Lampung Tengah,BP – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Lampung Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (29/12/2025). Mereka memprotes penghapusan anggaran publikasi media dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026, yang dinilai membahayakan keberlangsungan media lokal dan kebebasan pers.

Dengan spanduk dan orasi bergantian dari mobil komando, massa menyuarakan kekecewaan atas kebijakan yang dikaitkan dengan masa kepemimpinan Bupati nonaktif Ardito Wijaya. Ironisnya, tidak satu pun dari 50 anggota DPRD yang menemui demonstran, meski mereka digaji dari uang rakyat. Hanya staf sekretariat yang keluar, sementara Sekretaris DPRD enggan bertemu.
Koordinator aksi FWLM menyatakan, “Kami bukan pengemis anggaran. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Penghapusan ini sama saja membunuh media secara perlahan.” Mereka menegaskan, kebijakan ini merugikan ratusan jurnalis dan masyarakat yang berhak atas informasi transparan.
Konteks Skandal Korupsi yang Melatarbelakangi
Penghapusan anggaran ini terjadi di tengah kasus korupsi besar yang menimpa Bupati Ardito Wijaya. Pada 10 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ardito dan empat orang lain, termasuk adiknya serta anggota DPRD setempat. Ardito ditetapkan tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, dengan aliran dana mencapai Rp5,75 miliar—sebagian besar untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat KPK. Penghapusan anggaran publikasi diduga bagian dari efisiensi fiskal pasca-skandal, tapi tanpa dialog dengan insan pers. Sebelum aksi ini, pada 25 Desember 2025, wartawan sudah berkonsolidasi dan merencanakan protes serupa.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Transparansi
Penghapusan anggaran publikasi media bukan hal baru di daerah Indonesia, sering dikaitkan dengan efisiensi anggaran atau dugaan korupsi. Namun, praktik ini kerap kontroversial karena berpotensi melemahkan media lokal sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan. Di Lampung Tengah, kebijakan ini dinilai mundur dari prinsip pemerintahan transparan, apalagi saat bupati tersangkut kasus suap proyek infrastruktur.
Secara lebih luas, anggaran publikasi sering menjadi “kue” yang rawan penyalahgunaan, seperti kasus di daerah lain di mana dana mengalir ke media abal-abal atau sebagai alat bargaining politik. Di sini, protes jurnalis menyoroti ketidakpekaan legislatif: DPRD yang seharusnya representasi rakyat justru “menutup pintu”, memperkuat dugaan pembiaran sistematis.
Demokrasi yang Tersandera Kepentingan Elite
Sikap DPRD yang absen menemui demonstran patut dikritik keras. Sebagai lembaga yang mengesahkan APBD menjadi Perda, mereka memiliki tanggung jawab langsung. Ketidakhadiran ini mencederai marwah demokrasi dan kebebasan pers—pilar keempat demokrasi. Saat pers dilemahkan, masyarakat kehilangan akses informasi jujur, sementara kekuasaan semakin tak terkendali.
FWLM mengancam langkah lanjutan jika aspirasi diabaikan, termasuk perlawanan moral lebih luas. Ini sinyal bahwa insan pers tidak akan diam saat “periuk nasi” diusik, apalagi di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah pasca-OTT bupati.
Peristiwa ini mencerminkan ketegangan lebih dalam: antara kebutuhan efisiensi anggaran pasca-korupsi dengan perlindungan kebebasan pers. Pemerintah daerah dan DPRD harus segera berdialog, bukan bersembunyi di balik birokrasi. Jika tidak, Lampung Tengah berisiko menjadi contoh buruk bagaimana kekuasaan menjauh dari nilai demokrasi.
*)
Penulis : Regina
Editor : MR Masjudin









