Jakarta, BP – Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (DPP FML) mengumumkan rencana aksi unjuk rasa di kantor perwakilan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) di Gedung Graha Irama, Jakarta Selatan, pekan depan. Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan mereka terhadap dugaan penyimpangan keuangan di perusahaan BUMN tersebut, yang didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Estimasi kerugian negara mencapai Rp400 miliar, menurut kajian internal FML.
Ketua Umum DPP FML, Arfan ABP, dalam siaran persnya pada Minggu (23/11/2025), menyatakan bahwa aksi massa ini bertujuan mendukung program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. “Kami akan memimpin aksi di Kantor Perwakilan PT SMBR untuk menuntut penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang benar-benar efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Arfan. Ia menambahkan bahwa pola korupsi seperti ini sudah menjadi “jurus klasik” di kalangan perusahaan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok.
Aksi ini bukan yang pertama. Pada 19 November 2025, FML telah menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendesak pengusutan dugaan korupsi di PT SMBR dan anak usahanya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU). Saat itu, puluhan demonstran membawa spanduk dan dokumen tuntutan, menyoroti potensi kerugian negara yang signifikan. “Kami akan konsisten mengawal kasus ini. Selanjutnya, kami akan secara resmi menyampaikan laporan dugaan (Lapdu) ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tegas Arfan dalam pernyataannya pasca-aksi.
Temuan BPK RI: Potensi Kerugian Negara hingga Rp400 MiliarDasar tuntutan FML berasal dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 BPK RI, serta audit kepatuhan atas pengelolaan keuangan PT SMBR periode 2018-2023. BPK menemukan sejumlah penyimpangan yang mengindikasikan fraud, termasuk piutang tak tertagih, penyalahgunaan dana, dan ketidakefisienan operasional di BMU.
Menurut kajian FML, terdapat tujuh temuan utama dengan estimasi kerugian mencapai Rp400 miliar.
Berikut rinciannya berdasarkan data BPK dan investigasi terkait:Piutang Usaha Tidak Tertagih dari Distributor: Penjualan semen tanpa jaminan memadai kepada distributor seperti PT Kapuas Musi Madelyn dan PT Maju Mix Bersama Abadi, menyebabkan piutang macet hingga Rp212,91 miliar. Ini melanggar prinsip kehati-hatian bisnis.
Denda Keterlambatan Pembayaran Tidak Dibukukan: Distributor terlambat bayar tidak dikenai denda resmi, hilangnya pendapatan potensial Rp81,22 miliar.
Penyalahgunaan Dana oleh Karyawan: Karyawan di bagian pemasaran tidak menyetorkan pembayaran penjualan, termasuk penggunaan kolektor freelance tanpa akuntabilitas, kerugian hampir Rp10 miliar.
Penggunaan Cek untuk Kepentingan Pribadi: Mantan Kepala Keuangan BMU dan Direktur BMU diduga menyalahgunakan cek perusahaan, kerugian Rp2,64 miliar.
Kinerja Pengangkutan di BMU Belum Optimal: Markup fiktif pada biaya distribusi dan transportasi, bagian dari kerugian keseluruhan sekitar Rp7 miliar.
Piutang BMU atas Jasa Angkutan Belum Dibayarkan: Ketidaksesuaian keuangan antar-entitas, kerugian Rp10,71 miliar.
Dugaan Korupsi Pengadaan Gearbox Pabrik Baturaja II: Pembelian dengan biaya berlebih, diduga melibatkan jaringan internal, kerugian Rp57,9 miliar.
Total akumulasi mendekati Rp382-400 miliar, termasuk kasus distribusi semen 2017-2022 yang pernah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). BPK menyoroti kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) di SMBR sebagai holding BMU, serta kurangnya transparansi.
FML mendesak Direksi dan Komisaris PT SMBR untuk memberikan klarifikasi resmi. “Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum agar dugaan ini diselidiki secara mendalam,” kata Arfan. Mereka juga menuntut penindakan tegas atas temuan BPK, bukan sekadar “menelan laporan perusahaan mentah-mentah.”
Respons PT Semen Baturaja dan Pihak Terkait. Hingga berita ini ditulis, PT SMBR belum memberikan respons resmi terhadap rencana aksi FML atau temuan terbaru BPK. Namun, dalam kasus serupa tahun 2023, PT Semen Indonesia (SIG) sebagai induk usaha SMBR menyatakan komitmen menjalankan bisnis sesuai aturan, termasuk audit investigasi dan sanksi internal. SIG pernah melakukan pemeriksaan manajemen dan pemberhentian jabatan terkait penyimpangan di entitas anak perusahaan.
Sementara itu, Kejati Sumsel sebelumnya telah menangani kasus korupsi distribusi semen SMBR, dengan vonis pengadilan terhadap Laurence Sianipar dan Budi Oktarita pada 2023, meski kerugian direduksi menjadi Rp2,6 miliar dari estimasi awal Rp30 miliar.
BPK sendiri terus memantau tindak lanjut rekomendasi, termasuk pemulihan kerugian negara.
Aksi FML ini mendapat dukungan dari kelompok masyarakat sipil lain, seperti Gerakan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Gempur) Sumsel, yang juga mendesak Kejati usut dugaan Rp57 miliar.
Pengamat ekonomi menilai kasus ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan BUMN di sektor manufaktur, yang bisa berdampak pada kepercayaan investor dan keberpihakan pada kepentingan publik.FML telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya (Nomor: 122/SP-1/11/2025) untuk memastikan kegiatan berjalan aman. “Ini wujud nyata tuntutan keadilan dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” pungkas Arfan.
Pantauan lebih lanjut diperlukan untuk melihat perkembangan kasus ini, terutama respons aparat penegak hukum terhadap laporan FML.
*)
Penulis : Arfan
Editor : MR Masjudin
Sumber Berita : Bongkar Post










