Nanik S Deyang: Tanpa ‘Babibu’ Saya Suspend Jika SPPG Hanya Punya 2 Sampai 5 Supplier!

Friday, 5 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok/ Istimewa

Foto: Dok/ Istimewa

*Nanik S Deyang: Tanpa ‘Babibu’ Saya Suspend Jika SPPG Hanya Punya 2 Sampai 5 Supplier!*

Bongkar Post | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghadapi tantangan besar dalam menegakkan kepatuhan rantai pasok pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Implementasi di lapangan menunjukkan adanya celah operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Fokus utama sorotan tertuju pada kewajiban pelibatan produsen lokal yang diamanatkan oleh regulasi tertinggi program ini.

Monopoli Supplier Besar Ancam Aturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara tegas mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa serta ekosistem pendukungnya. Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 perundangan tersebut, seluruh unit SPPG diwajibkan mengutamakan pasokan bahan pangan dari pelaku usaha lokal, seperti petani kecil, peternak lokal, nelayan tradisional, serta koperasi desa dan UMKM sekitar.

Namun, pemantauan di sejumlah wilayah mengindikasikan adanya praktik menyimpang. Beberapa oknum mitra dan pengelola dapur SPPG kedapatan memotong akses ekonomi masyarakat sekitar. Kondisi ini memicu respons keras dari jajaran pimpinan otoritas terkait guna mencegah pemusatan kendali pasokan pada segelintir korporasi besar.

Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, memberikan instruksi dan ancaman sanksi yang sangat masif untuk memberantas dominasi tersebut.

“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG. Tidak boleh ada satu SPPG hanya 2-5 supplier. 1 SPPG harus ada minimal 15 supplier,” ujar Nanik saat memberikan pengarahan evaluasi teknis operasional

.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak otoritas tidak akan memberikan toleransi atau kompromi birokrasi terhadap dapur umum yang kedapatan melakukan monopoli pasokan.

“Tanpa ‘babibu’ saya suspend tanpa insentif bila ada 1 SPPG hanya segitu (2-5) supplier-nya,” tegas Nanik.

Batasan Porsi dan Sanksi Pembekuan

BACA JUGA  Kontroversi Menteri Keuangan, 26 pegawai Pajak dipecat, Purbaya: "Enggak bisa diampuni lagi."

Data teknis BGN menetapkan bahwa setiap unit SPPG memiliki kapasitas produksi maksimal sebesar 3.000 porsi per hari. Batasan kuota ini dirancang agar perputaran ekonomi terdiversifikasi merata di tiap wilayah pelayanan. Dengan anggaran masif yang digelontorkan negara, dominasi segelintir supplier besar dinilai mencederai esensi dasar Perpres 115/2025 yang menargetkan penguatan ekonomi kerakyatan.

Merespons pelanggaran ini, Pemerintah melalui otoritas terkait mengeluarkan peringatan keras. Pihaknya memastikan tindakan tegas penangguhan (suspend) dan penghentian insentif keuangan akan langsung dijatuhkan bagi pengelola SPPG maupun mitra penyedia yang terbukti memonopoli komoditas pangan inti dan mengabaikan pasokan lokal.

Pengawasan ketat kini diperluas untuk memastikan rantai pasok pangan komoditas MBG berjalan sesuai regulasi.

Penulis : Rusmin

Editor : Bongkar Post

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek
Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final
Karhutla Bromo Sisakan Hamparan Lahan Terbakar, Capai 1.121,66 Hektare
Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026
Benny K Harman Hardik Wartawan: “Woi Kau, Otak Kamu Ada Nggak?
Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Digugat ke PTUN, Dasar dan Kewenangan Penerbitannya Dipersoalkan
Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Kajati: Kerugian Negara Sudah Lebih dari Rp1 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Revitalisasi Sekolah APBN Disorot, Tenaga Ahli DPR Disebut Terima Fee Proyek

Friday, 4 September 2026 - 15:10 WIB

Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau Bersinggungan dengan Warisan Dunia UNESCO, Modifikasi Batas Belum Final

Sunday, 23 August 2026 - 01:30 WIB

Karhutla Bromo Sisakan Hamparan Lahan Terbakar, Capai 1.121,66 Hektare

Saturday, 15 August 2026 - 23:42 WIB

Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Friday, 14 August 2026 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026

Berita Terbaru

E-Paper

kembangkan destinasi wisata alam Mirza trekking di tahura war

Tuesday, 13 Oct 2026 - 23:52 WIB