*Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek*
Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN di Lampung mulai menuai sorotan. Di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak di luar struktur resmi sekolah dalam pengelolaan pekerjaan, termasuk dugaan permintaan atau penerimaan fee dari kegiatan revitalisasi.
Meskipun informasi tersebut belum menjadi fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen anggaran, rekening transaksi, dokumen P2SP, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak.
Sorotan publik mengemuka karena program revitalisasi pemerintah pusat dirancang menggunakan mekanisme swakelola.
Kemendikdasmen menjelaskan dana disalurkan langsung kepada satuan pendidikan, sedangkan pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam sejumlah program, masyarakat juga didorong terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan.
Bandar Lampung: Pihak Luar Dipertanyakan
Di Bandar Lampung, PPK Disdikbud Kota Bandar Lampung Abdillah Makhmud sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola dan tidak diperbolehkan melibatkan pemborong. Pernyataan itu disampaikan pada 12 Agustus 2026.
Menurut Abdillah, Disdikbud tidak menentukan sekolah penerima maupun mengelola dana karena bantuan berasal langsung dari pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah lebih pada monitoring dan evaluasi.
Namun, penelusuran sejumlah media kemudian menemukan informasi mengenai aktivitas sejumlah pihak yang disebut berada di luar struktur P2SP.
Salah satunya perempuan berinisial L yang mengaku kepada media, melalui sambungan telepon pada Selasa, 15 September 2026, bahwa dirinya memang mencari sekolah yang membutuhkan bantuan revitalisasi.
“Saya hanya cari sekolah yang butuh bantuan saja.” “L” disebut memiliki kedekatan dengan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.
Nama lain yang muncul adalah Riz, yang disebut sebagai tenaga ahli, serta Har yang disebut memiliki hubungan dengan tim sukses anggota DPR RI Ruby dari daerah pemilihan Lampung.
Riz kemudian mengaku sebagai Tenaga Ahli Ketua DPRD Bandar Lampung. Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada Selasa malam, 15 September 2026, ia membantah konteks pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pengelolaan dana revitalisasi dan menyatakan akan melaporkan wartawan karena merasa dirugikan.
Ada Angka Rp1 Miliar Lebih per Sekolah
Persoalan menjadi sensitif karena nilai bantuan pada sejumlah sekolah penerima disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam penelusuran media sebelumnya, muncul klaim bahwa dari dana lebih dari Rp1 miliar yang diterima sekolah, sebagian dana disebut hanya digunakan untuk pekerjaan tertentu, sementara pekerjaan fisik diduga dikelola pihak lain.
Di sisi lain, Kepala SD Negeri 1 Kedaton, Ida Lastari, memberikan bantahan. Kepada media pada Rabu, 16 September 2026, ia menyatakan tidak terdapat campur tangan tim sukses maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya dalam pekerjaan revitalisasi sekolahnya.
Data yang dihimpun media juga menyebut terdapat 13 sekolah di Bandar Lampung yang tercatat menerima program revitalisasi 2026, terdiri atas 11 SD dan dua SMP.
Lampung Selatan: Dugaan Potongan hingga 35 Persen
Sorotan serupa muncul di Kabupaten Lampung Selatan.
Sebuah laporan media pada 18 September 2026 menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran hingga 35 persen pada sejumlah kegiatan revitalisasi yang dikaitkan dengan aspirasi anggota DPR RI.
Lima satuan pendidikan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
• SDN 01 Kalisari: Rp1.177.049.876
• SDN 02 Kalisari: Rp1.238.102.364
• SMP Harapan Sukabandung: Rp642.564.000
• TK Bintang Mandiri: Rp490.448.000
• TK Eka Rahmat Aulia: Rp253.668.000
Total nilai lima kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengklaim sekolah tidak sepenuhnya mengelola pekerjaan. Bahkan disebut terdapat dana yang setelah masuk rekening sekolah kemudian ditarik dan diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai kepercayaan anggota DPR RI.
Salah satu tenaga ahli anggota DPR RI, Harjuno, membenarkan bahwa sejumlah sekolah penerima revitalisasi di Kecamatan Natar merupakan aspirasi anggota DPR RI Ruby Chairani. Namun, ia membantah kegiatan tersebut dikendalikan oleh timnya.
Pengamat: Jangan Sampai P2SP Hanya Formalitas
Pengamat pendidikan sekaligus anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko, pada 10 Agustus 2026 mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan apabila revitalisasi secara formal tercatat sebagai swakelola sekolah.
Menurut Gunawan, apabila dana masuk langsung ke rekening sekolah, maka P2SP seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan.
Ia mempertanyakan siapa yang menentukan material, membeli bahan, mengatur pekerja, melakukan pembayaran, dan mempertanggungjawabkan pekerjaan apabila terdapat pihak lain di luar P2SP.
Gunawan juga meminta kepala sekolah tidak sekadar menjadi pihak formal yang menanggung pertanggungjawaban administrasi apabila pekerjaan sebenarnya dikendalikan pihak lain.
Titik Krusial Ada pada Aliran Dana
Rangkaian informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tenaga ahli DPR menerima fee proyek.
Namun, apabila benar terdapat pihak luar yang memperoleh uang dari kegiatan revitalisasi, maka pertanyaan berikutnya menjadi penting: atas dasar kewenangan apa uang tersebut diberikan, berapa nilainya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui bukti.
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Pada sejumlah program, dana APBN disalurkan langsung kepada rekening sekolah dan pelaksanaan kegiatan berada di bawah P2SP.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat bangunan yang berdiri.
Dokumen RAB, rekening koran, bukti penarikan dan pembayaran, daftar tenaga kerja, pembelian material, struktur P2SP, laporan pertanggungjawaban, serta pihak yang memiliki akses terhadap keputusan pelaksanaan menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut.
Publik juga perlu membedakan antara aspirasi anggota DPR, proses penetapan penerima bantuan oleh pemerintah, dan pengelolaan pekerjaan di tingkat sekolah. Ketiganya merupakan hal berbeda.
Sampai saat ini, dugaan penerimaan fee oleh tenaga ahli DPR dalam program revitalisasi sekolah di Lampung belum terbukti secara hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi tenaga ahli yang disebut, anggota DPR/DPRD terkait, kepala sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, Kemendikdasmen, serta pihak lain yang namanya muncul dalam penelusuran ini.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi









