Desakan Serikat Petani Lampung kepada Kapolda Jelang Hari Tani: Usut Mafia Tanah hingga Hentikan Kriminalisasi Petani

Wednesday, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

*Desakan Serikat Petani Lampung kepada Kapolda Jelang Hari Tani: Usut Mafia Tanah hingga Hentikan Kriminalisasi Petani*

Bongkar Post | Bandar Lampung – Serikat Petani Lampung (SPL) menyampaikan sejumlah desakan kepada Kapolda Lampung menjelang peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2026. Desakan itu berkaitan dengan konflik agraria, dugaan mafia tanah, kriminalisasi petani, serta penanganan konflik lahan di sejumlah wilayah Lampung.

Dalam dokumen desakan yang disampaikan SPL, persoalan agraria di Lampung dinilai masih menyisakan konflik berkepanjangan, termasuk persoalan penguasaan tanah, konflik dengan korporasi dan dugaan intimidasi terhadap masyarakat.

SPL meminta kepolisian memastikan penanganan konflik agraria dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Organisasi tersebut juga meminta agar penyelesaian persoalan tidak semata-mata menggunakan pendekatan keamanan.

Salah satu tuntutan diarahkan pada konflik agraria di Kotabaru, Lampung Selatan. SPL meminta penghentian pendekatan keamanan dan pengerahan aparat dalam konflik agraria maupun pengamanan proyek di kawasan tersebut.

Mereka juga mendesak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kotabaru, Lampung Selatan.

*Desak Usut Dugaan Mafia Tanah di 8 Desa*

SPL juga meminta Polda Lampung
mengusut dugaan praktik mafia tanah di delapan desa di Kabupaten Lampung Timur.

Delapan desa tersebut meliputi Sripendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Srimenanti, Giring Mulyo, Sribhawono dan Brawijaya. Persoalan tanah di wilayah tersebut telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun dan sebelumnya berulang kali disuarakan masyarakat.

Pada Juli 2026, masyarakat dari delapan desa yang tergabung dalam SPL juga menggelar Mimbar Rakyat. Mereka mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan praktik mafia tanah serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, warga mengklaim telah menggarap lahan sekitar 401 hektare selama puluhan tahun. Persoalan mencuat setelah terdapat sertifikat hak milik yang menurut pendamping hukum warga diterbitkan atas nama pihak lain.

BACA JUGA  Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket

Klaim tersebut merupakan bagian dari sengketa yang masih dipersoalkan masyarakat dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan dokumen pertanahan.

SPL meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara transparan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, pejabat, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala desa maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

SPL juga meminta penanganan kasus tersebut melibatkan dan dikawal bersama Komisi II dan Komisi III DPR RI serta instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN.

*Soroti Konflik Petani dengan PT BSA*

Desakan berikutnya menyangkut sembilan petani Marga Anak Tuha yang disebut SPL berkonflik dengan PT BSA.
SPL meminta proses hukum terhadap para petani dihentikan apabila perkara tersebut berkaitan dengan konflik agraria, serta mendorong penyelesaian secara persuasif dan adil.

Mereka juga meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BSA. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau ketentuan perizinan, SPL meminta adanya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

*Minta Polisi Buka Ruang Dialog*

SPL menilai Hari Tani Nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum dan dialog.
Dalam dokumen tersebut, SPL meminta Kapolda Lampung membuka ruang dialog, melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan agraria di jajaran kepolisian, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Desakan ini disampaikan oleh perwakilan Serikat Petani Lampung Kota Baru, Serikat Petani Lampung Anak Tuha, dan Serikat Petani Lampung Timur dalam rangka aksi Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.

Untuk diketahui, sejumlah istilah seperti mafia tanah, kriminalisasi, intimidasi, dan dugaan pelanggaran HGU/IUP dalam berita ini merupakan klaim atau tudingan pihak SPL, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemeriksaan dan konfirmasi dari Polda Lampung, BPN, pihak perusahaan, serta pihak-pihak lain yang disebut tetap diperlukan untuk memastikan fakta secara berimbang.
(*)

BACA JUGA  Video Viral Klaim SPPG Milik Gubernur Lampung, BGN Lampung Bantah: Hanya Salah Ucap

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek
Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
Distribusi Gabah Lampung ke Jawa Diperketat, Sopir Truk Nekat Terobos Penyekatan
Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket
Proyek Panas Bumi di Suoh Sekincau Sebabkan Rumah Warga dan Konstruksi Jalan Retak-Retak
Transparansi Proyek Jalan: Akuntabilitas yang Tak Boleh Ditunda
Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Lampung: Penjelasan Sekdaprov Marindo
Empat Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen, Seluruhnya Berada di Lampung Timu

Berita Terkait

Wednesday, 23 September 2026 - 14:44 WIB

Desakan Serikat Petani Lampung kepada Kapolda Jelang Hari Tani: Usut Mafia Tanah hingga Hentikan Kriminalisasi Petani

Monday, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Tuesday, 1 September 2026 - 00:49 WIB

Distribusi Gabah Lampung ke Jawa Diperketat, Sopir Truk Nekat Terobos Penyekatan

Monday, 31 August 2026 - 19:57 WIB

Klarifikasi Satker PJN Wilayah II Lampung: CV Raden Galuh Hanya Satu Paket

Berita Terbaru