Studio 21 Pematangsiantar: Antara Penggerebekan Narkoba dan Dugaan Pembiaran, Masyarakat Menuntut Penindakan Tegas

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Studio 21, tempat hiburan malam di Jalan Parapat Km 5,5, Kecamatan Siantar Marimbun./foto.Istimewa

Studio 21, tempat hiburan malam di Jalan Parapat Km 5,5, Kecamatan Siantar Marimbun./foto.Istimewa

Setelah serangkaian penggerebekan narkoba dan rekomendasi penutupan, Studio 21 di Pematangsiantar kembali buka—masyarakat kini menanyakan apakah penegakan hukum sudah cukup tegas.

Studio 21, tempat hiburan malam di Jalan Parapat Km 5,5, Kecamatan Siantar Marimbun, menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek lokasi pada akhir April 2025, menangkap lima tersangka dan menyita puluhan butir ekstasi serta barang bukti lain. Meski polisi merekomendasikan pencabutan izin pada Juli 2025, klub tersebut dilaporkan kembali beroperasi pada November 2025, memicu kritik dari warga dan organisasi masyarakat yang mendesak Kapolri serta aparat setempat untuk mengambil tindakan lebih tegas. Penyelidikan masih berlangsung, dan belum ada putusan akhir yang mengikat.

                                                                                               
Pematangsiantar,BP – Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjadi pusat kontroversi setelah diduga beroperasi tanpa penindakan signifikan meskipun berulang kali terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Lokasi ini, yang terletak di Jalan Parapat Km 5,5, Kecamatan Siantar Marimbun, pernah digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut pada akhir April 2025, dengan penangkapan lima tersangka dan penyitaan puluhan butir pil ekstasi.
                                                                                                                                                                                                       
Namun, hingga kini, Studio 21 tampak kembali aktif, memicu kritik tajam dari masyarakat dan organisasi seperti Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), yang mendesak Kapolri untuk turun tangan.Isu ini bukanlah yang pertama. Pada September 2024, laporan media menyebutkan maraknya peredaran pil ekstasi di Studio 21, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Penggerebekan besar-besaran pada 24 April 2025 menjadi puncaknya, ketika polisi menangkap dua pelaku awal, Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino (alias Minok), di lokasi tersebut, menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta hasil penjualan.

BACA JUGA  Putusan MK dan Garis Merah Kekuasaan: Jangan Kriminalisasi Pers

Penyelidikan kemudian meluas, menangkap tiga tersangka lain: G (pemasok), R (penyimpan uang), dan AM alias Ong (residivis narkoba yang pernah divonis 8 tahun penjara pada 2016 atas kasus 20 ribu butir ekstasi dan 6 kg sabu).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan dalam konferensi pers pada 2 Mei 2025 bahwa pengungkapan ini membongkar sindikat yang melibatkan residivis dan manajer hiburan malam. “Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba,” ujarnya, menekankan komitmen polisi untuk menindak secara konsisten.

Meskipun demikian, pada 23 April 2025—sehari sebelum penggerebekan besar—Polres Pematangsiantar melakukan razia rutin di Studio 21 dan tidak menemukan narkoba, seperti yang diumumkan melalui akun resmi mereka di X (dahulu Twitter).

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan rutin. Pada Juli 2025, Polda Sumut bahkan merekomendasikan penutupan permanen dan pencabutan izin usaha Studio 21, bersama dengan D’RED KTV & CLUB di Medan dan Dragon KTV, karena dianggap sebagai sarang narkoba yang mengancam generasi muda.

Rekomendasi ini disampaikan melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan alasan mencegah operasional lokasi yang telah terbukti terlibat peredaran narkotika.Namun, pada November 2025, Studio 21 dilaporkan kembali beroperasi, lengkap dengan renovasi dan aktivitas persiapan.

Warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk kendaraan keluar-masuk pada jam-jam tertentu dan dugaan transaksi di ruangan khusus. Seorang warga anonim menyatakan, “Kalau masyarakat saja tahu dan sering melihat aktivitas mencurigakan, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui? Atau memang sudah ada restu tertentu sehingga mereka dibiarkan?”

Dugaan peredaran ekstasi bermerek “tengkorak” kembali mencuat, dengan pasokan diduga dari oknum RS dan A yang memiliki jaringan kuat.

DPP KOMPI B, melalui Ketua Henderson Silalahi, menjadi suara terdepan dalam kritik ini. “Kami meminta Kapolri segera mengeluarkan perintah penindakan terhadap Studio 21 dan para terduga pelaku peredaran narkotika di dalamnya. Jangan sampai kesan pembiaran ini merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Henderson.

BACA JUGA  Tragedi Muratara dan Rapuhnya Rantai Keselamatan Transportasi Nasional

Ia menambahkan, “Jika aparat tidak mampu menindak, perlu dipertanyakan kapasitas dan komitmen mereka. Evaluasi adalah langkah yang paling layak. Negara tidak boleh kalah dari jaringan pengedar narkoba.”

Henderson juga mengkritik pemilik gedung, Amut, yang belum tersentuh hukum meskipun diduga menyediakan tempat untuk aktivitas ilegal, dan mendesak pengawasan atas pelanggaran sempadan sungai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, tidak mendapat respons melalui telepon atau WhatsApp, memperkuat persepsi pembiaran di mata publik.

