Jakarta, BP — Pemeriksaan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada, Kamis, (13/11 /2025), disertai foto kedatangan mereka dengan buku “Jokowi’s White Paper” sebagai bukti pendukung klaim.
Latar belakang kasus berasal dari tudingan Roy Suryo cs bahwa ijazah sarjana Jokowi dari UGM palsu, yang kini berbalik menjadi dugaan fitnah; delapan orang termasuk Eggi Sudjana ditetapkan tersangka oleh polisi, meski Jokowi telah verifikasi ijazahnya secara resmi.
Dalam keterangan persnya dihadapan para awak media Roy menyatakan bahwa kehadiran memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bukan bukan mewakili pribadi melainkan mewakili seluruh rakyat Indonesia,” Kami hadir bukan mewakili pribadi, saya bukan mewakili saya sendiri, dokter Rismon tidak mewakili dokter Rismon, juga tidak, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia”, ungkap Roy.
Senada dengan Roy, Rismon juga menambahkan bila dia tidak terbukti mengedit ijazah sebagaimana yang dituduhkan kepadanya, “saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar 126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian.”
Reaksi publik ? sebagian mendukung pemeriksaan sebagai langkah hukum adil jika ijazah asli, sementara yang lain mempertanyakan transparansi dan menuntut bukti lebih lanjut dari pihak Jokowi untuk menghindari tudingan balik.

Pada 2025, tuduhan ini kembali bergulir lebih intens melalui kelompok yang dipimpin Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY. Mereka merilis buku berjudul Jokowi’s White Paper sebagai “bukti pendukung”, yang berisi analisis forensik digital terhadap ijazah Jokowi. Roy Suryo cs mengklaim kemungkinan ijazah tersebut palsu mencapai 99,9%, dengan alasan utama:
- Manipulasi digital dan editing: Mereka menuduh adanya perbedaan inkonsistensi pada elemen dokumen, seperti font huruf, posisi tanda tangan, dan cap stempel yang dianggap tidak sesuai standar era 1985. Analisis ini dilakukan menggunakan software editing gambar, yang kemudian disebarkan melalui video dan postingan media sosial.
- Temuan baru dari pakar: Melibatkan pengamat kebijakan publik seperti Bonatua Silalahi dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), yang mengklaim bukti tambahan seperti foto ijazah yang “dipalsukan” dan ketidaksesuaian data akademik Jokowi dengan arsip UGM. Mereka juga menuntut uji laboratorium forensik independen untuk membuktikan klaim ini.
Tuduhan ini disebarkan melalui konferensi pers, buku, dan konten digital, yang menurut polisi bersifat menyesatkan dan tidak berbasis ilmiah, sehingga memicu gelombang fitnah di masyarakat.
Kelompok penuduh terdiri dari tokoh-tokoh oposisi dan aktivis yang vokal, dengan Roy Suryo sebagai figur sentral. Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya pada 7 November 2025, dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran penyebaran:
- Klaster 1 (5 tersangka, fokus penyebaran isu awal):
- ES (Eggi Sudjana, aktivis hukum).
- KTR (kemungkinan Ketua Tim Relawan atau afiliasi serupa).
- MRF (identitas lengkap belum dirinci secara publik).
- RE (identitas lengkap belum dirinci).
- DHL (identitas lengkap belum dirinci).
- Klaster 2 (3 tersangka, fokus analisis digital dan buku):
- RS (Roy Suryo, pengamat telematika dan penulis buku).
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar, pengamat politik).
- TT (Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dokter dan aktivis media sosial).
Mereka dituduh secara kolektif melakukan editing dan manipulasi digital terhadap gambar ijazah Jokowi untuk mendukung narasi palsu.Respons Resmi dan Verifikasi Keaslian
- UGM dan Jokowi: Universitas Gadjah Mada sejak 2022 telah mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi asli, didukung arsip fisik, transkrip nilai, dan kesaksian teman seangkatan. Jokowi sendiri memverifikasi dokumennya secara publik dan menyerahkan salinan ke otoritas.
- Penyelidikan Polisi: Bareskrim Polri dan Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) melakukan analisis analog dan digital, menyimpulkan ijazah asli tanpa manipulasi. Pada 30 Mei 2025, Jokowi melaporkan dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya, dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (fitnah dan pencemaran nama baik) serta UU ITE (penyebaran berita bohong dan manipulasi informasi elektronik).
- Proses Hukum: Penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli (pidana, ITE, sosiologi hukum, dll.), menyita 723 barang bukti termasuk dokumen UGM. Dari 4 laporan serupa, 2 dicabut penyidik, dan 2 naik ke penyidikan—salah satunya kasus ini.
Status Terkini (13 November 2025) Hari ini, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polisi akan menentukan penahanan berdasarkan hasil interogasi. Pelapor kasus meminta agar delapan tersangka segera ditahan untuk mencegah pengulangan. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan: “Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.”Kasus ini menandai babak akhir polemik ijazah Jokowi, yang kini berbalik menjadi tuntutan pidana terhadap penuduh, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal terkait.
Editor : MR Masjudin










