Pemerintah Belum Tetapkan Banjir Bandang di Sumatera sebagai Bencana Nasional?

Saturday, 6 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto.dok bongkarpost

Kolase foto.dok bongkarpost

Apakah status bencana nasional diperlukan atau justru menghambat upaya bantuan?

-Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menegaskan penanganan penuh tanpa menetapkan banjir bandang dan longsor sebagai bencana nasional, menyoroti pengerahan sumber daya nasional dan target rehabilitasi dalam 100 hari. Namun keputusan itu menimbulkan perdebatan di DPR, kalangan aktivis, dan netizen yang menilai status tersebut dapat mempercepat mobilisasi bantuan, sekaligus menyoroti potensi konflik kepentingan terkait konsesi lahan milik pihak terkait.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memang belum menetapkan banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera (termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) sebagai bencana nasional hingga 6 Desember 2025, meskipun ada desakan dari berbagai pihak seperti DPR, MPR, organisasi mahasiswa seperti HMI, dan kelompok masyarakat sipil.

Pernyataan Gubernur Aceh yang menyebut bencana ini sebagai “tsunami kedua” lebih parah dari 2004 telah menjadi sorotan, tetapi keputusan ini didasari pada beberapa pertimbangan resmi dari pemerintah, sementara ada juga kritik dan spekulasi dari kalangan oposisi serta aktivis lingkungan.

Alasan Resmi dari Pemerintah
Menurut pernyataan resmi dari Istana dan pejabat terkait, penanganan bencana sudah diperlakukan sebagai prioritas nasional dengan mengerahkan seluruh sumber daya negara, sehingga status bencana nasional dianggap tidak diperlukan karena tidak memberikan nilai tambah signifikan.

Berikut poin-poin utama:
Penanganan sudah maksimal tanpa status tambahan: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan pengerahan penuh dari kementerian/lembaga, TNI, Polri, BNPB, dan BUMN untuk penyelamatan korban, distribusi bantuan (termasuk lebih dari 500 ribu ton sembako, obat-obatan, dan tenda), pemulihan listrik, telekomunikasi, jalan, serta jembatan. Lebih dari 50 helikopter dan pesawat seperti A400, CN295, dan C-130J Super Hercules digunakan untuk akses wilayah terisolir.

BACA JUGA  Korupsi, Siapa Takut?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, “Semua kekuatan nasional sudah dikerahkan, apa nilai tambah dari status bencana nasional?”

Situasi membaik dan hitung-hitungan internal: Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut pemerintah memiliki “hitung-hitungan sendiri” berdasarkan kondisi lapangan yang mulai membaik, seperti pemulihan listrik, pasokan BBM, dan akses jalan yang mulai terhubung kembali. Distribusi bantuan juga melibatkan masyarakat melalui donasi, serta dukungan dari TNI-Polri.

Sekretaris Presiden Prasetyo Hadi menekankan fokus pada penanganan daripada status, dengan dukungan anggaran penuh dari pusat ke daerah.

Kemandirian nasional
Presiden Prabowo menyatakan kebanggaannya bahwa Indonesia mampu menangani bencana ini secara mandiri tanpa bantuan asing, dengan BNPB memastikan dana siap pakai tersedia sepenuhnya.

Menlu Sugiono menegaskan belum ada rencana membuka bantuan internasional. BNPB sendiri bukan pengambil keputusan akhir; hal itu berada di tangan Presiden. Pemerintah juga menargetkan fase rehabilitasi dan rekonstruksi dalam 100 hari awal, dengan timeline satu tahun untuk pemulihan infrastruktur. Data BNPB perhari Sabtu, 6 Desember 2025 mencatat penambahan total korban jiwa di tiga provinsi menjadi 914 jiwa orang dan 389 lainnya dilaporkan hilang. Di Sumatera Utara korban jiwa bertambah menjadi 329 orang tewas, Provinsi Aceh menjadi 359 korban jiwa, sementara di Provinsi Sumatera Barat menjadi 226 korban jiwa

Kritik dan Spekulasi
Beberapa pihak menilai keputusan ini menghambat penanganan optimal, karena status bencana nasional bisa memudahkan mobilisasi sumber daya lebih luas, termasuk bantuan internasional dan anggaran khusus.

Fraksi PDIP di DPR mendesak penetapan status untuk maksimalkan bantuan, sementara Ketua Komisi V DPR Lasarus menolak anggaran sebagai alasan utama.

Ada spekulasi bahwa Prabowo khawatir status ini akan menyedot anggaran besar, mengurangi alokasi program lain seperti makan gratis.

BACA JUGA  Berpikir Kritis Itu Gratis?

Selain itu, aktivis lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti kemungkinan konflik kepentingan: Banjir diduga diperparah oleh deforestasi di hulu daerah aliran sungai (DAS), termasuk konsesi lahan milik Prabowo melalui PT Tusam Hutani Lestari (THL) seluas 97 ribu hektare di Aceh untuk penanaman pinus.

Penggantian hutan alam dengan hutan tanaman industri (HTI) monokultur seperti pinus mengurangi kemampuan tanah menyerap air hingga 30-40% dibanding hutan primer, menyebabkan limpasan air lebih deras, erosi, dan banjir bandang disertai lumpur serta kayu.

Selain THL, ada 30 izin tambang minerba (132 ribu hektare) dan konsesi sawit/HPH lain di hulu, yang mengganggu ekosistem dan ruang hidup masyarakat adat.

KLHK berencana tinjau izin lingkungan dan panggil delapan perusahaan terkait.

Spekulasi ini beredar luas di media sosial, dengan beberapa netizen menuduh pemerintah enggan tetapkan status karena takut menyasar perusahaan terkait Prabowo.

Secara keseluruhan, meski belum ada status bencana nasional, pemerintah menegaskan komitmen penuh dalam penanganan, sementara desakan terus muncul untuk evaluasi lebih lanjut.

*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data
Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan
Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama
Penertiban Lapak PKL dan Penataan Parkir di Pasar Tugu Bandar Lampung: Langkah Ketertiban yang Diperlukan atau Tantangan yang Berulang?
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus
Takedown Berita karena Imbalan: Pengkhianatan Terang-terangan terhadap Publik
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Salah Sasaran atau Pesan Terselubung?
Sinergi atau Subordinasi? Ketika Pers Terlalu Nyaman dengan Kekuasaan

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 01:49 WIB

Bongkar Sensus Ekonomi 2026: Harapan Transformasi vs Realitas Kesenjangan Data

Saturday, 18 April 2026 - 08:16 WIB

Administratif 100%, Substansi Masih Dipertanyakan

Saturday, 11 April 2026 - 04:14 WIB

Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama

Tuesday, 7 April 2026 - 15:48 WIB

Penertiban Lapak PKL dan Penataan Parkir di Pasar Tugu Bandar Lampung: Langkah Ketertiban yang Diperlukan atau Tantangan yang Berulang?

Tuesday, 7 April 2026 - 07:21 WIB

Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Akbar di DPRD, Tolak Dialog dan Tuntut Penyelesaian Korupsi Tanggamus serta Kasus Andrie Yunus

Berita Terbaru

April

TRIGA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Besar di Lampung

Tuesday, 21 Apr 2026 - 17:08 WIB