                                                                                                                                                                                                   
Tantangan Koordinasi dan Potensi Tebang PilihDari sudut pandang objektif, kasus Studio 21 mencerminkan tantangan sistemik dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara. Statistik Polda Sumut menunjukkan pengungkapan 101 kasus narkoba dari Januari hingga April 2025, menangkap 159 tersangka dan menyita ratusan gram sabu serta ganja, menyelamatkan sekitar 4.040 jiwa.
                                                                                                                                                                                                       
Namun, keberhasilan ini kontras dengan kasus Studio 21, di mana rekomendasi penutupan Juli 2025 tampaknya tidak diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah. Analisis hukum menunjukkan potensi pelanggaran Pasal 131 dan 132 UU Narkotika Tahun 2009, di mana pemilik atau pengelola yang mengetahui aktivitas ilegal tetapi tidak melaporkan atau bahkan memfasilitasi bisa dipidana.

BACA JUGA  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10% Digelar di PN Tanjung Karang

Selain itu, pelanggaran lingkungan seperti pembangunan di sempadan sungai menambah lapisan kompleksitas, menunjukkan kurangnya integrasi antara penegakan pidana dan regulasi tata ruang.Konteks lebih luas di Sumatera Utara menyoroti wilayah ini sebagai hotspot peredaran narkoba, dengan jaringan lintas negara dari Malaysia dan peningkatan kasus di kota-kota seperti Medan. Pada Oktober-November 2025 saja, Polrestabes Medan mengungkap 173 kasus, menangkap 212 tersangka, dan menyita 50-60 kg sabu senilai Rp50 miliar. Namun, kasus seperti Studio 21 mengindikasikan bahwa tempat hiburan malam sering menjadi celah, di mana penggerebekan sporadis tidak diikuti dengan pencegahan jangka panjang.
                                                                                                                                                                                                 
Pembiaran yang Merusak Kepercayaan Publik
Kritik utama terletak pada dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum. Mengapa Studio 21 bisa kembali beroperasi sementara pelaku lain masih ditahan? Hal ini berpotensi mencoreng wibawa aparat dan menjadi preseden buruk, melemahkan upaya pemberantasan narkoba nasional. Pembiaran semacam ini tidak hanya mengancam generasi muda—seperti ekstasi yang menargetkan pengunjung muda—tetapi juga erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi seperti Polda Sumut dan BNN. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, isu “restu tertentu” akan terus menghantui, potensial memicu korupsi atau kolusi dengan jaringan narkoba.Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Sumut, dan Pemkot Pematangsiantar. Apakah akan ada penggerebekan ulang atau evaluasi internal? Tanpa tindakan tegas, Studio 21 berisiko menjadi simbol kegagalan sistem, di mana hukum hanya berlaku bagi yang lemah.

Penulis : S.Hadi PURBA

Editor : MR Masjudin

Sumber Berita : Bongkar Post

Berita Terkait

Demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Ricuh, 8 Orang Ditangkap
Heboh Film Dokumenter ‘Pesta Babi’, Mengapa Salah Satu Tokoh Utamanya Malah Merasa Dijebak?
Tragedi Katibung: Jasad Anak Berbalut Surat Wasiat dan Hilangnya Mata Pemerintah Daerah
Jual Nama Polda Lampung, Debi Putri Anggraeni Tipu Anak Mantan Waka DPRD Bandar Lampung
Presiden Prabowo Puji Kritik Keras PDIP dalam Sidang KEM-PPKF di DPR RI
KSAD Tegaskan Tidak Ada Instruksi TNI AD Bubarkan Nobar Film “Pesta Babi”
Presiden Salurkan 16 Sapi Kurban Banmas untuk Lampung, Bobot Tembus 1 Ton
Sinyal Perang terhadap Kejahatan Jalanan, Kapolda Lampung: Pelaku Begal Tembak di Tempat!

Berita Terkait

Thursday, 28 May 2026 - 07:03 WIB

Demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Ricuh, 8 Orang Ditangkap

Sunday, 24 May 2026 - 05:08 WIB

Heboh Film Dokumenter ‘Pesta Babi’, Mengapa Salah Satu Tokoh Utamanya Malah Merasa Dijebak?

Friday, 22 May 2026 - 04:40 WIB

Jual Nama Polda Lampung, Debi Putri Anggraeni Tipu Anak Mantan Waka DPRD Bandar Lampung

Wednesday, 20 May 2026 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Puji Kritik Keras PDIP dalam Sidang KEM-PPKF di DPR RI

Wednesday, 20 May 2026 - 07:30 WIB

KSAD Tegaskan Tidak Ada Instruksi TNI AD Bubarkan Nobar Film “Pesta Babi”

Berita Terbaru

Suasana perusakan fasilitas pasca demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa./tangkapan layar

Breaking News

Demo AMPH di Lapas Narkotika Sungguminasa Ricuh, 8 Orang Ditangkap

Thursday, 28 May 2026 - 07:03 WIB

E-Paper

LAGI, Jembatan Gantung Tak Layak Pakai, Pemerintah Cuek

Sunday, 24 May 2026 - 18:13 WIB