Pemprov Lampung Larang ASN Mudik Pakai Randis, Waspada Gratifikasi Lebaran

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga aset negara./photo.Istimewa

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga aset negara./photo.Istimewa

Bandar Lampung, BP – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran (SE) menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah untuk memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan praktik gratifikasi. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, yang secara nasional melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan menekankan penolakan segala bentuk gratifikasi.

 

Surat Edaran pertama, Nomor 44 Tahun 2026, secara eksplisit melarang ASN serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional (randis) untuk keperluan mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama, yaitu 18–24 Maret 2026. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga aset negara. “Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

 

Surat edaran kedua menyoroti pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Edaran ini ditujukan kepada ASN, direksi BUMD, pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat umum, melarang pemberian maupun penerimaan gratifikasi terkait jabatan. ASN juga dilarang meminta dana, hadiah, atau bentuk lain dari masyarakat atau pihak swasta dengan mengatasnamakan institusi pemerintah—baik langsung maupun tidak langsung—karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

 

Jika menerima gratifikasi, ASN wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung beserta dokumentasi, yang kemudian diteruskan ke KPK melalui aplikasi resmi. Pimpinan perangkat daerah diminta memperkuat pengawasan internal dan mitigasi risiko gratifikasi.

BACA JUGA  Lukas Luwarso Kritik Lingkaran Jokowi: Foto dengan Lima Tokoh Adat Lampung Soroti Masalah Hukum dan Politik

 

Dr. Marindo Kurniawan menambahkan: “Aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Kami minta setiap pimpinan unit kerja memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.”

 

 

Kebijakan serupa telah menjadi rutinitas tahunan sejak lama, baik dari KPK maupun pemerintah daerah di Lampung. Pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2023 dan 2024, Pemprov Lampung serta Pemkot Bandar Lampung juga mengeluarkan edaran serupa tanpa laporan pelanggaran signifikan terkait penggunaan randis untuk mudik di lingkungan provinsi. Namun, di tingkat nasional, kasus penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik masih muncul di beberapa daerah lain, meski jarang di Lampung.

 

Terkait gratifikasi, Lampung memiliki catatan kasus korupsi di tingkat kabupaten/kota, seperti dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan bupati di Lampung Tengah (OTT KPK Desember 2025) serta Lampung Utara di masa lalu. Meski demikian, tidak ada data spesifik pelanggaran gratifikasi massal jelang Lebaran di Pemprov Lampung yang dilaporkan secara terbuka. KPK mencatat secara nasional hingga pertengahan Maret 2026, ada 32 laporan gratifikasi jelang hari raya senilai Rp13,6 juta, menunjukkan upaya pencegahan melalui pelaporan tetap diperlukan.

 

Efektivitas edaran semacam ini sering dikritik karena bersifat preventif dan bergantung pada pengawasan internal serta kesadaran individu. Beberapa pengamat antikorupsi menilai edaran rutin ini baik sebagai pengingat, tetapi perlu didukung sanksi tegas dan monitoring pasca-Lebaran agar tidak sekadar formalitas.

 

Dengan dua SE ini, Pemprov Lampung diharapkan dapat memperkuat integritas birokrasi. Masyarakat diimbau turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, sehingga pelayanan publik tetap bersih dan terpercaya.

BACA JUGA  Sinyal Perang terhadap Kejahatan Jalanan, Kapolda Lampung: Pelaku Begal Tembak di Tempat!

Penulis : Rusmin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Pemred Bongkar Post Dipanggil Polres Jaksel untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus
Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah Sentul Miliknya, tapi Berdalih Uang dan Emas Bukan Milik Pribadi
Kejagung Hormati Penggeledahan oleh Polri, Kapuspenkum Minta Publik Tidak Berspekulasi
Kortas Tipidkor Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul Bogor, Sitakan Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI Usai Penggeledahan Cafe de’Clan
Penggeledahan Cafe Mewah de’Clan Signature di Cipete, Polisi Temukan Brankas Raksasa Berisi Uang Dolar

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 12:07 WIB

Pemred Bongkar Post Dipanggil Polres Jaksel untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sunday, 12 July 2026 - 20:10 WIB

Mahfud MD Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Febrie Adriansyah ke Kejagung: Tidak Tepat Itu Salah, Berpotensi Dibatalkan Pra Peradilan

Friday, 10 July 2026 - 08:08 WIB

Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah Sentul Miliknya, tapi Berdalih Uang dan Emas Bukan Milik Pribadi

Thursday, 9 July 2026 - 13:45 WIB

Kejagung Hormati Penggeledahan oleh Polri, Kapuspenkum Minta Publik Tidak Berspekulasi

Thursday, 9 July 2026 - 07:32 WIB

Kortas Tipidkor Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul Bogor, Sitakan Brankas Berisi 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar

Berita Terbaru

In-depth News

Media Publik di Era Digital: Pilar Demokrasi atau Etalase Birokrasi?

Saturday, 11 Jul 2026 - 23:02 WIB