses salah seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung.

Namun, sejauh ini informasi mengenai keterlibatan ketiga orang tersebut dalam pengelolaan dana atau struktur resmi P2SP belum didukung dokumen yang dibuka kepada publik.

Mengaku Mencari Sekolah

Salah satu informasi yang berhasil dikonfirmasi langsung adalah keterlibatan L dalam mencari sekolah yang membutuhkan program revitalisasi.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (15/9/2026), L mengakui dirinya mencari sekolah yang membutuhkan bantuan revitalisasi.

“Datang aja ke sekolahnya, lihat aja di plangnya, itu diswakelola sama pihak sekolah semua. Tanya sama kepala sekolahnya langsung. Saya hanya cari sekolah yang butuh bantuan saja,” kata L.

BACA JUGA  Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sebab, apabila seseorang di luar struktur resmi sekolah berperan dalam mengidentifikasi atau mengusulkan sekolah penerima, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa peran tersebut dilakukan dan melalui mekanisme apa.

Program revitalisasi memang membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Namun pemerintah pusat menegaskan bahwa pelaksanaan program harus tetap akuntabel, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan fisik.

Persoalan Pengelolaan Dana

Informasi yang diperoleh Bongkar Post sebelumnya menyebut nilai bantuan yang diterima sejumlah sekolah mencapai lebih dari Rp1 miliar per sekolah.

Muncul pula klaim bahwa dari dana tersebut sekitar Rp200 juta digunakan pihak sekolah untuk kegiatan tertentu, sementara pekerjaan fisik disebut dikerjakan atau dikoordinasikan pihak di luar struktur sekolah.

Klaim tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan dana, rekening sekolah, RAB, laporan pertanggungjawaban, struktur P2SP, bukti pembelian material, daftar pekerja, serta pembayaran pekerjaan fisik.

Dokumen-dokumen tersebut akan menunjukkan apakah pengelolaan anggaran benar-benar berada pada P2SP sebagaimana mekanisme program atau terdapat pihak lain yang secara faktual mengambil alih pengelolaan pekerjaan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri menegaskan bahwa dalam mekanisme swakelola, sekolah diberi kewenangan untuk merancang, membelanjakan, membangun, sekaligus mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Membangun

Revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah dengan tujuan memperbaiki sarana pendidikan sekaligus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja dan bahan lokal.

Pada 2026, program tersebut telah menjangkau ribuan satuan pendidikan secara nasional. Pemerintah menyebut pelaksanaan dilakukan dengan mekanisme swakelola dan menekankan pentingnya akuntabilitas.

BACA JUGA  Jurnalis Lampung Tengah Unjuk Rasa: Protes Penghapusan Anggaran Publikasi di Tengah Skandal Korupsi Bupati

Karena itu, jika benar terdapat pihak di luar struktur P2SP yang menentukan pekerja, mengatur pekerjaan fisik atau memiliki pengaruh terhadap penggunaan anggaran, persoalannya bukan lagi sekadar teknis pembangunan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apa dasar kewenangannya, siapa yang memberikan kewenangan, dan apakah terdapat aliran manfaat atau keuntungan dari kegiatan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Ketua DPRD Belum Memberikan Keterangan

Bongkar Post telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Bandar Lampung terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut memiliki hubungan dengan tim sukses maupun kerabatnya dalam pekerjaan revitalisasi sekolah.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi tersebut belum diperoleh.

Bongkar Post membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Bandar Lampung.
(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Disperindag Lampung terkait Pemberitaan “Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung
ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki
Jokowi Dianugerahi Gelar Adat ‘Baginda Pemuka Bangsa’ oleh Lima Kerajaan Adat Lampung
Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta
Dua Kali Mangkir, Arinal Junaidi Akhirnya Hadiri Sidang Kasus PI 10 Persen di PN Tanjungkarang
Diskusi Perlindungan Ojol di Lampung: Rumuskan Usulan hingga Petisi Bersama
Mangkir Sekali, Arinal Kembali Dipanggil Kejati Lampung Hari Ini
Banjir Rendam Bandar Lampung Akibat Hujan Deras, Aktivitas Warga Terganggu

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 13:16 WIB

Revitalisasi Sekolah Bandar Lampung Disorot, Dugaan Pengondisian oleh Timses Mengemuka

Tuesday, 1 September 2026 - 01:29 WIB

Klarifikasi Disperindag Lampung terkait Pemberitaan “Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung

Tuesday, 28 July 2026 - 20:43 WIB

ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki

Saturday, 27 June 2026 - 05:08 WIB

Jokowi Dianugerahi Gelar Adat ‘Baginda Pemuka Bangsa’ oleh Lima Kerajaan Adat Lampung

Wednesday, 13 May 2026 - 18:04 WIB

Nobar Film “Pesta Babi” di Bandar Lampung Tuai Ragam Tanggapan Peserta

Berita Terbaru

Ilustrasi

Editorial

32.375 Hektare, Rp1 Triliun, Siapa yang Membuka Jalannya?

Saturday, 12 Sep 2026 - 03:37 WIB