Jaksa Agung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Friday, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp11,42 triliun) ke kas negara dalam sebuah acara resmi yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026)./photo. dok

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp11,42 triliun) ke kas negara dalam sebuah acara resmi yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026)./photo. dok

Bongkar Post | Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,42 triliun) ke kas negara dalam sebuah acara resmi yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026).

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung menyerahkan plakat besar beserta tumpukan uang kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo terlihat memberikan tepuk tangan menyaksikan prosesi tersebut.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, termasuk kontribusi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Presiden Prabowo menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat fiskal negara dan menertibkan aset-aset negara.

Rincian Sumber Dana
Dana Rp11,42 triliun berasal dari beberapa sumber, antara lain:
Penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH: Rp7,23 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI: Rp1,96 triliun.

Setoran pajak periode Januari hingga April 2026: Rp967,7 miliar.
Pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar.

Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun.

Selain penyerahan dana, acara juga mencakup penyerahan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan kepada negara.

Makna Penyerahan

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh dana yang diserahkan akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik sesuai ketentuan APBN 2026. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah dalam mendanai program-program pembangunan dan pelayanan publik.

Acara ini menjadi salah satu bukti konkret komitmen Kejaksaan Agung dan pemerintah dalam penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta penertiban kawasan hutan. Presiden Prabowo sebelumnya juga telah menyaksikan penyerahan dana serupa pada Oktober dan Desember 2025.

BACA JUGA  KSAD Tegaskan Tidak Ada Instruksi TNI AD Bubarkan Nobar Film "Pesta Babi"

Penulis : Rusmin

Editor : Redaksi

Sumber Berita : dbs

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Dari Modal Rp70 Ribu ke Panggung Akademik, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
Dino Patti Djalal Kecam Keras Aksi Biadab OPM yang Menembak Tiga Warga Sipil di Yahukimo, Papua
ID Dapur MBG Diduga Dialihkan, Mitra BGN di Bandar Lampung Klaim Rugi Rp1,5 Miliar, Polisi Masih Selidiki

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Thursday, 13 August 2026 - 07:48 WIB

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Wednesday, 12 August 2026 - 07:22 WIB

Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan

Thursday, 6 August 2026 - 08:47 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia dengan refleksi tentang makna kemerdekaan dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi juga perjuangan menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan, pekerjaan layak, kesehatan, kebebasan berpendapat, dan pemerintahan yang bersih./ilustrasi

Reflektif

81 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Kita Sudah Merdeka?

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:24 WIB

Nasional

Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?

Thursday, 13 Aug 2026 - 07:48 WIB