Skandal Tender “Hantu”: CV Adie Jaya Perkasa Raih Rp20 Miliar di DPUPR Lamsel, Alamat Palsu yang Ungkap Lubang Hitam Pengadaan APBD

Sunday, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko alamat palsu cv. adie jaya perkasa/foto.Bongkarpost/Firdaus

Ruko alamat palsu cv. adie jaya perkasa/foto.Bongkarpost/Firdaus

Lampung Selatan, BP – Bayangkan sebuah perusahaan yang alamatnya “mak jelas” – tak ada gangnya, tak ada nomornya, malah berdiri toko bawang di lokasi yang disebut-sebut. Kini, CV Adie Jaya Perkasa, entitas misterius ini, berhasil “menyantap” dua proyek infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan senilai total Rp20,64 miliar dari APBD 2025. Ini bukan sekadar cerita horor akhir pekan; ini adalah bom waktu yang mengguncang kredibilitas pemerintahan daerah, di mana uang rakyat lenyap ke tangan “hantu” tanpa jejak. Apa yang salah dengan sistem tender di Lampung Selatan?

Lampung, khususnya Lampung Selatan ladang subur “Perusahaan Hantu” dan Korupsi Tender. Lampung bukan wilayah asing bagi skandal semacam ini. Sejak 2023, provinsi ini telah menjadi sorotan karena maraknya perusahaan fiktif yang memenangkan tender APBD, sering kali dengan alamat seadanya seperti rumah warga atau ruko kosong. Ingat CV Bagas Adhi Perkasa? Pada 2023, perusahaan itu meraup Rp4,9 miliar untuk rekonstruksi jalan Metro-Kota Gajah, tapi alamat awalnya adalah rumah sederhana di Gang Salak, Jl. Imam Bonjol – ironisnya, lokasi mirip dengan kasus kali ini. Pemprov Lampung saat itu buru-buru klaim dokumen sah via akta notaris dan NIB, tapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung selidiki dugaan fiktif. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kala itu) pun angkat suara, menekankan pengawasan APBD yang lemah.

Pola ini sistemik di Indonesia, khususnya di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP). Menurut data KPK, sepanjang 2021-2024, korupsi tender menyumbang 30% dari total kasus tipikor, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Di Lampung saja, LSM seperti Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Provinsi Lampung mencatat setidaknya lima kasus serupa sejak 2022, termasuk CV Gunung Emas Rajabasa yang alamatnya ternyata rumah warga di Way Dadi, Bandar Lampung. Konteksnya jelas: Pandemi COVID-19 mempercepat digitalisasi tender via LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), tapi verifikasi fisik kualifikasi peserta – seperti alamat kantor – sering diabaikan. Hasilnya? “Perusahaan hantu” seperti CV Adie Jaya Perkasa lolos dengan dokumen formal, tapi nol bukti eksistensi nyata.

BACA JUGA  Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

Dalam kasus ini, dugaan mencuat dari penelusuran Bongkar Post: CV Adie Jaya Perkasa tercantum di dokumen tender dengan alamat Jl. Imam Bonjol Gang Bambu Kuning No. 013, Kota Metro. Realitanya? Tak ada gang itu; yang ada Jl. Bambu Kuning terdekat, dan No. 13 adalah Toko Ratu Bawang – ruko milik sendiri yang karyawannya tegas bilang, “Gak ada CV itu disini, dari dulu sampai sekarang.”

Dua proyek yang diraih: Konstruksi ruas jalan Pardasuka-Suban (Katibung-Merbau Mataram, R140), Rp7,99 miliar (Kontrak No. 182/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025).
Konstruksi ruas jalan Bumi Daya-Bumi Restu-Trimomukti (R051, Kec. Palas), Rp12,65 miliar (Kontrak No. 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025).

*No Viral No Justice*
Ketua FPK Lampung, Heriansyah, tak main-main: “Ini indikasi pengkondisian tender. Bagaimana dinas bisa loloskan perusahaan tanpa alamat jelas?” Isu ini masih panas di media lokal, tapi belum viral nasional – tanda bahwa pengawasan pusat masih pincang.

Secara analitis, kegagalan ini bukan kebetulan, tapi gejala penyakit kronis di DPUPR Lampung Selatan di bawah Hasbi Azska. Proses tender PBJP diatur Perpres 16/2018 (sebagaimana diubah Perpres 12/2021), yang mewajibkan verifikasi kualifikasi termasuk bukti alamat kantor (SIUP, TDP, NPWP). LPSE Lampung Selatan seharusnya jadi benteng, tapi faktanya: Dokumen upload cukup, cek lapangan? Nol besar. Ini membuka pintu kolusi – mungkin “fee” untuk pejabat tender, atau bahkan perusahaan boneka milik kroni.

