Bandar Lampung, BP-
Jalan Rusak, Masalah Lama yang Terus Mengancam Pengguna Jalan
Kerusakan jalan masih menjadi persoalan yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Jalan berlubang, permukaan yang bergelombang, hingga aspal yang mengelupas bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini biasanya semakin parah saat musim hujan karena air dapat menutup lubang jalan sehingga sulit terlihat oleh pengendara.
Banyak kecelakaan terjadi ketika pengendara berusaha menghindari lubang jalan atau kehilangan kendali akibat kondisi jalan yang tidak layak. Jalan rusak bahkan dapat memicu tabrakan dan menimbulkan korban jiwa.
Penanggung Jawab Jalan Rusak Menurut Undang-Undang
Kerusakan jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, maka pihak terkait wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi kerusakan.
Penyelenggara jalan yang dimaksud meliputi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tergantung status jalan. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi dikelola pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga memperkuat kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Jalan
Pembiaran jalan rusak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana. Dalam Pasal 273 UU LLAJ dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan hukuman sebagai berikut:
Jika menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.
Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi tanggung jawab hukum penyelenggara jalan.
Korban Jalan Rusak Berhak Menuntut Ganti Rugi
Selain sanksi pidana, korban kecelakaan akibat jalan rusak juga berpotensi menuntut ganti rugi melalui jalur hukum. Pemerintah dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum apabila tidak memperbaiki jalan rusak atau tidak memberikan tanda peringatan yang memadai.
Namun, proses tuntutan tetap harus memperhatikan fakta kejadian, termasuk apakah pengendara telah mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.
Pentingnya Perawatan Jalan untuk Keselamatan Publik
Jalan yang baik merupakan fasilitas publik yang harus dijaga kualitasnya untuk menunjang mobilitas masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib memastikan jalan berada dalam kondisi aman, nyaman, dan layak digunakan. Perawatan rutin dan respons cepat terhadap kerusakan menjadi langkah penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kesadaran masyarakat juga diperlukan dengan melaporkan kerusakan jalan kepada pihak berwenang agar penanganan dapat segera dilakukan.
Kesimpulan, jalan rusak bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Undang-undang telah mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan untuk melakukan perbaikan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jika kewajiban tersebut diabaikan dan menimbulkan kecelakaan, maka sanksi pidana hingga hukuman penjara dapat dikenakan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kualitas jalan di Indonesia dapat terus meningkat dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
(*)
Editor : Rusmin








