Bongkar Post | Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tapis Berseri kembali melakukan penertiban dan penataan lapak pedagang kaki lima (PKL) di area parkir Pasar Tugu, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Karang Timur. Kegiatan yang berlangsung Senin (6/4/2026) ini difokuskan pada pengosongan lahan parkir yang selama ini dipakai sebagai los hamparan pedagang.

Penertiban tahap pertama menargetkan sisi kanan area pasar seluas sekitar 15 x 10 meter, dengan diperkirakan 116 pedagang terdampak. Para pedagang diminta mengosongkan lahan dan memindahkan barang dagangan ke lantai dua pasar. Kegiatan dilanjutkan ke sisi kiri pada hari berikutnya. Proses ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Karang Timur dan Polresta Bandar Lampung untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
Ketua PD Pasar Tugu, Supriyadi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. “Kami meminta para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2019 terkait pengelolaan pasar. Pedagang diimbau memindahkan barang dagangan ke lantai dua karena area tersebut akan ditata ulang dan dilengkapi fasilitas penunjang,” ujarnya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengajak seluruh pedagang mendukung penataan ini agar pasar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman. Sementara Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menyatakan polisi hadir dengan pendekatan humanis. “Kami hadir untuk melakukan pengamanan sekaligus memastikan kegiatan penataan berjalan tertib. Dengan penataan yang baik, diharapkan aktivitas di Pasar Tugu menjadi lebih tertib, rapi, dan mendukung kelancaran perekonomian masyarakat,” katanya.
Latar Belakang Masalah Kronis Pasar Tugu
Pasar Tugu sebagai salah satu pasar tradisional tertua di Bandar Lampung sering menjadi sorotan karena kemacetan parah di Jalan Hayam Wuruk. Penyebab utamanya adalah parkir liar dan lapak PKL yang memadati bahu jalan, trotoar, serta lahan parkir resmi. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan pengendara dan pembeli, tetapi juga mengganggu pedagang kios di dalam pasar yang merasa kehilangan pelanggan akibat kesemrawutan luar.
Penertiban serupa pernah dilakukan berkali-kali, termasuk pada 2019 berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Namun, masalah kerap muncul kembali karena pedagang kembali mendirikan lapak di lokasi lama. Kali ini, penataan difokuskan pada pengembalian fungsi lahan parkir agar tidak lagi “dimakan” oleh los hamparan.
Penertiban ini memiliki landasan kuat dari sisi regulasi dan kepentingan publik. Perwali No. 5/2019 dan Perda Ketertiban Umum memberikan kewenangan pemerintah untuk menata ruang niaga agar tidak mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum. Manfaat jangka pendeknya jelas: kelancaran lalu lintas meningkat, area parkir kembali berfungsi, dan citra pasar sebagai pusat ekonomi warga menjadi lebih baik. Ketua LSM IMF bahkan mengapresiasi langkah Satlantas yang membersihkan jalan dan parkir di kawasan ini, menyebutnya sebagai langkah positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun, dari perspektif kritis, penertiban ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan dan keadilan sosial. Pertama, 116 pedagang yang terdampak (dan potensi lebih banyak di tahap berikutnya) adalah pelaku usaha mikro yang bergantung pada lokasi strategis di pinggir jalan untuk menjaring pembeli. Memindahkan barang ke lantai dua mungkin solusi sementara, tetapi apakah fasilitas di lantai atas memadai (ventilasi, akses, penerangan, dan daya tarik pembeli)? Tanpa relokasi permanen yang disertai sosialisasi dan dukungan ekonomi, risiko pedagang kembali ke lahan lama sangat tinggi — seperti pola yang terulang sejak 2019.
Kedua, penertiban tanpa solusi holistik berpotensi hanya “memindahkan masalah”. Pasar Tugu telah lama disebut sebagai “simbol gagalnya penataan ruang niaga” di Bandar Lampung karena gedung pasar banyak yang kosong sementara PKL justru mendominasi luar. Jika tujuan utama adalah ketertiban, maka diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif: penyediaan lahan alternatif yang layak, program pemberdayaan bagi PKL (pelatihan, akses modal, atau kios murah di dalam pasar), serta pengawasan rutin yang konsisten.
Ketiga, aspek ekonomi masyarakat luas harus dipertimbangkan. Pasar tradisional seperti Tugu menjadi tumpuan ribuan warga kelas menengah bawah. Penertiban yang terlalu kaku tanpa transisi yang manusiawi berisiko menurunkan daya beli dan mengganggu rantai pasok kebutuhan pokok sehari-hari.
Kesimpulan,
Penertiban lapak PKL dan penataan parkir di Pasar Tugu pada 6 April 2026 merupakan langkah konkret Pemkot Bandar Lampung untuk mengembalikan fungsi ruang publik. Dengan pendekatan humanis yang ditunjukkan polisi dan pengelola pasar, proses ini berjalan relatif kondusif. Namun, keberhasilan sejati bukan hanya diukur dari seberapa bersih lahan parkir hari ini, melainkan apakah penataan ini mampu bertahan dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan pedagang serta kenyamanan warga.
Agar tidak menjadi siklus penertiban yang berulang, diperlukan komitmen jangka panjang: relokasi yang inklusif, monitoring ketat, dan dialog berkelanjutan dengan pedagang. Pasar Tugu berpotensi menjadi contoh pasar tradisional yang tertib dan modern — asalkan penataan tidak berhenti di pengosongan lahan saja, melainkan berlanjut pada pemberdayaan ekonomi masyarakatnya.
Penulis : Redaksi








