*Dua Sisi Cerita Kapal Tanker di Perairan Indonesia: Tertahan di Hormuz vs Rampasan Negara*
Bongkar Post| Jakarta – Dunia maritim Indonesia kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, dua kapal tanker milik Pertamina tertahan di Selat Hormuz akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Di sisi lain, Indonesia justru berhasil menyita dan kini melelang sebuah kapal tanker Iran beserta muatan minyaknya senilai Rp1,17 triliun.
Sejak awal Maret 2026, dua kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT Pertamina International Shipping (PIS) masih terjebak di Teluk Arab. Pertamina Pride dan Gamsunoro belum bisa melintasi Selat Hormuz karena situasi keamanan yang tegang akibat konflik di kawasan tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan Iran untuk mendapatkan jaminan keamanan agar kedua kapal dapat keluar dengan aman. Hingga akhir Maret 2026, ada respons positif dari pihak Iran, meski prosesnya masih memerlukan persiapan teknis dan pemantauan ketat. Kapal-kapal ini membawa muatan penting untuk kebutuhan dalam negeri maupun pihak ketiga, sehingga penundaan ini berdampak pada rantai pasok energi.
MT Arman 114: Dari Penangkapan Ilegal hingga Lelang Rampasan
Sementara itu, di perairan Indonesia, cerita berbeda terjadi. Pada Juli 2023, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara (posisi sekitar 03°33’22” LU – 104°57’04” BT).
Kapal ini diduga melakukan aktivitas ship-to-ship (pemindahan minyak antar kapal) secara ilegal dengan kapal lain (MT M Tinis berbendera Kamerun). Selain itu, terjadi tumpahan limbah oil slug yang mencemari laut. Muatan kapal saat ditangkap mencapai ratusan ribu metrik ton minyak mentah ringan (light crude oil).
Setelah proses hukum, kapal beserta muatannya ditetapkan sebagai barang rampasan negara. Pada akhir 2025 hingga awal 2026, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang MT Arman 114 beserta muatannya sekitar 1,2 juta barel minyak dengan nilai limit Rp1,17 triliun.
Kapal buatan Korea Selatan tahun 1997 ini (kapasitas sekitar 300.000 DWT) kini berada di perairan Batu Ampar, Batam, dan dilelang dalam satu paket. Lelang ini menjadi contoh konkret bagaimana Indonesia menegakkan kedaulatan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya terhadap praktik ilegal di laut.
Ironi di Balik Laut Indonesia
Kapal-kapal Indonesia “tertahan” di luar negeri karena faktor eksternal, sementara Indonesia sendiri mampu “menahan” dan memanfaatkan aset asing yang melanggar aturan di wilayahnya.
Kasus MT Arman 114 menunjukkan komitmen penegakan hukum maritim dan perlindungan lingkungan laut Indonesia. Sementara penanganan dua kapal Pertamina di Hormuz menekankan pentingnya diplomasi dan kewaspadaan terhadap dinamika geopolitik global yang dapat mengganggu pasokan energi nasional.
Kedua peristiwa ini mengingatkan bahwa laut bukan hanya jalur perdagangan, tetapi juga arena kedaulatan, hukum, dan diplomasi yang kompleks.
(*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : BBS