Implikasinya, Rp20 miliar hilang potensial untuk jalan rusak di daerah pelosok seperti Palas atau Katibung, di mana banjir dan longsor rutin. Setiap miliar yang dikorupsi berarti 100-200 pekerjaan hilang bagi UMKM lokal, plus beban pajak rakyat naik. Ironinya, ini erosi kepercayaan publik – survei KPK 2024 tunjukkan 70% warga Lampung ragu pada transparansi APBD.

BACA JUGA  Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya

*DPUPR Lamsel bungkam?*
Bungkam, Itu bukan sikap profesional; itu pengakuan diam-diam atas kelemahan. Heriansyah: “Harus klarifikasi, bukan menghindar.” Lebih dalam, ini cerminkan kegagalan ekosistem: LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) gagal audit rutin, sementara KPK terbebani kasus nasional. Di Lampung, budaya “politik uang” di pilkada lokal (terakhir 2024) memperburuk: Pejabat tender sering terlibat jaringan politik, membuat blacklist perusahaan fiktif jadi mimpi basah.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) No. 31/1999 jo. UU 20/2001 jadi senjata utama. Untuk korupsi tender seperti ini, pasal-pasal kunci: Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara – pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, plus denda Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara – sama, bisa seumur hidup jika berulang.
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 11: Mark-up harga atau kolusi tender – pidana 1-5 tahun, tapi jo. Tipikor naik jadi 4-20 tahun.

Pada 2023, mantan pejabat DPUPR Lampung dihukum 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta atas tender fiktif Rp4 miliar (kasus CV Bagas Adhi). KPK bisa libatkan Pasal 55 KUHP untuk turut serta, artinya Hasbi Azska atau panitia tender bisa jadi tersangka jika terbukti abaikan verifikasi. Perusahaan? Bisa dibekukan aset via Pasal 18 UU Tipikor, plus tuntutan perdata pengembalian kerugian.Tapi, kritik tajam: Sanksi ini “kurang nendang”. Data KPK: Hanya 40% kasus tender berujung vonis berat; sisanya lemah bukti atau deal plea bargain. UU Tipikor butuh amandemen – minimal pidana mati untuk kerugian >Rp50 miliar, seperti usul DPR 2021. Tanpa itu, “hantu” seperti CV Adie Jaya Perkasa akan bangkit lagi.

BACA JUGA  Navara City Park: Ikon Wisata Keluarga Baru yang Siap Menggebrak Bandar Lampung

Skandal ini bukan akhir, tapi panggilan darurat. DPUPR Lamsel harus audit ulang tender, publikasikan klarifikasi besok pagi. LSM seperti FPK patut dorong KPK turun tangan; warga Lampung, laporkan via app KPK atau Inspektorat Pemkab. Jika tak ada respons, ini bukti sistem gagal total – dan APBD 2026 akan jadi ladang baru bagi “hantu”. Lampung layak infrastruktur berkualitas, bukan proyek bayangan. Siapa berani bongkar selanjutnya? Waktunya tuntut akuntabilitas, sebelum uang rakyat lenyap lagi. Waktunya Aksi, Bukan Diam!
(*/)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Integritas UIN RIL Dipertanyakan: Mahasiswa Lapor ke Polda, 19 Perkara Tipikor Mandeg di Kejati
Presiden Salurkan 16 Sapi Kurban Banmas untuk Lampung, Bobot Tembus 1 Ton
Sinyal Perang terhadap Kejahatan Jalanan, Kapolda Lampung: Pelaku Begal Tembak di Tempat!
Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu
Jejak Keberanian di Jalan ZA Pagar Alam: Menjemput Fajar, Menitipkan Kehormatan
Pengacara Arinal Djunaidi Gelar Konferensi Pers di Bandar Lampung, Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dari Dana PI 10%
Tiga Asosiasi Media Siber di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Demo di Lampung Selatan, Kecewa Bupati Tak Temui Langsung

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 18:38 WIB

Integritas UIN RIL Dipertanyakan: Mahasiswa Lapor ke Polda, 19 Perkara Tipikor Mandeg di Kejati

Friday, 15 May 2026 - 16:54 WIB

Presiden Salurkan 16 Sapi Kurban Banmas untuk Lampung, Bobot Tembus 1 Ton

Friday, 15 May 2026 - 13:42 WIB

Sinyal Perang terhadap Kejahatan Jalanan, Kapolda Lampung: Pelaku Begal Tembak di Tempat!

Monday, 11 May 2026 - 16:32 WIB

Hamli Rekan Pelaku Penembakan Bripka Arya Ditangkap Tim Khusus Polda Lampung, Eksekutor Masih Diburu

Saturday, 9 May 2026 - 17:09 WIB

Jejak Keberanian di Jalan ZA Pagar Alam: Menjemput Fajar, Menitipkan Kehormatan

Berita Terbaru

E-Paper

Lampung Jadi Pusat Bioetanol Nasional

Tuesday, 9 Jun 2026 - 19:07 WIB

E-Paper

Selamat Ulang Tahun Pak Boss

Sunday, 7 Jun 2026 - 18:27 WIB