Bandar Lampung, 7 Januari 2026 – Wisata Bukit Aslan di Way Gubak telah menjadi ikon pariwisata Kota Bandar Lampung. Panorama kota dari ketinggian, spot foto Instagramable, dan event malam tahun baru yang meriah berhasil menarik ribuan pengunjung setiap bulannya. Baru saja, pada pergantian tahun 2026, destinasi ini kembali ramai dengan acara “Countdown On The Peak” yang dipromosikan secara masif di media sosial. Namun, di balik gemerlapnya, tersimpan persoalan mendasar yang mengancam keberlanjutan tempat ini: ketidakpatuhan terhadap regulasi tata ruang kota.
Sejak beroperasi pada Agustus 2022, Bukit Aslan belum pernah mendapatkan perizinan lengkap. Dokumen krusial seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan site plan resmi hingga kini belum terbit dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Alasannya bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan masalah fundamental: lokasi Bukit Aslan berada di kawasan bukti lindung sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung.

Kawasan lindung seharusnya dilindungi dari eksploitasi komersial intensif demi mencegah erosi tanah, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem. Pembangunan fasilitas permanen serta kunjungan massal di lokasi semacam ini berpotensi menimbulkan bencana lingkungan jangka panjang—risiko yang semakin nyata di tengah perubahan iklim yang kita hadapi.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung telah dua kali menggelar rapat dengar pendapat pada 2025, terakhir pada Juli, dan merekomendasikan penutupan sementara hingga dokumen lengkap. Rekomendasi itu tegas: pasang police line, libatkan Satpol PP, dan berikan sanksi administratif. Namun, hingga awal 2026, rekomendasi itu hanya menjadi angin lalu. Bukit Aslan tetap beroperasi seperti biasa, bahkan dipromosikan oleh Dinas Pariwisata setempat sebagai destinasi unggulan.
Inilah yang membuat kasus ini terkesan “menggantung”. Bukan karena kurangnya bukti pelanggaran, melainkan karena lemahnya penegakan hukum di tingkat eksekutif. Rekomendasi legislatif tidak mengikat, dan prioritas ekonomi tampaknya mengalahkan kepatuhan regulasi. Pariwisata memang mendatangkan pendapatan, tapi jika dibangun di atas pelanggaran, keuntungan itu hanya sesaat. Belajar dari kasus-kasus serupa di daerah lain: bangunan ilegal di kawasan lindung akhirnya dibongkar paksa setelah menimbulkan kerugian besar.
Memang, tidak ada bukti konkret penyalahgunaan wewenang atau transaksi di balik layar dalam kasus ini. Yang ada adalah masalah sistemik yang lebih luas: birokrasi lambat, koordinasi antarinstansi lemah, dan kecenderungan memprioritaskan investasi jangka pendek ketimbang keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah seolah tutup mata karena Bukit Aslan telah menjadi “anak emas” pariwisata Lampung.
Sudah saatnya Pemkot Bandar Lampung bertindak tegas. Jika perizinan memang tidak mungkin diterbitkan karena status kawasan lindung, maka operasional harus dihentikan dan direlokasi ke lokasi yang sesuai. Alternatifnya, revisi Perda RTRW harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan publik dan ahli lingkungan—bukan sekadar demi satu objek wisata.
Masyarakat juga punya peran—boleh saja menikmati keindahan Bukit Aslan, tapi harus sadar bahwa wisata berkelanjutan tidak boleh mengorbankan generasi mendatang. Jika kita diam saja terhadap pelanggaran ini, maka pesan yang kita kirim adalah: regulasi hanya berlaku bagi yang kecil, sementara yang populer kebal hukum.
Bukit Aslan bisa menjadi pelajaran berharga bagi Lampung: pariwisata yang sukses adalah yang selaras dengan alam dan aturan, bukan yang menabraknya. Tanpa tindakan nyata sekarang, pesona bukit ini bisa berubah menjadi cerita tragis tentang keserakahan manusia atas alam.
*)








