Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Rp14 Miliar di Tebing Tinggi: Actus Reus dan Mens Rea Sudah Terang Benderang

Sunday, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran/ poto dok Bongkarpost/ S.Hadi

Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran/ poto dok Bongkarpost/ S.Hadi

“Unsur Material dan Formil keduanya Sudah Terpenuhi untuk Menjerat Para Pelaku Korupsi Tanpa Tebang Pilih dan Transparan,” | Saragih                                                                                                                                                                                              
Tebing Tinggi, BP – Kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebing Tinggi semakin mencuat setelah penggeledahan intensif yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Kamis, (30/10/2025).

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp14,275 miliar ini, yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 meskipun dilaksanakan di penghujung TA 2024, kini menjadi sorotan tajam karena indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Penggeledahan tersebut menargetkan dua kantor utama Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi: Disdikbud dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapendakab, sebelumnya BPKPD). Tim penyidik Kejati Sumut menyita sejumlah dokumen, data komputer, serta barang bukti lainnya untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran.

Mantan Kepala Disdikbud yang kini menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekdako) didampingi selama proses penggeledahan, menandakan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.

BACA JUGA  Aksi Massa di Kejagung Soroti Proyek Rehab Irigasi Way Bumi Agung BBA.4 Lampung Utara

Temuan BPK:                                                                                                Kondisi Keuangan Pemko yang Terganggu Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara nomor 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. LHP tersebut mengungkap bahwa kondisi keuangan Pemko Tebing Tinggi TA 2024 terganggu akibat penganggaran pendapatan daerah yang tidak rasional. Akibatnya, kota kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja modal maupun barang dan jasa yang telah dianggarkan.                                                                                         

Dugaan kuat muncul dari pergeseran anggaran BTT ke belanja modal melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 1 Tahun Anggaran 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025, yang diterbitkan pada 13 Januari 2025. Pergeseran ini dianggap sebagai “titik rawan” pemufakatan jahat, karena BTT seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, bukan untuk pengadaan rutin seperti smart board yang seharusnya dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024.Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Lampiran Bab VI Huruf D Poin I.c Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran antar jenis belanja sebelum Perda Perubahan APBD dapat mengganggu kewajaran penggunaan anggaran.              Temuan BPK huruf (c) dalam LHP 2025 semakin menguatkan bahwa praktik ini berpotensi manipulatif.

BACA JUGA  Febrie Adriansyah Akui Rumah Mewah Sentul Miliknya, tapi Berdalih Uang dan Emas Bukan Milik Pribadi

Unsur Hukum Pidana Korupsi Sudah Terpenuhi                     

Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran serta alumni PKPA Peradi Universitas Sisingamangaraja (USI), menyikapi penggeledahan ini melalui Media Kamis (30/10/2025). Ia menegaskan bahwa unsur actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (kesalahan atau niat jahat) dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31/1999 jo. No. 20/2001 sudah “terang benderang”.Untuk actus reus, Saragih menyoroti tiga kesimpulan utama:

  1. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana, dan prasarana oleh pejabat penyelenggara negara (PPN) yang memiliki wewenang tindakan hukum publik.
  2. Niat jahat yang dimotivasi untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
  3. Timbulnya kerugian negara akibat pengeluaran anggaran yang tidak rasional di tengah defisit keuangan.

Sementara itu, mens rea terlihat dari pelanggaran prosedur BTT yang seharusnya dibebankan langsung untuk tanggap darurat bencana. Pengadaan smart board ini tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga pergeseran anggaran dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.“Unsur material dan formil keduanya sudah terpenuhi untuk menjerat para pelaku korupsi tanpa tebang pilih dan transparan,” tegas Saragih.
Ia mendesak Kejati Sumut untuk segera menetapkan tersangka, mengingat penyidikan sudah berjalan dengan bukti permulaan yang cukup.       

Update Terkini:                                                                                   

Penyidikan Masih Berlanjut Hingga 2 November 2025, belum ada perkembangan signifikan pasca-penggeledahan. Kejati Sumut masih memeriksa dokumen yang disita, termasuk kontrak pengadaan dan riwayat transaksi APBD. Beberapa pejabat terkait, seperti Plh Sekdako dan Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, mengakui ruang kerja mereka digeledah, meskipun proses berlangsung lancar tanpa hambatan. Kasus ini juga mencerminkan pola sistemik di daerah: penyalahgunaan BTT sebagai “lubang tutup” defisit anggaran.

BACA JUGA  Tangis Ibu Supiah Pecah di DPR RI: "Jangan Penjarakan Suami Saya, Kami Hanya Penjual BBM Eceran"

Di Sumatera Utara, temuan serupa pernah muncul di proyek infrastruktur lain, menurut laporan BPK tahunan. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut, termasuk publikasi penuh LHP BPK dan audit independen untuk mencegah kejadian serupa.

Harapan Transparansi dan Akuntabilitas                                                 
Saragih menekankan agar proses hukum berjalan cepat dan adil, sehingga publik mendapat informasi yang jelas, akurat, dan transparan. “Ini bukan hanya soal pengembalian uang negara, tapi juga pelajaran bagi pejabat daerah untuk mengelola anggaran secara bertanggung jawab,” katanya.Dengan anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, kasus smart board ini menjadi pengingat betapa rentannya sektor publik terhadap korupsi. Kejati Sumut diharapkan tak hanya mengungkap pelaku, tapi juga memperkuat pengawasan APBD ke depan. Hingga kini, warga Tebing Tinggi menanti vonis yang tegas untuk memulihkan kepercayaan terhadap pemerintahan lokal.

Penulis : S.Hadi PURBA

Editor : MR Masjudin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
Karhutla Bromo Sisakan Hamparan Lahan Terbakar, Capai 1.121,66 Hektare
Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Tag :

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Sunday, 23 August 2026 - 01:30 WIB

Karhutla Bromo Sisakan Hamparan Lahan Terbakar, Capai 1.121,66 Hektare

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Berita Terbaru