Bandar Lampung, BP – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran (SE) menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah untuk memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan praktik gratifikasi. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, yang secara nasional melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan menekankan penolakan segala bentuk gratifikasi.
Surat Edaran pertama, Nomor 44 Tahun 2026, secara eksplisit melarang ASN serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan kendaraan dinas operasional (randis) untuk keperluan mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama, yaitu 18–24 Maret 2026. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga aset negara. “Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.
Surat edaran kedua menyoroti pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Edaran ini ditujukan kepada ASN, direksi BUMD, pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat umum, melarang pemberian maupun penerimaan gratifikasi terkait jabatan. ASN juga dilarang meminta dana, hadiah, atau bentuk lain dari masyarakat atau pihak swasta dengan mengatasnamakan institusi pemerintah—baik langsung maupun tidak langsung—karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Jika menerima gratifikasi, ASN wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung beserta dokumentasi, yang kemudian diteruskan ke KPK melalui aplikasi resmi. Pimpinan perangkat daerah diminta memperkuat pengawasan internal dan mitigasi risiko gratifikasi.
Dr. Marindo Kurniawan menambahkan: “Aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya. Kami minta setiap pimpinan unit kerja memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.”
Kebijakan serupa telah menjadi rutinitas tahunan sejak lama, baik dari KPK maupun pemerintah daerah di Lampung. Pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2023 dan 2024, Pemprov Lampung serta Pemkot Bandar Lampung juga mengeluarkan edaran serupa tanpa laporan pelanggaran signifikan terkait penggunaan randis untuk mudik di lingkungan provinsi. Namun, di tingkat nasional, kasus penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik masih muncul di beberapa daerah lain, meski jarang di Lampung.
Terkait gratifikasi, Lampung memiliki catatan kasus korupsi di tingkat kabupaten/kota, seperti dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan bupati di Lampung Tengah (OTT KPK Desember 2025) serta Lampung Utara di masa lalu. Meski demikian, tidak ada data spesifik pelanggaran gratifikasi massal jelang Lebaran di Pemprov Lampung yang dilaporkan secara terbuka. KPK mencatat secara nasional hingga pertengahan Maret 2026, ada 32 laporan gratifikasi jelang hari raya senilai Rp13,6 juta, menunjukkan upaya pencegahan melalui pelaporan tetap diperlukan.
Efektivitas edaran semacam ini sering dikritik karena bersifat preventif dan bergantung pada pengawasan internal serta kesadaran individu. Beberapa pengamat antikorupsi menilai edaran rutin ini baik sebagai pengingat, tetapi perlu didukung sanksi tegas dan monitoring pasca-Lebaran agar tidak sekadar formalitas.
Dengan dua SE ini, Pemprov Lampung diharapkan dapat memperkuat integritas birokrasi. Masyarakat diimbau turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, sehingga pelayanan publik tetap bersih dan terpercaya.
Penulis : Rusmin
Sumber Berita : Bongkar Post









