*Nanik S Deyang: Tanpa ‘Babibu’ Saya Suspend Jika SPPG Hanya Punya 2 Sampai 5 Supplier!*
Bongkar Post | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghadapi tantangan besar dalam menegakkan kepatuhan rantai pasok pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Implementasi di lapangan menunjukkan adanya celah operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Fokus utama sorotan tertuju pada kewajiban pelibatan produsen lokal yang diamanatkan oleh regulasi tertinggi program ini.
Monopoli Supplier Besar Ancam Aturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara tegas mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa serta ekosistem pendukungnya. Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 perundangan tersebut, seluruh unit SPPG diwajibkan mengutamakan pasokan bahan pangan dari pelaku usaha lokal, seperti petani kecil, peternak lokal, nelayan tradisional, serta koperasi desa dan UMKM sekitar.
Namun, pemantauan di sejumlah wilayah mengindikasikan adanya praktik menyimpang. Beberapa oknum mitra dan pengelola dapur SPPG kedapatan memotong akses ekonomi masyarakat sekitar. Kondisi ini memicu respons keras dari jajaran pimpinan otoritas terkait guna mencegah pemusatan kendali pasokan pada segelintir korporasi besar.
Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, memberikan instruksi dan ancaman sanksi yang sangat masif untuk memberantas dominasi tersebut.
“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG. Tidak boleh ada satu SPPG hanya 2-5 supplier. 1 SPPG harus ada minimal 15 supplier,” ujar Nanik saat memberikan pengarahan evaluasi teknis operasional
.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak otoritas tidak akan memberikan toleransi atau kompromi birokrasi terhadap dapur umum yang kedapatan melakukan monopoli pasokan.
“Tanpa ‘babibu’ saya suspend tanpa insentif bila ada 1 SPPG hanya segitu (2-5) supplier-nya,” tegas Nanik.
Batasan Porsi dan Sanksi Pembekuan
Data teknis BGN menetapkan bahwa setiap unit SPPG memiliki kapasitas produksi maksimal sebesar 3.000 porsi per hari. Batasan kuota ini dirancang agar perputaran ekonomi terdiversifikasi merata di tiap wilayah pelayanan. Dengan anggaran masif yang digelontorkan negara, dominasi segelintir supplier besar dinilai mencederai esensi dasar Perpres 115/2025 yang menargetkan penguatan ekonomi kerakyatan.
Merespons pelanggaran ini, Pemerintah melalui otoritas terkait mengeluarkan peringatan keras. Pihaknya memastikan tindakan tegas penangguhan (suspend) dan penghentian insentif keuangan akan langsung dijatuhkan bagi pengelola SPPG maupun mitra penyedia yang terbukti memonopoli komoditas pangan inti dan mengabaikan pasokan lokal.
Pengawasan ketat kini diperluas untuk memastikan rantai pasok pangan komoditas MBG berjalan sesuai regulasi.
Penulis : Rusmin
Editor : Bongkar Post









